Hukum Membangun Rumah Sakit Di Atas Lahan Yang Ada Makam / Kuburan Dan Tidak Diketahui Ahli Warisnya Bolehkah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Di sebuah Desa tempat tinggal Badrun (nama samaran) ada lahan yang tidak terurus dan terdapat makam atau kuburan kuno yang sudah tidak terawat dan tidak diketahui ahli warisnya.

PERTANYAAN:

Bolehkah diatas lahan yang ada makam atau kuburan kuno tersebut didirikan bangunan untuk kemaslahatan umum seperti Puskesmas atau Rumah Sakit tanpa harus memindahkan kuburan tersebut ?

JAWABAN:

Tidak boleh membangun Puskesmas atau Rumah Sakit diatas area makam kuno, walaupun sudah tidak terdapat bekas atau  kesan (اثر) bahwa area tersebut adalah kuburan. Kecuali apabila area tersebut bukan wakaf atau musabbal (khusus disedakan untuk pemakaman) dan tidak tidak diketahui pemiliknya, maka area tersebut adalah termasuk harta yang disia-siakan (مال ضائع) yang boleh digunakan oleh penguasa untuk kemaslahatan umum karena menjadi milik kas Negara kecuali dibangun diatasnya.

REFERENSI:

 اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢١٦

وفي الانوار: ليس للامام إذا اندرست مقبرة  ولم يبق بها أثر؛ إجارتها للزراعة - أي مثلا وصرف غلتها للمصالح.  وحمل على الموقوفة فالمملوكة لمالكها إن عرف، وإلا فمال ضائع؛ أي إن أيس من معرفته يعمل فيه الامام بالمصلحة، وكذا المجهولة٠


Artinya : Dalam kitab al-Anwar dijelaskan : "Ketika suatu kuburan telah rusak tidak berbekas, tidak boleh bagi Imam menyewakan tanah perkuburan tersebut untuk lahan pertanian misalnya, dan tidak boleh mentasorrufkan hasil sewa tanah kuburan tersebut untuk kemaslahatan Muslimin. Keterangan di kitab al-Anwar tersebut berlaku pada perkuburan wakaf. Adapun perkuburan milik pribadi maka hal itu urusannya diserahkan pada pemilk tanah kuburan tersebut apabila pemiliknya diketahui secara jelas. Apabila tidak diketahui siapa pemilik tanah perkuburan pribadi tersebut, maka hukum tanah tersebut adalah mal Dloi' (tanah yang tersia-siakan) artinya apabila Imam sudah tidak bisa mengetahui siapa pemilik tanah perkuburan itu, maka Imam boleh mentasorrufkannya untuk maslahat kaum Muslimin. Begitu juga hukum ini juga berlaku pada tanah perkuburan yang tidak jelas apakah ini wakaf atau ada pemiliknya.

حاشية البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٢١٥

وَلَوْ انْدَرَسَتْ مَقْبَرَةٌ مَوْقُوفَةٌ وَلَمْ يَبْقَ لَهَا أَثَرٌ لَمْ يَجُزْ لِلنَّاظِرِ إجَارَتُهَا لِلزِّرَاعَةِ مَثَلًا وَإِنْ قَصَدَ صَرْفَ أُجْرَتِهَا لِنَحْوِ مَصَالِحَ لِلْوَقْفِ أَوْ الْمَسْجِدِ


Artinya : Apabila suatu perkuburan di tanah wakaf rusak,  dan tidak ada bekas kuburan sama sekali, tidak boleh bagi nadzir wakaf untuk menyewakan tanah tersebut untuk lahan pertanian misalnya, meskipun tujuannya ongkos sewa tanah kuburan tersebut digunakan untuk kemaslahatan untuk wakaf ataupun untuk Masjid.

فتاوى النووى، الجزء ١ الصحفة ٦٥

بناء المسجد في المقبرة: مسألة: مقبرة مسبَّلة للمسلمين بَنى إنسان فيها مسجدًا وجعل فيها محرابًا هل يجوز ذلك؟ وهل يجب هدمه؟ الجواب: لا يجوز له ذلك، ويجب هدمه٠


Artinya : Membangun Masjid diatas tanah kuburan.Soal : Ada sebuah tanah perkuburan yang disediakan untuk kuburan kaum Muslimin, lalu seseorang mendirikan bangunan Masjid di tanah tersebut serta membuat mihrob di tanah kuburan tersebut, bolehkah hal itu ? Dan apakah wajib merobohkannya ?J awab : Membangun seperti itu tidak boleh, dan wajib dihancurkan.


النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ١١١

ولَو بُنِيَ فِي مَقبَرَةٍ مُسَبِّلَةٍ هُدِمَ٠ والمراد ب (المسبلة) التي جرت عادة أهل البلد بالدفن فيها وليس المراد المقبرةالموقوفة، فإن الموقوفة يحرم بالبناء فيها قطعًا سواء كان البناء بيتًا أو قبة أو مسجدَا٠


Artinya : Apabila seseorang membangun diatas tannah kuburan yang disediakan untuk kaum muslimin, maka bangunan tersebut dihancurkan. Adapun yang dimaksud dengan kata "Musabbalah" adalah tanah yang biasa disediakan oleh penduduk suatu daerah untuk area pekuburan, bukan perkuburan wakaf. Karena di pekuburan wakaf haram hukumnya mendirikan bangunan di tanah tersebut secara pasti, baik bangunan itu berupa rumah, kubah maupun Masjid.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Kholilurrahman
Alamat : Temboro Karas Megetan Jawa Timur
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
__________________________________




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?