Harta Hibah Di Waktu Hidup Juga Termasuk Warisan Benarkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar (nama samaran).

Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah.

PERTANYAAN:

Apakah harta hibah di waktu hidup juga termasuk warisan?

JAWABAN:

Harta hibah yang diberikan di waktu hidup tidak termasuk warisan. Karena harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan seseorang yang baru bisa dimiliki (diwarisi) setelah pemiliknya meninggal.

REFERENSI:

المعتمد في فقه الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٧٥

الهبة في الاصطلاح الفقهي هي تمليك العين بلا عواض في حال الحياة تطوعا 

Artinya : Pengertian hibah menurut istilah fiqih, yaitu memberikan hak milik suatu barang dengan tanpa menggunakan iwadl (uang ganti) ketika kondisi masih hidup, karena berniat untuk melakukan kebaikan.


الفهقه المنهجي، الجزء ٥ الصحفة ٧١

التركة: هي جميع ما يخلفه الميت بعد موته، من أموال منقولة، كالذهب والفضة وسائر النقود والأثاث، أو غير منقولة كالأراضي والدور وغيرها فجميع ذلك داخل في مفهوم التركة، ويجب إعطاؤه لمن يستحقه

Artinya : Tirkah (warisan) adalah semua yang ditinggalkan mayyit setelah Dia meninggal baik berupa harta bergerak semisal emas, perak, maupun bentuk harta lainnya (semisal uang dll), atau berupa harta tidak bergerak semisal tanah, rumah dll. Semua itu masuk dalam kriteria pengertian tirkah (warisan) dan wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Aidil Adha
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?