Hukum Rokad Pandhâbâ, menurut Syariat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rokad Pandhâbâ, sebagaimana ruwatan murwakala di Jawa, merupakan tradisi ritual di Madura yang bermula dari kepercayaan masyarakat atas ancaman marabahaya sang Bethara Kala terhadap keselamatan seorang anak.

Dikisahkan bahwa sang Bethara Kala, anak dari Bethara Guru, telah lahir di tengah lautan dengan tubuh tinggi-besar. Selain itu, Dia juga memiliki nafsu makan yang sangat besar. Dewa-dewa pun merasa khawatir seluruh jagad akan habis dimakannya. Sehingga ia diperintahkan untuk berkelana mencari bunyi-bunyian yang indah. 

Selama pengembaraan, kebiasaan makannya yang berlebihan juga dibatasi. Ia hanya diperbolehkan memakan makhluk-makhluk tertentu, di antaranya: anak tunggal (ontang-anting), anak kembar (uger-uger dan dampit), anak lelaki yang berkakak dan beradik perempuan, anak perempuan yang berkakak dan beradik Laki-laki (pancuran kapit sendang), dan seterusnya.

Seorang yang ingin melaksanakan ritual rokadhân (ruwatan) untuk anaknya tersebut, biasanya akan menggelar berbagai macam jenis kesenian tradisi sebagaimana upacara-upacara ritual yang lain, seperti petik laut, helat desa, pesta panen, pesta perkawinan, dan sebagainya. 

Kesenian-kesenian yang biasa digelar diantaranya mamaca (macapat), tanda (tayub), loddrok (ludruk), ketoprak, topèng dhâlâng (topeng dalang), dan kesenian lainnya yang mengandung unsur bunyi-bunyian.

PERTANYAAN:

Bagaimana pandangan Syariat Islam terhadap kepercayaan dan tradisi seperti Deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Islam memandang kepercayaan Masyarakat atas ancaman marabahaya Batara Kala terhadap keselamatan seorang Anak adalah kepercayaan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan hukumnya Kufur. Karena yang dapat memberikan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah SWT. Sehingga tradisi yang dilakukan dengan kepercayaan diatas adalah kufur, kecuali melakukan tradisi tersebut tidak mempercayainya, melainkan hanya sekedar wasilah agar supaya diselamatkan oleh Allah SWT dan tidak ada Idoatul Mal (menyia-nyiakan harta).

REFERENSI:

بغية المسترشدين، صحفة ٢٤٩

مسئلة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر. وإن كان التوسل بهم إليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضار المؤثر فى الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره, وإن كان فعله قبيحا.اهـ

Artinya : Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat Ia berdoa/memohon pada Allag SWT akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut maka Ia kufur karenanya, sedang bila Ia menjadikan perantara pada Allah SWT untuk memenuhi kebutuhannya dengan meyakini yang memberi manfaat serta musibah hanya Allah SWT, maka Ia tidak kufur hanya saja perbuatannya tergolong jelek.


فتح الباري لابن حجر العسقلاني، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٩

وَقَالَ السُّبْكِيُّ الْكَبِيرُ فِي الْحَلَبِيَّاتِ ؛ الضَّابِطُ فِي إِضَاعَةِ الْمَالِ أَنْ لَا يَكُونَ لِغَرَضٍ دِينِيٍّ وَلَا دُنْيَوِيٍّ فَإِنِ انْتَفَيَا حَرُمَ قَطْعًا وَإِنْ وُجِدَ أَحَدُهُمَا وُجُودًا لَهُ بَالٌ وَكَانَ الْإِنْفَاقُ لَائِقًا بِالْحَالِ وَلَا مَعْصِيَةَ فِيهِ جَازَ قَطْعًا وَبَيْنَ الرُّتْبَتَيْنِ وَسَائِطُ كَثِيرَةٌ لَا تَدْخُلُ تَحْتَ ضَابِطٍ فَعَلَى الْمُفْتِي أَنْ يَرَى فِيمَا تَيَسَّرَ مِنْهَا رَأْيَهُ وَأَمَّا مَا لَا يَتَيَسَّرُ فَقَدْ تَعَرَّضَ لَهُ فَالْإِنْفَاقُ فِي الْمَعْصِيَةِ حَرَامٌ كُلُّهُ وَلَا نَظَرَ إِلَى مَا يَحْصُلُ فِي مَطْلُوبِهِ مِنْ قَضَاءِ شَهْوَةٍ وَلَذَّةٍ حَسَنَةٍ وَأَمَّا إِنْفَاقُهُ فِي الْمَلَاذِّ الْمُبَاحَةِ فَهُوَ مَوْضِعُ الِاخْتِلَافِ فَظَاهِرُ قَوْلِهِ تَعَالَى وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَين ذَلِك قواما أَنَّ الزَّائِدَ الَّذِي لَا يَلِيقُ بِحَالِ الْمُنْفِقِ إِسْرَاف ثمَّ قَالَ وَمن بذل مَالَا كَثِيرًا فِي غَرَضٍ يَسِيرٍ تَافِهٍ عَدَّهُ الْعُقَلَاءُ مُضَيِّعًا بِخِلَافِ عَكْسِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ٠


Artinya : Imam as-Subki al-Kabir, dalam kitab al-Halabiyyat menjelaskan : "Batasan sesuatu dianggap menyia-nyiakan harta adalah perkara tersebut tidak ada manfaatnya baik dari sisi tujuan keagamaan maupun keduniaan. Apabila perkara tersebut tidak mengandung kedua-duanya maka hukumnya secara pasti haram. Apabila dalam perkara tersebut mengandung sisi kebaikan baik dari kegamaan saja atau keduniaan saja, serta penggunaan harta tersebut standar (layak), serta tidak mengandung maksiat, maka hukumnya secara pasti boleh. Diantara dua hal diatas, ada banyak perantara yang sulit untuk dibatasi sehingga bagi Seorang mufti hendaknya meneliti betul dan memilih hal yang mudah difahami olehnya. Adapun dalam perkara yang rumit menurutnya, maka Dia membuat batasan penilaian ;. Menggunakan harta dalam kemaksiatan hukumnya haram dan tidak perlu mempertimbangkan terpenuhinya syahwat maupun kelezatan. Adapun menggunakan harta untuk menikmati perkara mubah, maka hal ini masuk dalam ranah ikhtilaf Ulama'. Maka adapun dhohirnya ayat : "Dan Orang-orang yang menggunakan hartanya tanpa melakukan pemborosan, dan tidak pula pelit, akan tetapi membelanjakan hartanya secara seimbang", menunjukkan bahwa pembelanjaan berlebihan yang tidak sesuai dengan kondisi orang tersebut itu termasuk isrof (pemborosan). Kemudian Imam Subki menjelaskan : "Barang siapa yang mengeluarkan dana yang banyak untuk kebutuhan yang sedikit yang tidak penting, maka menurut pandangan Orang-orang yang berakal sehat hal itu tergolong menyia-nyiakan harta. Hal ini hukumnya berbeda dengan kebalikannya.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA
 
Nama : Mahfuzh
Alamat : Tapen Bondowoso Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?