Apakah Saudara dan Paman Mendapatkan Warisan Sedangkan Al-Marhum Mempunyai Anak ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Rosyid (nama samaran) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya. PERTANYAAN : 1) Apakah Badrun dan Qomar mendapatkan tirkah dari Al-Marhum Rosyid ? JAWABAN : Badrun dan Qomar yang berstatus sebagai saudara dan paman Rosyid (mayit) tidak berhak mendapat warisan, karena mahjub (terhalang) oleh ayah dan anak laki-laki si mayit. REFERENSI : فتح القريب، الصحفة ٢٢٠ ٠(ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن، وابنِ الابن) وإن سفل، (و) مع (الأبّ)٠ Artinya : Dan hak warisnya kakak yang sekandung itu gugur jika ada salah satu dari tiga orang ini, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (fan seterusnya ke bawah), dan ayah. تقريرات السديدة قسم البيوع والفرائض، الصحفة ٢٣٦ قال الجعبري ؛ فَبِالجِهَ...