Hukum Mau Menikah Lagi Namun Belum Ditalak Bagaimana Solusinya?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) menikah dengan Rosi (nama samaran) yang merupakan seorang Pemabuk dan suka main perempuan lain bahkan sampai berzina. Pada Awal pernikahanya, Badriyah tidak tahu kalau si Rosi mempunyai tabiat seperti itu. Namun setelah beberapa bulan, akhirnya Badriyah mengetahui perangai sebenarnya dari Suaminya tersebut.

Suatu ketika Rosi membawa wanita lain ke Rumahnya lalu Dia berzina dengan wanita itu. Padahal didalam Rumah tersebut juga ada Badriyah. Karena Badriyah tidak kuat melihat kenyataan ini, akhirnya Dia pulang ke Rumahnya sendiri dengan membawa Anaknya yang masih kecil.

Setelah 2 tahun Badriyah meninggalkan Suaminya, akhirnya ada seseorang yang ingin meminang Badriyah. Namun Badriyah bingung harus bagaimana, karena Dia sendiri belum ditalaq oleh Suaminya. Ketika Dia menelpon Suaminya dan mengatakan bahwasanya Dia mau menikah dengan Laki-laki lain, akhirnya Suaminya mengidzini dengan syarat Anak hasil hubungan Dia (Rosi) dengan Badriyah diserahkan pada Rosi.

PERTANYAAN:

Bagaimana Solusinya agar Badriyah bisa menikah lagi dengan Laki-laki lain, sedangkan dirinya masih belum ditalak oleh suaminya?

JAWABAN:

Solusinya adalah:

Pertama, meminta cerai kepada Suami dengan cara khulu', jikalau Suami tidak mau mentalaknya.

Kedua, memenuhi permintaan Suami, yaitu menyerahkan anaknya apabila Suami benar-benar menthalaknya, dan setelah menikah dengan Laki-laki lain, Badriyah menggugat hak asuh anak kepada Hakim / Pengadilan.

REFERENSI:


الحاوي الكبير ، الجزء ٥ الصحفة ١٠

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ٠ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ



Artinya: Imam Mawardi berkata; "Secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam. Pertama, khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Kedua, khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan Suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya Istri benci kepada Suami karena jeleknya perlakuan Suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal Suami memenuhi haknya, maka jika Istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya Istri menebus dirinya dari Suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada Suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).


  والله أعلم بالصواب

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ahmad Nadib
Alamat : Kedungdung Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?