Apakah Boleh Menerima Tawaran Kerja dari Sebagai Penagih Kreditan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) mempunyai usaha bisnis jual barang elektronik seperti TV, HP, KULKAS dll dengan sistem pembayaran kredit perminggu serta DP 10% . Qomar ( nama samaran ) yang merupakan teman Badrun ditawarkan pekerjaan untuk menagih kreditan kepada Orang-orang yang membeli Barang-barang Elektronik tersebut oleh Badrun. PERTANYAAN: Apakah boleh Qomar menerima tawaran kerja dari Badrun seperti deskripsi di atas ? JAWABAN: Hukumnya boleh menerima tawaran / bekerja seperti deskripsi diatas. Selama memenuhi syarat ijarah atau ju'alah, diantaranya ongkosnya ma'lum, pekerjaannya bukan maksiat, dan ijarahnya ditentukan dengan salah satu dari waktu atau pekerjaan. Sedangkan apabila ongkos ditentukan setiap Bulan adalah tidak sah, karena waktu lama sewanya termasuk majhul (tidak diketahui). Kecuali apabila Bulan berikutnya tetep melakukan pekerjaan dan tidak melakukan fasa