Hukum Wali Mengatakan "Tidak Akan Memberikan Warisan Pada Ahli Warisnya Gugurkah Hak Waris Bagi Ahli Warisnya ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Setelah berpisah dengan Suaminya, Rina (nama samaran) mulai menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang bernama Badrun (nama samaran) yang masih berstatus suami orang. Jalinan asmara tersebut justru tidak direstui oleh Ayah Rina, dengan alasan ;

a) Badrun statusnya masih suami orang lain.
b) Badrun merupakan tarikus sholat.

Bahkan hubungan Rina dengan Badrun tidak direstui oleh istri Badrun, sehingga sampai saat ini hubungan Badrun dengan istrinya berantakan sampai pisah ranjang. Akan tetapi Rina tidak menghiraukan apa yang telah terjadi antara Badrun dengan Istrinya, dibenak Rina yang ada adalah "Ia bisa memiliki Badrun seutuhnya".

Akhirnya setelah sekian lama, terdengar kabar bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan dari Ayah Rina. Mendengar kabar tersebut, Ayah Rina sangat terkejut dan tidak setuju. Sebetulnya Rina dan Suaminya ingin memperbarui pernikahannya, dan keduanya meminta agar supaya Ayah Rina mau menjadi Walinya. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Ayah Rina. Bahkan Ayah Rina juga mengatakan, bahwasanya Ia tidak akan memberikan warisan pada Rina jikalau suatu saat nanti Ia meninggal dunia.! 

PERTANYAAN:

Apakah suatu saat nanti Rina tidak bisa memperoleh warisan dari Ayahnya ?, karena saat masih hidup, Ayahnya sudah mengatakan tidak akan memberikan warisan pada Rina !

JAWABAN:

Rina tetap mendapatkan warisan, karena warisan adalah merupakan hak yang bersifat otamatis, meskipun ayahnya mengatakan tidak akan memberi, kecuali harta warisannya sudah dihibahkan kepada saudara yang lain sebelum meninggal.

REFERENSI:

أسنى المطالب، الجزء ١٣ ، الصحفة ٢٦٥

وَالْإِرْثُ مِلْكٌ قَهْرِيٌّ يَحْصُلُ بِلَا اخْتِيَارٍ ؛

Artinya : Hak waris adalah kepemilikan yang bersifat qohri (memaksa) yang didapat dengan tanpa usaha. 


كفاية الاخيار : جزء ١، الصحفة ٣٢٨

ﻭﻣﻦ ﻻ ﻳﺮﺙ ﺑﺤﺎﻝ ﺳﺒﻌﺔ اﻟﻌﺒﺪ ﻭاﻟﻤﺪﺑﺮ ﻭﺃﻡ اﻟﻮﻟﺪ ﻭاﻟﻤﻜﺎﺗﺐ ﻭاﻟﻘﺎﺗﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺗﺪ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻤﻠﺘﻴﻦ

Artinya : Tujuh hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan ; Hamba sahaya murni, Budak mudabbar (hamba sahaya, yang merdeka apabila pemiliknya meninggal), Budak ummul walad (yang melahirkan anak dari tuannya), Budak Mukatab (yang akan dimerdekakan oleh majikannya apabila membayar sejumlah uang kepada majikanya), Orang yang membunuh pewaris, Orang murtad (keluar dari agama Islam), orang yang berbeda agama dengan orang yang mewarisi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Al-Wafi
Alamat : Mayang Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K

___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?