Hukum Beristinjak dengan Air Mustakmal


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Di Musim kemarau seperti ini, Masyarakat banyak yang kekurangan Air. Oleh sebab itu, dalam penggunaannya harus betul-betul hemat. Tidak terkecuali Badrun (nama samaran) yang juga mengalami hal tersebut.

Suatu ketika Badrun sedang BAB dan BAK, padahal Dia cuma punya Air Musta'mal yang kurang dari 2 Qullah dan Air Suci mensucikan yang volumenya lebih sedikit dari Air Musta'mal tersebut. Apalagi Dia juga sedang dalam keadaan Junub karena saat tidur barusan Dia mimpi basah.

Karena keterbatasan Air suci mensucikan, maka Dia istinja' dan mandi biasa dengan Air musta'mal dibarengi menggunakan sabun. Untuk membilasnya, Dia berniat Mandi wajib dan menggunakan Air suci mensucikan ke seluruh tubuhnya.

PERTANYAAN:

Apakah Dia suci dari hadats besar dan najis serta diperbolehkan shalat?

JAWABAN:

Badrun suci dari najis dan hadats besar serta diperbolehkan shalat, apabila Air yang suci mensucikan tersebut telah merata keseluruh tubuh sebanyak dua kali dan saat mandi besar tidak menyentuh qubul atau dubur.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٤٣

وَإَزَالَةُ النَّجَاسَةِ إَنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ أَيِ الْمُغْتَسِلِ وَهَذَا مَا رَجَّحَهُ الرَّافِعِيُّ. وَعَلَيْهِ فَلَا يَكْفِي غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجَاسَةِ٠ وَرَجَّحَ النَّوَوِيُّ الْاِكْتِفَاءَ بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ عَنْهُمَا وَمَحَلُّهُ مَا إِذَا كَانَتِ النَّجَاسَةَ حُكْمِيَّةً٠ أَمَّا إِذَا كَانَتِ النَّجَاسَةُ عَيْنِيَّةً وَجَبَ غَسْلَتَانِ عَنْهُمَا٠

Artinya: Menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya. Ini menurut pendapat yang dimenangkan Imam Rofi'i. Maka berdasar pendapat ini, maka tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis hanya dengan sekali siram. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat untuk menghilangkan hadas dan najis cukup dengan sekali siraman, jika najisnya berupa najis hukumiyah, namun apabila najisnya berupa najis ainiyah, maka wajib menyiramnya dua kali.


فتح العزيز بشرح الوجيز، الجزء ١ الصحفة ٣٥٩

إذا اجتمعت الاحداث كفى فعل واحد ونية واحدة هذا كله إذا اتفق وقوع الاكبر والاصغر معا أو سبق الاصغر الاكبر: اما إذا سبق الاكبر الاصغر فطريقان أحدهما طرد الخلاف والثاني الاكتفاء بالغسل بلا خلاف لان الاكبر إذا تقدم تأثر به جميع البدن فلا يؤثر فيه الاصغر بعد ذلك والاصغر إذا تقدم جاز أن يؤثر الاكبر فيه بعده لعظمه وزيادة آثاره

Artinya: Apabila terdapat beberapa hadats, cukup melakukan satu kali pensucian dan satu kali niat, ini semua berlaku ketika ; Seseorang mengalami hadats besar sekaligus hadats kecil secara bersamaan. Ketika mengalami hadats kecil dahulu kemudian hadats besar. Adapun jika awal mulanya Dia mengalami hadats besar kemudian mengalami hadats kecil maka ada 2 pendapat : Berlaku hukum khilaf. Cukup mandi besar saja tanpa adanya khilaf. Alasan pendapat yang ke-dua ini adalah karena jika hadats besar mendahului, maka hal itu berpengaruh terhadap seluruh tubuh sehingga hadats kecil tidak punya pengaruh setelah terjadinya hadats besar tersebut. Dan apabila hadats kecil mendahului, maka bisa hadats besar berpengaruh padanya setelah itu, sebab lebih besar hadatsnya dan dan pengaruhnya lebih kuat.


  والله أعلم بالصواب الله

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Rangga Pratama
Alamat : Bogor Jawa Barat

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?