Hukum Membagi Rata Warisan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar (nama samaran).

Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah.

PERTANYAAN:

Apakah boleh harta warisan itu dibagi rata, dikarenakan diantara Putra-putri Al-Marhum Rosyid tidak mau warisan tersebut dibagi menurut hukum faraidl ?

JAWABAN:

Harta warisan tidak boleh dibagi rata untuk semua Ahli waris dengan alasan karena keluarga Ahli waris tidak mau membagi sesuai warisan, karena pembagian warisan sudah ditentukan oleh Allah Maha Bijaksana yang di dalamnya terjaga kemaslahatan Manusia baik secara khusus maupun umum. 

Namun jika semua Ahli waris ingin  membagi rata warisan, syaratnya antara lain

1. Semua Ahli waris mendapat bagian sesuai faroidl

2. Semua Ahli waris rela dan tidak ada yang merasa terpaksa untuk dibagi rata

3. Diantara Ahli waris tidak ada yang Mahjur alaih

4. Apabila Ahli waris  ada yang Mahjur alaih, maka harus diberikan dulu bagiannya.

Baru kemudian waris tersebut dibagi rata.

REFERENSI:

{الاحزاب:٣٦}

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin (Laki-laki) dan tidak pula bagi seorang Mukmin (Perempuan), bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang durhaka pada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh Ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”


 بغية المسترشدين، الصحفة ٢٨١

وإن وقعت على خلاف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا أو تعديلا أو ردا لأنها مهقور عليها وقد أفتى أبو مخرمة بعدم صحة البيع فيما لو باع الورثة أو بعضهم التركة قبل معرفة ما يخص كلاًّ حال البيع وإن أمكنهم معرفتها بعد و إن وقعت بتراضيهم ولم يكن فيهما محجور مع علمهما بالحكم لكن إختارا خلافه صحت في غير الربوي مطلقا و فيه إن كانت القسمة إفرازا لأن الربا إنما يتصور جريانه في العقود دون غيرها كما في التحفة وإن كان ثم محجور فإن حصل له جميع حقه صحت وإلا فلا


Artinya : Apabila pembagian warisan itu dilaksanakan tidak sesuai hukum syara' serta tidak saling rela, akan tetapi hal itu dilakukan karena paksaan atau berdasar hukumnya hakim, maka hal itu termasuk bathil, baik pembagiannya dengan sistem ifroz / ijza' (berdasar ukuran baik kilo, liter ataupun meter) atau sistem ta'dil (berdasar harga barang bukan ukuran), maupun sistem rod (pengembalian kelebihan bagian). Pembagian seperti ini hukumnya batil karena hal itu dilakukan dengan pemaksaan. Abu Mahromah berfatwa tentang tidak sahnya akad jual beli dalam kasus semisal semua ahli waris atau sebagian ahli waris menjual warisan sebelum mereka mengetahui masing-masing bagian pasti untuk mereka saat menjual warisan tersebut, meskipun mereka dapat mengetahuinya setelah hal itu (contoh warisan belum dibagi, lalu semua ahli waris sepakat, atau sebagian Ahli waris sepakat, lalu setelah dijual mereka menghitungnya dan memberikan besaran bagian pasti untuk mereka. Jual beli seperti ini tidak sah). Apabila pembagian warisan itu tidak sesuai syara', namun ahli waris sama-sama rela, dan tidak adanya orang yang mahjur (misal Ahli waris masih kecil), serta para Ahli waris tersebut tahu tentang hukum warisan (besar bagian pasti untuk masing-masing Ahli waris), namun mereka memilih tidak memakai hukum syara', maka hal itu sah pada selain barang ribawi secara mutlak. Dan itu berlaku dalm pembagian sistem ifroz / ijza' karena riba itu bisa terjadi dalam berbagai akad bukan selainnya, sebagaiman diutarakan dalam kitab tuhfah. Dan apabila dalam Ahli waris tersebut terdapat Mahjur (seperti anak kecil), maka harus dipenuhi dulu haknya. Kemudian sisanya boleh dibagi rata bagi Ahli waris yang lain, namun Dia tetap bisa. Sedangkan apabila Mahjur tersebut tidak bisa mendapat semua bagiannya, maka itu tidak sah.


الشرواني، الجزء ١٠ الصحفة ٢٠٨

قوله  أشترط الرضا الخ وظاهر أنه لا بد أن يعلم كل منهما ما صار إليه قبل رضاه

Artinya : Redaksi (disyaratkan adanya kerelaan), artinya yang jelas sesungguhnya tiap-tiap keduanya harus tahu besar bagian pasti harta warisan mereka  sebelum mereka rela.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Aidil Adha
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?