Hukum Meninggal Dalam Keadaan Punya Hutang Bagaimana Seharusnya yang Dilakukan Ahli Warisnya ?

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi (nama samaran) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam.

Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi."

Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti yang telah biasa berlaku di Masyarakat, maka hampir pasti akan timbul fitnah macam-macam yang kurang enak didengar. Apalagi kalau sekedar beras yang mau dimasak selama tujuh hari sudah ada, yaitu beras yang terkumpul dari sumbangan dari para penta'ziyah."

PERTANYAAN:

Bagaimanakah seharusnya sikap Huda dan Hudi yang sesuai dengan tuntunan Syara' ?

JAWABAN:

Sikap yang benar menurut syari'at adalah :

a). Wajib mengalokasikan harta tirkah untuk melunasi hutang / tanggungan mayat (Haq Allah atau Haq Adam) terlebih dahulu sebelum kepentingan tahlil.

b). Apabila harta tirkah tidak cukup untuk melunasi hutang mayat, maka dianjurkan kepada ahli warisnya untuk melunasinya

REFERENSI :

بغية المسترشدين، الصحفة ١٣٧

فائدة: يندب أن يبادر بقضاء دين الميت مسارعة فك نفسه من حبسها عن مقامها الكريم كما ورد٠

Artinya : Disunnahkan menyegerakan membayar hutang mayit untuk mempercepat membebaskan mayit dari lilitan hutang saat menghadap Allah yang maha Mulia, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.


الفقه المنهجي، الجزء ٥ الصحفة ٧٣

الديون المتعلقة في ذمة الميت ؛ فإنها مؤخرة عن مؤن التجهيز، ومقدمة على الوصية، وحق الورثة، سواء كانت هذه الديون من حق الله تعالى، كالزكاة، والنذور والكفارات، أو كانت من حقوق العباد، مثل القرض، وغيره٠

Artinya : Aturan tentang hutang si mayit sebagai berikut : Hutang itu dibayar setelah digunakan untuk biaya perawatan jenazah. Hutang itu dibayarkan lebih dahulu sebelum memenuhi wasiat, dan sebelum pembagian warisan pada ahli waris. Baik hutang tersebut berupa hak Allah seperti zakat, nadzar dan kafaroh ataupun hutang tersebut berupa hak adami seperti hutang dan lain sebagainya.



شرح النووي على مسلم، الجزء ١١ الصحفة ٨٤

قَوْلُهُ : (إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ) وَفِي رِوَايَةٍ (إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَإِنِّي أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، فَلِيَ أَجْرٌ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ)

Artinya : Bapak saya telah meninggal, Dia meninggalkan harta dan tidak meninggalkan wasiat, apakah dapat menebus dosanya jika Aku bersedekah sebagai gantinya ?, Nabi Saw menjawab ; "Ya, bisa". Dalam riwayat yang lain : "Sesungguhnya Ibuku telah meninggal, sedangkan Aku pada saat itu tidak berada di sampingnya, apakah bermanfa'at, jika Aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?", Nabi Saw menjawab : "Ya, bermanfa'at".

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ جَوَازُ الصَّدَقَةِ عَنْ الْمَيِّتِ وَاسْتِحْبَابُهَا ، وَأَنَّ ثَوَابَهَا يَصِلُهُ وَيَنْفَعُهُ ، وَيَنْفَعُ الْمُتَصَدِّقَ أَيْضًا ، وَهَذَا كُلُّهُ أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ مُخَصِّصَةٌ لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى : وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَى الْوَارِثِ التَّصَدُّقُ عَنْ مَيِّتِهِ صَدَقَةَ التَّطَوُّعِ ، بَلْ هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ

Dalam hadits ini terdapat hukum boleh dan sunnahnya bersedekah atas nama mayit, dan bahwa pahalanya bermanfaat dan sampai kepada mayit, dan hal itu juga bermanfaat bagi orang yang bersedekah atas nama mayit. Ini semua telah menjadi ijma' atau kesepakatannya Muslimin. Dan hadist ini juga penjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah SWT; "Dan bahwasannya seorang Manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."(Qs. An-Najm: 39). Ijma' kaum Muslimin menyatakan bahwasanya tidak wajib bagi ahli waris bersedekah atas nama mayit dengan sodaqoh tathowwu' (sedekah sunnah atau slametan misalnya), namun hal itu hukumnya hanya sunnah saja.

وَأَمَّا الْحُقُوقُ الْمَالِيَّةُ الثَّابِتَةُ عَلَى الْمَيِّتِ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَرِكَةٌ وَجَبَ قَضَاؤُهَا مِنْهَا سَوَاءٌ أَوْصَى بِهَا الْمَيِّتُ أَمْ لَا وَيَكُونُ ذَلِكَ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ سَوَاءٌ دُيُونُ اللَّهِ تَعَالَى كَالزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَالنَّذْرِ وَالْكَفَّارَةِ وَبَدَلِ الصَّوْمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَدَيْنِ الْآدَمِيِّ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِلْمَيِّتِ تَرِكَةٌ لَمْ يَلْزَمِ الْوَارِثَ قَضَاءُ دَيْنِهِ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ لَهُ وَلِغَيْرِهِ قَضَاؤُهُ

Adapun hak yang berupa harta yang masih dalam tanggungan mayit maka diperinci sebagai berikut : Apabila si- mayyit memiliki tirkah (harta peninggalan), maka wajib melunasi tanggungannya, baik si- mayyit berwasiat hal itu atau tidak.
Pelunasan tanggungan tersebut diambilkan dari harta pokoknya, baik berupa hak Allah seperti zakat, haji, nadzar, kafaroh, badal (pengganti) puasa dll, maupun berupa hak adami (contoh hutang). Apabila si-Mayit tidak memiliki tirkah, maka ahli waris tidak wajib membayarnya, namun Dia ataupun orang lain disunnahkan untuk melunasinya.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?