Postingan

Menampilkan postingan dengan label MAWARIS

Apakah Saudara dan Paman Mendapatkan Warisan Sedangkan Al-Marhum Mempunyai Anak ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Rosyid (nama samaran) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya. PERTANYAAN : 1) Apakah Badrun dan Qomar mendapatkan tirkah dari Al-Marhum Rosyid ? JAWABAN : Badrun dan Qomar yang berstatus sebagai saudara dan paman Rosyid (mayit) tidak berhak mendapat warisan, karena mahjub (terhalang) oleh ayah dan anak laki-laki si mayit. REFERENSI : فتح القريب، الصحفة ٢٢٠ ٠(ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن، وابنِ الابن) وإن سفل، (و) مع (الأبّ)٠ Artinya : Dan hak warisnya kakak yang sekandung itu gugur jika ada salah satu dari tiga orang ini, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (fan seterusnya ke bawah), dan ayah. تقريرات السديدة قسم البيوع والفرائض، الصحفة ٢٣٦   قال الجعبري ؛ فَبِالجِهَ...

Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Dijima' Apakah Masih Dapat Warisan dari Suaminya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Merupakan sebuah impian bagi setiap insan untuk menjalin hubungan pernikahan. Begitu juga dengan Badriah yang ini menikmati surga dunia ini (jima'). Tapi apalah daya, baru saja suami Badriah diakad nikah, beberapa jam kemudian dia meninggal. Sehingga Badriah belum bisa menikmati surga dunia tersebut. PERTANYAAN: Apakah Badriah berhak menerima warisan (tirkah) dari peninggalan suaminya? JAWABAN: Tetap mendapatkan warisan (tirkah) dari suaminya, karena meninggalnya sang suami bukan penyebab batalnya pernikahannya. REFERENSI : الغرر البهية في البهجة، الجزء ٤ الصحفة ١٨٤ وَمَوْتُ فَرْدٍ مِنْهُمَا) أَيْ: وَمُقَرَّرٌ أَيْضًا بِمَوْتِ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ فِي النِّكَاحِ الصَّحِيحِ قَبْلَ الْوَطْءِ إذْ لَا يَبْطُلُ بِهِ النِّكَاحُ بِدَلِيلِ التَّوَارُثِ، وَإِنَّمَا هُوَ نِهَايَةٌ لَهُ وَنِهَايَةُ الْعَقْدِ كَاسْتِيفَاءِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ بِدَلِيلِ الْإِجَارَةِ Artinya: (Da...

Hukum Ahli Waris Memilih Harta Warisan Sesuai dengan Keinginannya ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris. Ahli waris yang dengan jelas dipaparkan dalam al-Quran adalah ashabul furudh, yakni orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentase ashabul furudh terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Selain itu juga terdapat ahli waris yang memperoleh tirkah dengan cara 'ashabah. Salah satu rukun waris yang utama adalah tirkah, karena merupakan objek yang akan dibagi-bagikan terhadap ahli waris. Sebagian pendapat mendefinisikan tirkah secara mutlak, yaitu setiap harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit. Dengan demikian, tirkah mencakup benda-benda yang bersangkutan dengan hak ora...

Hukum Seorang Istri Diusir Anak Tiri Apakah Masih Punya Hak Waris Dari Suami ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Syanti ( nama samaran ) merupakan seorang Istri yang kedua dari Doni (nama samaran) yang sejak sebulan Kssoyang lalu Syanti hidup menderita dan kembali ke Rumahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena seminggu setelah meninggalnya sang Suami (Doni), Syanti diusir oleh Anak-anak Doni dari Istri pertamanya. Anak-anak Doni tidak ingin jikasmsweosoflkksksi.eism,sessszkewiks.sie Syanti mendapatkan harta peninggalan dari Doni, sedangkan Doni sendiri meninggalkan Tirkah yang cukup banyak, karena Dia merupakan orang Kaya di Kampungnya. PERTANYAAN: Apakah Syanti masih mempunyai hak warisan dari Tirkah yang ditinggal oleh Doni, karena Syanti meskipun diusir oleh Anak-anak Doni, akan tetapi Doni tidak mentalaq Syanti ? JAWABAN: Syanti masih mempunyai hak warisan, sebab dirinya merupakan Istri sah yang ditinggal mati. REFERENSI : الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصحف...

Hukum Meninggal Dalam Keadaan Punya Hutang Bagaimana Seharusnya yang Dilakukan Ahli Warisnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi ( nama samaran ) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam. Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi." Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti yan...

Hukum Sesuatu yang Dijadikan Wasiat Diganti Dengan Sesuatu yang Lain Bolehkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Romlah ( nama samaran ) punya putri bernama Ayu, dan Rosyidah memiliki putra yang bernama Rosyid. Ketika ada lowongan kerja di Pabrik, Rosyidah tanpa sepengetahuan anaknya (Rosyid) minta bantuan kepada Suami Romlah supaya Rosyid diterima kerja di Pabrik, tetapi Suami Romlah mensyaratkan Rosyid mau dijodohkan dengan Ayu. Akhirnya Rosyid diterima kerja. Sekian tahun kemudian Suami Romlah meninggal dunia dan berwasiat kepada Rosyidah agar supaya Rosyid menikah dengan Ayu. Lalu Rosyid menolak mendengar hal itu, karena Rosyid punya pilihan sendiri. Setelah beberapa Bulan kemudian, Ayu menikah dengan Lelaki lain. Kemudian Romlah ingin sekali menjodohkan Rosyid dengan Ani (Adek dari Ayu), karena Ayah Ayu (Suami Romlah) berwasiat sebelum meninggal dunia, Putrinya supaya ada yang dijodohkan dengan Rosyid, karena sudah ada perjanjian. PERTANYAAN: Apakah boleh hukumnya Wasiat it...

Hukum Seseorang yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan dengan Hukum Faraidl Berdosakah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercintanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar ( nama samaran ). Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya Seseorang yang tidak mau membagi harta warisan dengan hukum faraidl? JAWABAN: Seseorang yang tidak mau membagi harta warisan sesuai...

Harta Hibah Di Waktu Hidup Juga Termasuk Warisan Benarkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar ( nama samaran ). Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah. PERTANYAAN: Apakah harta hibah di waktu hidup juga termasuk warisan? JAWABAN: Harta hibah yang diberikan di waktu hidup tidak termasuk warisan. Karena harta waris atau t...

Hukum Wali Mengatakan "Tidak Akan Memberikan Warisan Pada Ahli Warisnya Gugurkah Hak Waris Bagi Ahli Warisnya ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Setelah berpisah dengan Suaminya, Rina ( nama samaran ) mulai menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang bernama Badrun ( nama samaran ) yang masih berstatus suami orang. Jalinan asmara tersebut justru tidak direstui oleh Ayah Rina, dengan alasan ; a) Badrun statusnya masih suami orang lain. b) Badrun merupakan tarikus sholat. Bahkan hubungan Rina dengan Badrun tidak direstui oleh istri Badrun, sehingga sampai saat ini hubungan Badrun dengan istrinya berantakan sampai pisah ranjang. Akan tetapi Rina tidak menghiraukan apa yang telah terjadi antara Badrun dengan Istrinya, dibenak Rina yang ada adalah "Ia bisa memiliki Badrun seutuhnya". Akhirnya setelah sekian lama, terdengar kabar bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan dari Ayah Rina. Mendengar kabar tersebut, Ayah Rina sangat terkejut dan tidak setuju. Sebetulnya Rina dan Suaminya ingin memperbarui...

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Faizah ( nama samaran ) merupakan anak kecil yang masih berumur 6 tahun. Saat lebaran idul fitri kemarin, Dia mendapatkan A ngpao (amplop yang berisikan uang) dari masyarakat disekitarnya. Total Angpao yang diperoleh Faizah lumayan besar, yaitu sekitar 1 juta. Namun karena Faizah masih kecil, maka uang tersebut dipegang oleh ibunya. PERTANYAAN: Bolehkah bagi orang tua Faizah menggunakan uang tersebut untuk keperluan belanja sehari-hari dan lain-lain?  JAWABAN: Terkait masalah kebolehan orang tua menggunakan uang seorang anak kecil yang didapatkan dari pemberian pada lebaran fitri, Ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' menyatakan bahwa harta tersebut dimiliki oleh ayahnya (orang tuanya). Dan menurut sebagian Ulama' adalah milik anak itu sendiri. REFERENSI  : التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٩ ٢٦٩٧ - "أنت ومالك لأبيك". (هـ) عن جابر (طب) عن سمر...

Hukum Membangun Rumah Sakit Di Atas Lahan Yang Ada Makam / Kuburan Dan Tidak Diketahui Ahli Warisnya Bolehkah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Di sebuah Desa tempat tinggal Badrun (nama samaran) ada lahan yang tidak terurus dan terdapat makam atau kuburan kuno yang sudah tidak terawat dan tidak diketahui ahli warisnya. PERTANYAAN: Bolehkah diatas lahan yang ada makam atau kuburan kuno tersebut didirikan bangunan untuk kemaslahatan umum seperti Puskesmas atau Rumah Sakit tanpa harus memindahkan kuburan tersebut ? JAWABAN: Tidak boleh membangun Puskesmas atau Rumah Sakit diatas area makam kuno, walaupun sudah tidak terdapat bekas atau  kesan (اثر) bahwa area tersebut adalah kuburan. Kecuali apabila area tersebut bukan wakaf atau musabbal (khusus disedakan untuk pemakaman) dan tidak tidak diketahui pemiliknya, maka area tersebut adalah termasuk harta yang disia-siakan (مال ضائع) yang boleh digunakan oleh penguasa untuk kemaslahatan umum karena menjadi milik kas Negara kecuali dibangun diatasnya. REFE...

Hukum Tahlilan Menggunakan Tirkah si Mayit Saat Hutangnya Lebih Besar Dari Tirkahnya

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi (nama samaran) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam. Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi". Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti ...

Hukum Membagi Rata Warisan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar ( nama samaran ). Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah. PERTANYAAN: Apakah boleh harta warisan itu dibagi rata, dikarenakan diantara Putra-putri Al-Marhum Rosyid tidak mau warisan tersebut dibagi menu...