Hukum Menangisi Mayat Haramkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dua bersaudara Sita dan Siti (nama samaran) menangis menjerit jerit sambil ngomel-ngomel ketika pagi-pagi buta mengetahui Ibunya wafat tanpa Sakit. Kemudian datanglah Sadi (nama samaran) mengingatkan kedua Adiknya, yaitu Sita dan Siti agar tidak menangis dengan menjerit2, karena hal itu akan mengakibatkan disiksanya Ibunya yang baru aja wafat. Menurut Sadi yang merupakan tokoh Masyarakat ini, tangisan ketika ada keluarga yang wafat itu ada dua macam ;

1. Tangisan yg menyebabkan Mayat keluarganya disiksa, yaitu tangisan yg disertai menjerit-jerit dan ngomel (Niyahah). 

2. Tangisan yg menyebabkan terampuninya dosa si mayit, yaitu menangis dengan hanya keluar air mata saja, tanpa menjerit dan mengomel-ngomel.

PERTANYAAN:

Adakah dalil atau ibarot yang menerangkan tentang air mata tangisan yang menyebabkan terampuninya dosa mayat (seperti deskripsi diatas) ?

JAWABAN:

Tidak ada dalil Al-Qur'an atau Hadits dan qoul Ulama' yang menjelaskan air mata tangisan yang menyebabkan terampuninya dosa mayat. Yang ada adalah tangisan rahmat artinya tangisan sebagai wujud rasa sayang kepada orang yang meninggal. Dan pahala tangisan tersebut bukan kembali kepada si Mayyit melainkan kepada orang yang menangis karena sayang kepada orang yang meninggal dunia.

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجز ٣ الصحفة ١٢٣١
 
الْفَصْلُ الْأَوَّلُ : عَنْ أَنَسٍ قَالَ: «دَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَيْفٍ الْقَيْنِ، وَكَانَ ظِئْرًا لِإِبْرَاهِيمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ وَإِبْرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَذْرِفَانِ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ، وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ: يَا ابْنَ عَوْفٍ، إِنَّهَا رَحْمَةٌ، ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى، فَقَالَ: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يُرْضِي رَبَّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya : Dari Anas bin Malik, Dia berkata ; "Kami masuk bersama Rosululloh ke Rumah Abu Saif si-Pandai besi, Dia adalah Ayah susuan dari Ibrohim (Putra Rosululloh), kemudian Rosululloh menggendong Ibrohim dan menciumnya, lalu selang beberapa hari kemudian Kami dan Rosululloh berkunjung kembali ke Rumahnya dan kondisi Ibrohim waktu itu sedang sakarotul maut (meninggal) sehingga Rosululloh menangis. Lalu Abdur Rohman bin Auf bertanya pada Rosululloh ; "Engkau juga menangis ya Rosululloh ?", Rosululloh menjawab ; "Wahai Ibnu Auf, sesungguhnya Air mata ini, adalah Air mata bentuk rasa kasih sayang", Lalu beliau melanjutkan sabdanya ; "Sesungguhnya mata boleh menangis dan hati boleh bersedih, namun Aku tidak akan mengatakan apa yang tidak diridloi Allah dan sesungguhnya kami bersedih atas kematian Mu wahai Ibrohim. (Muttafaqun Alaihi)


مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٣ الصحفة ١٢٣١

وَالْمَعْنَى: أَنَّ مِنْ شَأْنِهِمَا ذَلِكَ، وَلَا يُمْنَعَانِ مِمَّا خُلِقَا لَهُمَا، خُصُوصًا إِذَا كَانَ عَلَى جِهَةِ الرَّحْمَةِ، فَإِنَّهُ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا الْمَثُوبَةُ قَالَ الطِّيبِيُّ: وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ قَوْلُهُ: إِنَّهَا رَحْمَةٌ كَلِمَةً مُجْمَلَةً، فَعَقَّبَهَا بِالتَّفْصِيلِ، وَهِيَ قَوْلُهُ: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَيَنْصُرُ هَذَا التَّأْوِيلَ قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْآتِي: هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ، أَيْ: هَذِهِ الدَّمْعَةُ الَّتِي تَرَاهَا فِي الْعَيْنِ أَثَرُ رَحْمَةٍ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ٠

Artinya: Adapun makna kalimat "Sesungguhnya mata boleh menangis hati boleh bersedih" adalah : bahwasanya diantara watak Mata itu bisa memangis dan Hati bisa merasa sedih, dan kedua-duanya (baik mata maupun hati) tidak dilarang melakukan sesuatu yang merupakan fungsi keduanya diciptakan, terutama bila tangisan tersebut tumbuh dari rasa kasih sayang, justru hal itu bisa menjadi lantaran memperoleh pahala. Imam at-Thibiy berkata :Ada kemungkinan kalimat "Air mata ini adalah Air mata kasih sayang" merupakan kalimat yang mujmal (global) lalu ditafsil (diperinci/ diperjelas) dengan kalimat berikutnya yaitu "Sesungguhnya Mata menangis dan Hati bersedih". Pentakwilan ini di perkuat oleh hadits berikutnya yang menyatakan "Air mata ini adalah rahmat yang dijadikan oleh Allah SWT dalam hati Hamba-hamba-Nya" artinya air mata yang engkau lihat adalah wujud kasih sayang yang dijadikan oleh Allah SWT didalam hati hamba-hamba-Nya.


نيل الاوطار، الجزء ٤ الصحفة ١٢٢

قَوْلُهُ: (هَذِهِ رَحْمَةٌ) أَيْ الدَّمْعَةُ أَثَرُ رَحْمَةٍ وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ ذَلِكَ، وَإِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ الْجَزَعُ وَعَدَمُ الصَّبْرِ٠ قَوْلُهُ: «وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءُ» الرُّحَمَاءُ: جَمْعُ رَحِيمٍ وَهُوَ مِنْ صِيَغِ الْمُبَالَغَةِ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ تَعَالَى تَخْتَصُّ بِمَنْ اتَّصَفَ بِالرَّحْمَةِ وَتَحَقَّقَ بِهَا

Artinya: Kalimat : "Ini adalah rahmat"
Artinya airmata ini adalah Air mata bentuk rasa kasih sayang, kalimat ini mengandung hukum bolehnya menangis (atas meninggalnya seseorang). Adapun menangis yang dilarang adalah tangisan keluh kesah (meratap) dan tidak sabar. Kalimat "dan sesungguhnya Allah SWT hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang memiliki rasa kasih sayang". Kata "Ruhama' " adalah jama' dari kata "Rohiim" yang termasuk bagian dari beberapa bentuk sighot Mubalaghoh. Adapun pemahaman yang didapat dari hadist ini adalah bahwasanya kasih sayang Allah khusus diperuntukkan bagi Orang-orang yang memiliki sifat penuh kasih sayang dan diwujudkan dalam sikap/perilakunya.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?