Hukum Seorang Lelaki Memakai Perhiasan Dari Emas ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang lelaki gaul. Apalagi saat ini sedang trendnya para pemuda memakai kalung dari emas. Begitu pula Badrun, dia tidak mau ketinggalan zaman. Sehingga Dia juga memakai kalung dan cincin dari emas. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang lelaki memakai perhiasan dari emas seperti kalung dan cincin?

JAWABAN:

Hukumnya laki-laki memakai perhiasan dari emas seperti kalung dan cincin menurut mayoritas Ulama' adalah haram, kecuali untuk menambal hidung, ujung jari jari dan gigi.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ٦٥

باب تحريم خاتم الذهب على الرجال ونسخ ماكان من إباحته فى أول الاسلام

Artinya: Bab keharaman memakai cincin emas bagi laki-laki dan penghapusan hukum yang memperbolehkan memakai cincin emas di masa awal Islam

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وأجمعوا على تحريمه على الرجال الا ما حُكِيَ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عمربن مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أنه مكروه لاحرام 

Kaum Muslimin berijma' atas kebolehan memakai cincin emas bagi kaum perempuan, dan juga mereka berijma' atas keharaman memakai cincin emas tersebut bagi kaum lelaki, kecuali pendapat yang diceritakan dari Imam Ibnu Hazm (Madzhab Dzohiriyah) yang menyatakan bahwa hal itu boleh, dan ada juga sebagian Ulama' yang lain yang menyatakan bahwasannya hal itu cuma makruh saja tidak sampai haram. 

وهذان النقلان باطلان فقائلهما محجوج بهذه الأحاديث التى ذَكَرَهَا مُسْلِمٌ مَعَ إِجْمَاعِ مَنْ قَبْلَهُ عَلَى تَحْرِيمِهِ لَهُ مَعَ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلِّ لِإِنَاثِهَا 

Dua pendapat ini tidak benar, orang yang berpendapat bahwa memakai cincin emas itu boleh atau makruh itu dikalahkan hujahnya dengan beberapa hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim disertai dengan adanya Ijma' Ulama' sebelum beliau yang menyatakan atas keharaman memakai cincin emas bagi kaum lelaki, beserta hadits Nabi tentang masalah emas dan sutera, yang menyatakan : "Sesungguhnya emas dan sutera keduanya haram bagi kaum lelaki umatku dan halal bagi kaum perempuan umatku. 

قَالَ أَصْحَابُنَا وَيَحْرُمُ سَنُّ الْخَاتَمِ إِذَا كَانَ ذَهَبًا وَإِنْ كان باقيه فضة وكذا لو موه خَاتَمَ الْفِضَّةِ بِالذَّهَبِ فَهُوَ حَرَامٌ قَوْلُهُ (نَهَى عن خاتم الذهب) أى في حق الرِّجَالِ كَمَا سَبَقَ

Para pengikut Madzhab Syafi'i berpendapat: " Haram memakai cincin (bagii lelaki) jika terbuat dari emas, meskipun sebagian cincin emas tersebut terbuat dari campuran perak, begitu juga jikalau cincin perak disepuh dengan emas maka hukumnya juga haram. 
Ungkapan hadits yang menyatakan: "Nabi melarang memakai cincin emas", maksudnya bagi kaum lelaki sebagaimana penjelasan terdahulu.

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٣٧٨-٣٧٩

فَصْلٌ) فِيمَا يَحِلُّ وَيَحْرُمُ مِنْ الْحُلِيِّ (الذَّهَبُ حَرَامٌ) اسْتِعْمَالُهُ وَاِتِّخَاذُهُ (عَلَى الرَّجُلِ) لِخَبَرِ أَبِي دَاوُد السَّابِقِ فِي بَابِ مَا يَجُوزُ لُبْسُهُ نَعَمْ إنْ صَدِئَ بِحَيْثُ لَا يُبَيَّنُ جَازَ لَهُ اسْتِعْمَالُهُ نَقَلَهُ فِي الْمَجْمُوعِ عَنْ قَطْعِ الشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ وَالْبَنْدَنِيجِيّ وَصَاحِبِ الْمَذْهَبِ وَآخَرِينَ وَقَوْلُ الْقَاضِي أَبِي الطَّيِّبِ إنَّهُ لَا يَصْدَأُ أَجَابُوا عَنْهُ بِأَنَّ مِنْهُ نَوْعًا يَصْدَأُ وَهُوَ مَا يُخَالِطُ غَيْرَهُ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَمَا قَالُوهُ مُشْكِلٌ وَلَعَلَّهُمْ بَنَوْهُ عَلَى أَنَّ عِلَّةَ التَّحْرِيمِ الْخُيَلَاءُ وَالْعِلَّةُ الصَّحِيحَةُ إنَّمَا هِيَ الْعَيْنُ فَالصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ التَّحْرِيمُ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْجُمْهُورِ٠ اهـ وَاَلَّذِي قَدَّمْته فِي بَابِ الْآنِيَةِ أَنَّ عِلَّةَ التَّحْرِيمِ الْعَيْنُ بِشَرْطِ الْخُيَلَاءِ فَالصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ مَا قَالُوهُ

Artinya: (Sebuah fasal) Didalam menerangkan sesuatu yang halal dan yang haram dari perhiasan. Emas diharmkan pemakaian dan pembuatannya bagi laki-laki, karena ada hadits (yang diceritakan) dari abu Dawud yang telah disebut di awal dalam bab sesuatu yang boleh dipakai, akan tetapi apabila emas berkarat yang sekiranya tidak jelas kelihatan, maka boleh dipakai, seperti yang telah dinuqil Imam Nawawi dalam kitab majmu' mengambil keputusan Syekh Abu Hamid al-Bandaniji dan yang punya madzhab serta yang lainnya, adapun pendapat Qodli Abu Thoyyib bahwa emas tidak bisa berkarat. Para Ulama' menjawab bahwa dari komponen emas ada sesuatu yang bisa berkarat, itu adalah komponen yang bercampur dengan benda lain. Imam Adzro'ie berkata: "Apa yang dikatakan para Ulama' tersebut musykil, mungkin para Ulama' berpegang pada pendapat bahwa illat keharaman adalah kesombobgan, sedangkan illah yang benar adalah 'Ain (benda)nya, maka pendapat yang benar juga yang jadi pilihan Ulama' adalah haram, seperti yang telah diputuskan dari perkataan mayoritas Ulama'. Adapun yang saya kemukakan dalam bab wadah, illatnya adalah 'ain (benda) dengan syarat kesombongan, maka pendapat yang benar dan terpilih adalah apa yang telah dikatakan oleh mayoritas Ulama'.


منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، الصحفة ٦٨

ويحرم على الرجل الحلي الذهب إلا الأنف والأنملة والسن لا الإصبع ويحرم سن الخاتم على الصحيح ويحل له من الفضة الخاتم وحلية آلات الحرب كالسيف والرمح والمنطقة لا ما لا يلبسه كالسرج واللجام في الأصح


Artinya: Haram bagi laki-laki memakai perhiasan emas kecuali hidung, ujung jari dan gigi, bukan jari. Dan juga haram pengait cincin menurut pendapat yang benar, dan halal/boleh bagi laki-laki cincin dari perak, dan perhiasan alat perang seperti pedang, anak panah juga peluru, tidak halal sesuatu yang tidak dipakai untuk perang seperti pelana dan tali kekang kuda menurut pendapat yang lebih benar.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA:

Nama : Su'adi Asy-'arie 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur, Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?