Hukum Sesuatu yang Dijadikan Wasiat Diganti Dengan Sesuatu yang Lain Bolehkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Romlah (nama samaran) punya putri bernama Ayu, dan Rosyidah memiliki putra yang bernama Rosyid. Ketika ada lowongan kerja di Pabrik, Rosyidah tanpa sepengetahuan anaknya (Rosyid) minta bantuan kepada Suami Romlah supaya Rosyid diterima kerja di Pabrik, tetapi Suami Romlah mensyaratkan Rosyid mau dijodohkan dengan Ayu.
Akhirnya Rosyid diterima kerja. Sekian tahun kemudian Suami Romlah meninggal dunia dan berwasiat kepada Rosyidah agar supaya Rosyid menikah dengan Ayu. Lalu Rosyid menolak mendengar hal itu, karena Rosyid punya pilihan sendiri.
Setelah beberapa Bulan kemudian, Ayu menikah dengan Lelaki lain. Kemudian Romlah ingin sekali menjodohkan Rosyid dengan Ani (Adek dari Ayu), karena Ayah Ayu (Suami Romlah) berwasiat sebelum meninggal dunia, Putrinya supaya ada yang dijodohkan dengan Rosyid, karena sudah ada perjanjian.
PERTANYAAN:
Apakah boleh hukumnya Wasiat itu dilempar ke Ani, dikarnakan Ayu sudah menikah?
JAWABAN:
Hukum wasiatnya adalah tidak sah, karena perkara yang dijadikan wasiat adalah bukan merupakan harta benda.
REFERENSI:
اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٥
ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺻﻰ ﻓﻴﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﺗﺼﺮﻓﺎ ﻣﺎﻟﻴﺎ ﻣﺒﺎﺣﺎ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ اﻹﻳﺼﺎء ﻓﻲ ﺗﺰﻭﻳﺞ ﻧﺤﻮ ﺑﻨﺘﻪ ﺃﻭ اﺑﻨﻪ، ﻷﻥ ﻫﺬا ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﺗﺼﺮﻓﺎ ﻣﺎﻟﻴﺎ٠
Artinya : Dan disyaratkan dalam perkara yang diwasiatkan harus berupa pentashorrufan harta yang diperbolehkan. Maka tidak sah mewasiatkan dalam masalah semisal menikahkan Anak Perempuan atau Anak Laki-lakinya, karena hal ini tidak disebut sebagai pentashorrufan harta.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : A. Rohman Rosyidi
Alamat : Pasuruan Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
_________________________
Komentar
Posting Komentar