Hukum Santri Menghadiri Walimah Temannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) akan segera melangsungkan pernikahan dengan salah satu santri putri di Pondok Pesantren Al-Muhibbin (nama samaran). Keduanya merupakan santri di Pondok tersebut.

Setelah hari dan tanggalnya ditentukan, tidak lupa si Qomar juga mengundang Teman-teman yang masih muqim di Pondok untuk menghadiri acara Walimatul Ursy tersebut. Namun mereka bingung, karena hal tersebut berbenturan dengan program sehari-hari di Pondok.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menghadiri Walimatul Ursy tersebut, sedangkan sebagai seorang santri wajib mengikuti program-program di Pondok?

JAWABAN:

Menghadiri Walimah Al-'Arusy bagi  seorang Santri yang mempunyai kewajiban melaksanakan program-program Pondok Pesantren adalah diperinci sebagai berikut: 

Hukumnya wajib apabila tidak ada udzur yang dapat menggugurkan wajibnya menghadiri Walimah dan mendapat idzin dari Pengasuh atau Pengurus Pondok. 

REFERENSI:

فقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٩٨

ﺣﻜﻢ ﺇﺟﺎﺑﺔ اﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﻭﻟﻴﻤﺔ اﻟﻌﺮﺱ ؛ ﻭﺇﺟﺎﺑﺔ ﺩﻋﻮﺓ ﻭﻟﻴﻤﺔ اﻟﻌﺮﺱ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻋﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ٠ ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ  ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: " ﺇﺫا ﺩﻋﻲ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻓﻠﻴﺄﺗﻬﺎ"٠


Artinya : Hukum menghadiri Walimatul 'Urusy adalah fardlu 'ain bagi orang yang di undang. Adapun dalilnya adalah hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar beliau berkata : Rosululloh SAW bersabda ; "Apabila kalian diundang untuk Walimah, maka datangilah !". Tidak wajib apabila tidak mendapat idzin dari Pengasuh atau Pengurus Pondok. Karena masing-masing dari keduanya (menghadiri Walimah dan melaksanakan Program Pondok) adalah wajib, sehingga boleh milih salah satu dari keduanya.


الاشباه والنظائر، الجزء ١ الصحفة ١٤٨

 القاعدة الثالثة والعشرون‏:‏ ‏"‏الواجب لا يترك إلا لواجب‏"‏‏.‏

Artinya : Kewajiban tida boleh ditinggalkan kecuali karena adanya kewajiban yang lainnya.


{النساء :  ٥٩}

 وقال تعالى : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ  

Allah SWT berfirman ; "Wahai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan Rasul dan para Ulil amri (Pemimpin kalian) !


تفسير السمرقندي، الجزء ١ الصحفة ٣١٢

ﻭﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ. ﻳﻌﻨﻲ: ﺃﻃﻴﻌﻮا ﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ٠
ﻗﺎﻝ اﻟﻜﻠﺒﻲ ﻭﻣﻘﺎﺗﻞ: ﻳﻌﻨﻲ: ﺃﻣﺮاء اﻟﺴﺮاﻳﺎ٠
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻀﺤﺎﻙ: ﻳﻌﻨﻲ: اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭاﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ اﻟﺪﻳﻦ٠
ﻭﻳﻘﺎﻝ: اﻟﺨﻠﻔﺎء ﻭاﻷﻣﺮاء. ﻭﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺘﻬﻢ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮﻭا ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ٠

Artinya : Taatlah kalian kepada Ulil amri kalian !, Al-Kalabi dan Muqotil berkata ; "Ulil amri adalah Pemimpin pasukan. Ad- Dlohhak berkata : "Ulil amri adalah para fuqoha' dan Ulama' ". Ada juga yang berpendapat : mereka adalah para kholifah dan para Umaro' ". Dan wajib hukumnya mentaati mereka selagi mereka tidak menyuruh pada kemaksiatan.


تنوير القلوب، الصحفة ٤٢

قال بعضهم المراد بهم العلماء العاملون بعلمهم الآمرون بالمعروف وينهون عن المنكر٠ وقال بعضهم المراد بهم الأمراء الحق الأمرون بأمر الله وأمر السنة ولايطاعون فى معصية الله. لقوله صلى الله عليه وسلم”لاطاعة لمخلوق فى معصية الخالق"


Artinya : Diantara Ulama' ada yang berpendapat, yang dimaksud Ulil amri adalah para Ulama' yang mengamalkan ilmunya, yang memerintahkan pada kebaikan, dan mencegah kemungkaran. Ulama' yang lain berpendapat : mereka adalah para Umaro' sejati yang memerintahkan perkara yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rosul. Dan mereka tidak perlu ditaati dalam hal kemaksiatan, karena Rosululloh bersabda ; "Tidak ada ketaatan pada Makhluk dalam bermaksiat kepada Allah maha pencipta".



Catatan:

Meninggalkan kewajiban demi mengerjakan kewajiban lain, berlaku ketika kewajiban kedua sederajat dengan kewajiban pertama ataupun lebih sempurna. 

REFERENSI:

الاشباه و النظائر، الجزء ١ الصحفة ١٤٨

وعبر عنها قوم بقولهم‏:‏ ‏"‏الواجب لا يترك لسنة‏"‏ وقوم بقولهم ‏"‏ما لا بد منه لا يترك إلا لما لا بد منه‏"‏ وقوم بقولهم ‏"‏جواز ما لو لم يشرع لم يجز‏.‏ دليل على وجوبه‏"‏‏,‏ وقوم بقولهم‏:‏ ما كان ممنوعا إذا جاز وجب‏٠

Artinya : Sebagian Ulama' memakai redaksi "Kewajiban itu tidak boleh ditinggalkan karena perkara sunnah". Sebagian lain mengatakan ; suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali sebab adanya kewajiban yang lain. Ulama' lain mengatakan : bolehnya perkara yang tidak boleh ditinggalkan, menunjukkan atas wajibnya perkara tersebut. Ulama' lain mengatakan ; apa yang dilarang ketika diperbolehkan, maka itu menunjukkan kewajiban".


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Khuliyatul Ashfiya
Alamat : Wonorejo Pasuruan Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?