Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Wajibkah Diqodlo' ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan orang yang pelit sekali dan sedikit sekali peduli dengan agamanya, dia seorang pebisnis yang serba sibuk dengan bisnisnya. Sudah beberapa tahun yang lalu, meskipun dia berpuasa namun tidak pernah penuh sebulan Ramadhan. Diapun tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah beberapa tahun lamanya, namun baru tahun kemarin dia mengeluarkan zakat fitrahnya, namun dia bingung harus diberikan kepada siapa zakat tersebut, akhirnya tanpa berfikir panjang, Badrun memberikan zakat fitrah tersebut kepada teman karibnya, dan itupun dia baru menyadari bahwasanya orang yang diberi zakat olehnya bukan termasuk mustahiq zakat.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun wajib meng-qodlo' zakat fitrahnya karena bertahun-tahun yang sudah berlalu dia belum pernah mengeluarkan zakat fitrahnya sedangkan dirinya adalah orang yang mampu ?

JAWABAN:

Badrun wajib mengodhoi zakat fitrah yang ditinggalkan selama bertahun-tahun karena badrun termasuk orang yang mampu.

REFERENSI:

النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٤٦

قال: (ولو اجتمع زكاة ودين آدمي في تركة) أي: وضاقت التركة عنهما (قدمت) سواء كانت زكاة مال او زكاة فطر؛ لقوله صلى الله عليه وسلم ؛ (فدين الله أحق أن يقضى) متفق عليه .والحديث ورد في الحج والصوم, ولا شك أن الزكاة أحق بالتقديم منهما

Artinya: Apabila seseorang memiliki tanggungan zakat dan juga hutang, maka membayar zakat harus didahulukan, baik zakat tersebut berupa zakat mal, maupun zakat fitrah, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam yang menyatakan: " Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi (terlebih dahulu) (HR Bukhori Muslim), meskipun hadis ini membahas tentanng haji dan puasa namun tidak diragukan bahwasanya zakat itu lebih berhak didahulukan daripada haji maupun puasa.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٣١

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَنْ وَجَبَتْ عليه الزكاة وتمكن من ادائها فلم يفعل حتي مات وجب قضاء ذلك من تركته لانه حق مال لزمه في حال الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمى

Artinya : Imam as-Syairozi berkata: "Barang siapa yang memiliki kewajiban zakat dan bisa membayarnya, lalu kemudian dia tidak membayarnya sampai meninggal dunia, maka zakat tersebut wajib dilunasi, diambilkan dari harta warisannya, karena zakat termasuk kewajiban yang ada pada harta dan wajib dilunasi ketika masih hidup, sehingga kewajiban tersebut tidak gugur disebabkan kematian si wajib zakat, hal ini hukumnya seperti hutang terhadap orang lain yang wajib dilunasi.

التنبيه في فقه الشافعي، الصحفة ٦١

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

Artinya: Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah dari hari Fithri. Kemudian jika mengakhirkannya, maka berdosa dan wajib baginya mengqodlo' zakatnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA;

Nama : Muhammad Husni 
Alamat : Banjarharjo Brebes Jawa Tengah
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?