Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Apakah Boleh Menerima Tawaran Kerja dari Sebagai Penagih Kreditan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) mempunyai usaha bisnis jual barang elektronik seperti TV, HP, KULKAS dll dengan sistem pembayaran kredit perminggu serta DP 10% . Qomar ( nama samaran ) yang merupakan teman Badrun ditawarkan pekerjaan untuk menagih kreditan kepada Orang-orang yang membeli Barang-barang Elektronik tersebut oleh Badrun. PERTANYAAN: Apakah boleh Qomar menerima tawaran kerja dari Badrun seperti deskripsi di atas ? JAWABAN: Hukumnya boleh menerima tawaran / bekerja seperti deskripsi diatas. Selama memenuhi syarat ijarah atau ju'alah, diantaranya ongkosnya ma'lum, pekerjaannya bukan maksiat, dan ijarahnya ditentukan dengan salah satu dari waktu atau pekerjaan. Sedangkan apabila ongkos ditentukan setiap Bulan adalah tidak sah, karena waktu lama sewanya termasuk majhul (tidak diketahui). Kecuali apabila Bulan berikutnya tetep melakukan pekerjaan dan tidak melakukan fasa

Hukum Beristinjak dengan Air Mustakmal

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Di Musim kemarau seperti ini, Masyarakat banyak yang kekurangan Air. Oleh sebab itu, dalam penggunaannya harus betul-betul hemat. Tidak terkecuali Badrun ( nama samaran ) yang juga mengalami hal tersebut. Suatu ketika Badrun sedang BAB dan BAK, padahal Dia cuma punya Air Musta'mal yang kurang dari 2 Qullah dan Air Suci mensucikan yang volumenya lebih sedikit dari Air Musta'mal tersebut. Apalagi Dia juga sedang dalam keadaan Junub karena saat tidur barusan Dia mimpi basah. Karena keterbatasan Air suci mensucikan, maka Dia istinja' dan mandi biasa dengan Air musta'mal dibarengi menggunakan sabun. Untuk membilasnya, Dia berniat Mandi wajib dan menggunakan Air suci mensucikan ke seluruh tubuhnya. PERTANYAAN: Apakah Dia suci dari hadats besar dan najis serta diperbolehkan shalat? JAWABAN: Badrun suci dari najis dan hadats besar serta diperbolehkan shalat, apabila Ai

Hukum Wali Membatalkan Pernikahan Karena Calon Suaminya Gila

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Qais dan Laila ( keduanya nama samaran ) adalah sepasang Suami-istri yang harmonis pada awalnya. Namun pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada tahun kedua dari pernikahan mereka, Qais mulai menampakkan kelainan jiwa yg semakin lama semakin parah dan 6 bulan berikutnya resmilah si Qais mendapat gelar Orang Gila dari lingkungan sekitarnya. Lailapun dirudung duka, Suami yang dicintainya dan mencintainya kini telah berubah menjadi orang gila. Pada akhirnya Laila dijemput orang tuanya untuk kembali ke Rumah asalnya. Dan belakangan, diketahui Si Laila sudah dinikahi Seseorang dan kini telah dikaruniai Seorang Anak. PERTANYAAN: Apakah Wali nikah (Ayah Laila) bisa membatalkan atau menfasakh pernikahan Putrinya karena Suaminya gila tanpa putusan dari hakim atau pengadilan agama? JAWABAN : Ayah Laila tidak bisa membatalkan pernikahan Putrinya karena Suaminya gila, sehingga ketidakb

Hukum Mau Menikah Lagi Namun Belum Ditalak Bagaimana Solusinya?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) menikah dengan Rosi ( nama samaran ) yang merupakan seorang Pemabuk dan suka main perempuan lain bahkan sampai berzina. Pada Awal pernikahanya, Badriyah tidak tahu kalau si Rosi mempunyai tabiat seperti itu. Namun setelah beberapa bulan, akhirnya Badriyah mengetahui perangai sebenarnya dari Suaminya tersebut. Suatu ketika Rosi membawa wanita lain ke Rumahnya lalu Dia berzina dengan wanita itu. Padahal didalam Rumah tersebut juga ada Badriyah. Karena Badriyah tidak kuat melihat kenyataan ini, akhirnya Dia pulang ke Rumahnya sendiri dengan membawa Anaknya yang masih kecil. Setelah 2 tahun Badriyah meninggalkan Suaminya, akhirnya ada seseorang yang ingin meminang Badriyah. Namun Badriyah bingung harus bagaimana, karena Dia sendiri belum ditalaq oleh Suaminya. Ketika Dia menelpon Suaminya dan mengatakan bahwasanya Dia mau menikah dengan Laki-laki lain, akh

Hukum Mengawetkan Mayat

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dimas ( nama samaran ) Seorang Dokter Muslim yang pernah diminta oleh Seorang Nasrani untuk menyuntikkan Formalin kepada mayat Ayah Si Nasrani tersebut. Tujuan dari penyuntikan tersebut adalah agar mayat Ayah si Nasrani agar awet dan mau diletakkan di Peti yang ada di Rumahnya supaya kerabat dari Ayah dari Nasrani tersebut bisa melihatnya kapan saja, terutama kerabat yang berada di Daerah yang jauh. PERTANYAAN: Bagaimana hukum Seorang Dokter Muslim menyuntik formalin pada mayat kafir dengan tujuan supaya awet? JAWABAN: Haram hukunya mengawetkan mayat dengan tujuan sebagaimana Deskripsi, karena bukan merupakan hajat yang dibolehkan dan memberi artian memuliakannya. Dan dalam hal ini seperti Orang Islam tidak boleh memandikan orang Kafir, karena dianggap memuliakannya. REFERENSI: الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٥٨ تَغْسِيل الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ وَعَكْسُهُ - اتَّفَقَ

Hukum Membuat Patung Pahlawan Untuk Mengenang Perjuangannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Aditya ( nama samaran ) merupakan seorang yang mempunyai keahlian pahat memahat. Di Rumahnya dipenuhi oleh hiasan patung-patung seperti Naga, Singa, dan patung orang yang itu semua merupakan karya dari pahatannya. Bahkan Aditya sering disewa oleh orang-orang untuk dibuatkan patung para pahlawan, baik yang terbuat dari Kayu ataupun Batu. PERTANYAAN: Bagaimana hukum membuat patung dan minta dibuatkan patung seperti Deskripsi diatas yang tujuannya hanya untuk hiasan dan mengenang para pahlawan, bukan tujuannya untuk disembah? JAWABAN: Hukumnya adalah haram secara ijma' Ulama' membuat patung dan minta dibuatkan patung seperti deskripsi di atas yang tujuannya untuk hiasan dan mengenang para Pahlawan bukan tujuan untuk disembah, kecuali membuat boneka mainan Anak Perempuan. REFERENSI: روائع البيان في تفسير آيات الأحكام، الجزء ٢ الصحفة ٤١١ ما يحرم من الصور والتماثيل يحرم من ا

Adakah Dalilnya Membaca Kalimat "Laa Ilahaa Illallaah" dengan Mengangkat Tangan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) salah Seorang yang ikut Jama'ah Tabligh. Selain selalu mengajak Orang-orang untuk Sholat berjema'ah di Masjid, Badrun juga sering menyuruh Orang-orang baik di Jalan-jalan, Pasar dan terutama di Masjid setelah Sholat berjema'ah untuk mengangkat kedua tangannya dengan mengatakan ; أيها الناس ارفعوا أيديكم و قولوا لا إله إلا الله، لا إله إلا الله، لا إله إلا الله محمد رسول الله٠ maka, seketika Orang-orang tersebut mengucapkan: لا إله إلا الله، لا إله إلا الله، لا إله إلا الله محمد رسول الله bersama-sama. Ketika ditanyakan kenapa Badrun sering melakukan hal seperti itu, Dia menjawab bahwasanya Nabi Muhammad SAW melakukan hal tersebut kepada Ali bin Abi Thalib Ra. PERTANYAAN: Benarkah apa yang dilakukan Badrun berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib Ra ? JAWABAN: Tidak benar, karena Nabi Muhammad SAW tidak

Hukum Menangisi Mayat Haramkah?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dua bersaudara Sita dan Siti ( nama samaran ) menangis menjerit jerit sambil ngomel-ngomel ketika pagi-pagi buta mengetahui Ibunya wafat tanpa Sakit. Kemudian datanglah Sadi (nama samaran) mengingatkan kedua Adiknya, yaitu Sita dan Siti agar tidak menangis dengan menjerit2, karena hal itu akan mengakibatkan disiksanya Ibunya yang baru aja wafat.  Menurut Sadi yang merupakan tokoh Masyarakat ini, tangisan ketika ada keluarga yang wafat itu ada dua macam ; 1. Tangisan yg menyebabkan Mayat keluarganya disiksa, yaitu tangisan yg disertai menjerit-jerit dan ngomel (Niyahah).  2. Tangisan yg menyebabkan terampuninya dosa si mayit, yaitu menangis dengan hanya keluar air mata saja, tanpa menjerit dan mengomel-ngomel. PERTANYAAN: Adakah dalil atau ibarot yang menerangkan tentang air mata tangisan yang menyebabkan terampuninya dosa mayat (seperti deskripsi diatas) ? JAWABAN: Tidak ada d

Hukum Menggunakan Dana Tabligh Akbar Untuk Seragam Ormas

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)    السلام عليكم و رحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan koordinator Donatur Sumbangan Acara Tabligh Akbar di Desanya. Namun Uang yang terkumpul padanya, sebagiannya tidak ditashorrufkan ( dipergunakan ) untuk acara Tabligh Akbar tersebut, namun digunakan untuk membeli seragam Organisasi Perjuangan Islam yang diikutinya. Tentunya dari pihak Donatur ( Penyumbang uang tersebut) , dalam benaknya Uang itu memang hanya diperuntukkan untuk acara Tabligh Akbar tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya apabila Badrun mempergunakan Uang tersebut diluar keperluan acara Tabligh Akbar tersebut? JAWABAN: Mempergunanakan sisa dana uang sumbangan Tabligh Akbar diluar keperluan acara Tabligh Akbar, hukumnya ditafsil : 1) Tidak boleh jika Donatur menentukan pentasarrufannya yaitu hanya untuk kepentingan tertentu atau ada qorinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa Donatur membatasi pentasorrufannya (penggunaannya)

Hukum Rokad Pandhâbâ, menurut Syariat ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rokad Pandhâbâ, sebagaimana ruwatan murwakala di Jawa, merupakan tradisi ritual di Madura yang bermula dari kepercayaan masyarakat atas ancaman marabahaya sang Bethara Kala terhadap keselamatan seorang anak. Dikisahkan bahwa sang Bethara Kala, anak dari Bethara Guru, telah lahir di tengah lautan dengan tubuh tinggi-besar. Selain itu, Dia juga memiliki nafsu makan yang sangat besar. Dewa-dewa pun merasa khawatir seluruh jagad akan habis dimakannya. Sehingga ia diperintahkan untuk berkelana mencari bunyi-bunyian yang indah.  Selama pengembaraan, kebiasaan makannya yang berlebihan juga dibatasi. Ia hanya diperbolehkan memakan makhluk-makhluk tertentu, di antaranya: anak tunggal ( ontang-anting ), anak kembar ( uger-uger dan dampit ), anak lelaki yang berkakak dan beradik perempuan, anak perempuan yang berkakak dan beradik Laki-laki ( pancuran kapit sendang ), dan seterusnya. Seor

Hukum Sapi Sonok dan Kerapan Sapi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Indonesia merupakan Negara yang mempunyai kekayaan Budaya lokal yang beranekaragam, diantara kebudayaan tersebut adalah Kontes Sapi Sonok dan Kerapan Sapi yang ada di Madura. Sapi Sonok ialah sepasang sapi Madura betina yang mengikuti kontes kecantikan, yang mana sapi dirangkai atau diapit menggunakan pangonong serta terampil mengikuti instruksi pawang, lalu pasangan sapi berjalan-jalan dengan langkah jalan neter kolenang ( mengikuti irama musik ) untuk menuju atau memasuki sebuah gapura. Kerapan sapi merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur. Pada perlombaan ini, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan-pasangan sapi lain. Disatu sisi, keduanya merupakan hiburan, disisi lain adalah perbuatan sia-sia. PERTANYAAN: Bagaimana Syari'at menyikapi Budaya lokal seperti