Hukum Seorang Istri Diusir Anak Tiri Apakah Masih Punya Hak Waris Dari Suami ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Syanti (nama samaran) merupakan seorang Istri yang kedua dari Doni (nama samaran) yang sejak sebulan Kssoyang lalu Syanti hidup menderita dan kembali ke Rumahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena seminggu setelah meninggalnya sang Suami (Doni), Syanti diusir oleh Anak-anak Doni dari Istri pertamanya. Anak-anak Doni tidak ingin jikasmsweosoflkksksi.eism,sessszkewiks.sie Syanti mendapatkan harta peninggalan dari Doni, sedangkan Doni sendiri meninggalkan Tirkah yang cukup banyak, karena Dia merupakan orang Kaya di Kampungnya.

PERTANYAAN:

Apakah Syanti masih mempunyai hak warisan dari Tirkah yang ditinggal oleh Doni, karena Syanti meskipun diusir oleh Anak-anak Doni, akan tetapi Doni tidak mentalaq Syanti ?

JAWABAN:

Syanti masih mempunyai hak warisan, sebab dirinya merupakan Istri sah yang ditinggal mati.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٧٦

وأسباب الميراث أربعة٠ الى ان قال- ٢ - النكاح: وهو عقد الزوجية الصحيح، وإن لم يحصل به دخول، أو خلوة، ويتوارث به الزوجان٠ ويتوارثان أيضاً في عدة الطلاق الرجعي٠ ولا توارث في نكاح فاسد، ولو أعقبة دخول أو خلوة: كالنكاح بغير ولي أو بغير شهود، وكذلك نكاح المتعة

Artinya : Sebab-sebab hak waris ada 4 :
sampai pada ucapan mushonnif. Sebab ke-2 adalah pernikahan : yaitu akad pernikahan yang sah, meskipun dalam pernikahan tersebut belum terjadi jima' ataupun belum pernah berdua-duaan ditempat sepi. Pernikahan sah tersebut menjadikan mereka (Suami-istri) sama-sama memiliki hak untuk saling mewarisi, begitu juga hak saling mewarisi itu masih ada saat mereka berdua dalam masa iddah talak roj'i. Penikahan yang Fasid (rusak karena tidak memenuhi syarat rukun nikah) tidak bisa menimbulkan hak saling mewarisi, meskipun setelah pernikahan fasid tersebut terjadi hubungan jima' maupun keduanya pernah berdua-duaan ditempat sepi.
Contohnya nikah tanpa Wali atau nikah tanpa saksi, begitu juga nikah mut'ah.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?