Hukum Seseorang yang Tidak Mau Membagi Harta Warisan dengan Hukum Faraidl Berdosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercintanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar (nama samaran).

Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Seseorang yang tidak mau membagi harta warisan dengan hukum faraidl?

JAWABAN:

Seseorang yang tidak mau membagi harta warisan sesuai hukum faraidl, hukumnya berdosa. Dan bagian harta yang diperoleh dengan selain cara faraidl (kecuali ada kerelaan yang memenuhi syarat), adalah bagian yang batil dan wajib dikembalikan kepada yang berhak.

REFERENSI:

{النساء:١٣-١٤ا}

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang Agung. Dan barang siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, Ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”


الفقه المنهجي، الجرء ٥ الصحفة ٧١

وجوب العمل بأحكام المواريث نظام الميراث نظام شرعي ثابت بنصوص الكتاب والسنة وإجماع الأمة، شأنه في ذلك شأن أحكام الصلاة والزكاة، والمعاملات، والحدود. يجب تطبيقه، والعمل به، ولا يجوز تغييره، والخروج عليه


Artinya: Kewajiban mengamalkan hukum pembagian harta warisan. Aturan pembagian warisan merupakan aturan syara' yang ditetapkan berdasar al-Qur'an, Hadits, maupun ijma' Ulama'. Jadi aturan pembagian warisan itu seperti aturan Sholat, Zakat, Mu'amalah, dan hukum Had. Pelaksanaan pembagian warisan wajib sesuai dengan aturan syara', serta wajib diamalkan, tidak boleh dirubah, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut.


احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ١٣٤

مسألة : من في يده مال حرام محض فلا حج عليه ولا يلزمه كفارة مالية لأنه مفلس ولا تجب عليه الزكاة إذ معنى الزكاة وجوب إخراج ربع العشر مثلاً وهذا يجب عليه إخراج الكل إما رداً على المالك إن عرفه أو صرفاً إلى الفقراء إن لم يعرف المالك

Artinya : Persoalan hukum. Barang siapa yang semua hartanya haram murni, maka Dia tidak wajib berhaji, dan juga tidak wajib kafaroh berupa harta, karena status orang tersebut adalah muflis (bangkrut), dan Dia juga tidak wajib Zakat, karena makna dari Zakat adalah kewajiban mengeluarkan 2,5 % (dari perdagangan) misalnya, sedangkan orang yang semua hartanya haram murni, wajib mengeluarkan semua hartanya itu, baik ada kalanya berupa mengembalikan kepada pemilik aslinya apabila Dia mengetahuinya, atau semua diberikan kepada para fakir miskin apabila tidak mengetahui pemiliknya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Aidil Adha
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?