Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Faizah (nama samaran) merupakan anak kecil yang masih berumur 6 tahun. Saat lebaran idul fitri kemarin, Dia mendapatkan Angpao (amplop yang berisikan uang) dari masyarakat disekitarnya. Total Angpao yang diperoleh Faizah lumayan besar, yaitu sekitar 1 juta. Namun karena Faizah masih kecil, maka uang tersebut dipegang oleh ibunya.
PERTANYAAN:
Bolehkah bagi orang tua Faizah menggunakan uang tersebut untuk keperluan belanja sehari-hari dan lain-lain?
JAWABAN:
Terkait masalah kebolehan orang tua menggunakan uang seorang anak kecil yang didapatkan dari pemberian pada lebaran fitri, Ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' menyatakan bahwa harta tersebut dimiliki oleh ayahnya (orang tuanya). Dan menurut sebagian Ulama' adalah milik anak itu sendiri.
REFERENSI :
التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٩
٢٦٩٧ - "أنت ومالك لأبيك". (هـ) عن جابر (طب) عن سمرة وابن مسعود (صح)٠
Artinya : Dari Jabir dan dari Samuroh serta Ibnu Mas'ud, Rosululloh bersabda : "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."
أنت أيها الرجل القائل إن أبي يريد أن يجتاح مالي أي يستأصله (ومالك لأبيك) أي أن له التصرف فيك وفي استعمالك فيما أذن الله تعالى أن يستعملك فيه ومالك الذي كسبته له يتصرف فيه كيف يشاء
Wahai orang yang mengatakan : "Sesungguhnya Bapakku ingin menghabiskan hartaku, sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu". Artinya Ayahmu berhak menyuruh kamu melakukan apa saja yang diperbolehkan oleh Allah, dan juga menggunakan hartamu untuk perkara yang diridloi oleh Allah sekehendak dia.
قال الخطابي: يشبه أن يكون ما ذكره من اجتياح أبيه لماله أن مقدار ما يحتاج إليه في النفقة شيء كثير لا يسعه ماله، إلا أن يحتاجه من أصله فلم يرخص له في ترك النفقة عليه، وقال له؛ "أنت ومالك لأبيك" على أنه إذا احتاج إلى مالك أخذ منه قدر الحاجة
Imam al- Khotobi berkata : Kalimat yang diucapkan oleh si-anak bahwa orang tuanya menghabiskan hartanya itu serupa dengan gambaran : "Bahwasanya harta yang digunakan untuk kebutuhan nafkah ayahnya sangat banyak, dan harta Laki-laki tersebut tidak mencukupinya, kecuali dengan menggunakan semua hartanya hingga habis, sehingga Laki-laki tersebut menganggap bahwa biaya untuk nafkah Ayahnya tidak sedikit, dan akhirnya Rosululloh SAW bersabda : "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu". Jadi maksud sabda Rosululloh SAW tersebut adalah : Apabila orang tuamu membutuhkan hartamu maka orang tua berhak mengambilnya sesuai dengan kadar kebutuhan orang tua tersebut.
فإما أن يكون أراد إباحة ماله يجتاحه ويأتي عليه فلا أعلم أحدًا ذهب إليه قاله في النهاية
Adakalanya makna sabda tersebut adalah memperbolehkan harta si-anak secara keseluruhan dan diberikan pada orang tua. Pendapat seperti ini tidak saya temui seseorang Ulama' pun yang berpendapat seperti ini.
وقال الترمذي في جامعه: العمل على هذا عند بعض أهل العلم من أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - وغيرهم، وقالوا: إن يد الوالد مبسوطة في مال ولده يأخذ منه ما شاء، انتهى٠
Imam Turmudzi berkata dalam kitab al-Jami'us Sunan at-Turmudzi: Pendapat inilah yang diamalkan menurut sebagian ahli ilmu dari golongan para sahabat Rosululloh SAW maupun selain mereka. Mereka berpendapat : bahwasanya orang tua itu kekuasaan orang tua terhadap harta anaknya itu terbuka lebar, Dia boleh mengambil harta tersebut sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
كتاب شرح معاني الاثر، الجزء ٤ الصحفة ١٥٨
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ إنَّ لِي مَالًا وَعِيَالًا وَإِنَّ لِأَبِي مَالًا وَعِيَالًا وَإِنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَأْخُذَ مَالِي إلَى مَالِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَنْتَ وَمَالُك لِأَبِيك٠٠
Artinya : Dari Jabir bin Abdillah berkata : Sesungguhnya ada seorang Laki-laki datang kepada Rosululloh SAW, lalu Dia berkata : Sesungguhnya saya punya harta dan keluarga begitu juga Ayah saya juga punya harta dan keluarga, dan sesungguhnya Ayah saya ingin mengambil harta saya menjadi hartanya. Kemudian Rasulullah bersabda: "Engkau dan hartamu adalah milik Ayahmu".
قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ فَذَهَبَ قَوْمٌ إلَى أَنَّ مَا كَسَبَهُ الِابْنُ مِنْ مَالٍ فَهُوَ لِأَبِيهِ وَاحْتَجُّوا فِي ذَلِكَ بِهَذِهِ الآثَارِ٠ وَخَالَفَهُمْ فِي ذَلِكَ آخَرُونَ فَقَالُوا مَا كَسَبَ الِابْنُ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ لَهُ خَاصَّةً دُونَ أَبِيهِ. وَقَالُوا قَوْلُ النَّبِيِّ هَذَا لَيْسَ عَلَى التَّمْلِيكِ مِنْهُ لِلأَبِ كَسْبُ الِابْنِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ حَرُمَ أَمْوَالُ الْمُسْلِمِينَ كَمَا حَرُمَ دِمَاؤُهُمْ وَلَمْ يُسْتَثْنَ فِي ذَلِكَ وَالِدًا وَلاَ غَيْرَهُ
Abu Ja'far berkata : "Ada golongan yang berpendapat bahwa penghasilan dari kerja anak itu juga merupakan milik Ayahnya, dan mereka berhujjah dengan berdasar atsar diatas. Dan golongan yang lain berpendapat berbeda, mereka mengatakan : harta yang diperoleh dari hasil kerja anak, maka harta tersebut menjadi milik pribadi anak bukan milik Bapaknya. Mereka berpendapat : "Sabda Nabi diatas bukan berarti memperbolehkan bapak memiliki hasil kerja anak, karena dalam sabda Nabi yang lainnya disebutkan : "Haramnya harta kaum Muslimin itu seperti keharaman darah mereka". Dalam hadist tersebut Nabi menyebutkan tidak adanya pengecualian bagi bapak ataupun selainnya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Fijri Maulana
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________
Komentar
Posting Komentar