Hukum Wali Membatalkan Pernikahan Karena Calon Suaminya Gila
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qais dan Laila (keduanya nama samaran) adalah sepasang Suami-istri yang harmonis pada awalnya. Namun pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada tahun kedua dari pernikahan mereka, Qais mulai menampakkan kelainan jiwa yg semakin lama semakin parah dan 6 bulan berikutnya resmilah si Qais mendapat gelar Orang Gila dari lingkungan sekitarnya.
Lailapun dirudung duka, Suami yang dicintainya dan mencintainya kini telah berubah menjadi orang gila. Pada akhirnya Laila dijemput orang tuanya untuk kembali ke Rumah asalnya. Dan belakangan, diketahui Si Laila sudah dinikahi Seseorang dan kini telah dikaruniai Seorang Anak.
PERTANYAAN:
Apakah Wali nikah (Ayah Laila) bisa membatalkan atau menfasakh pernikahan Putrinya karena Suaminya gila tanpa putusan dari hakim atau pengadilan agama?
JAWABAN :
Ayah Laila tidak bisa membatalkan pernikahan Putrinya karena Suaminya gila, sehingga ketidakbolehan tersebut bukan hanya karena tanpa keputusan Hakim. Kecuali gila tersebut terjadi sebelum terjadi aqad nikah. Apabila gilanya tersebut sebelum aqad nikah, maka Ayah Laila bisa membatalkan atau menggagalkan pernikahan Putrinya.
REFERENSI:
فقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١١٤
حق ولي الزوجة في فسخ النكاح ولوليِّ المرأة حق فسخ نكاحها بكل عيب وجد في الزوج قبل عقد النكاح، سواء رضيت الزوجة بهذا الفسخ أو لم ترضَ، وذلك لما يلحق الوليَّ من العار من ذلك العيب وليس لوليِّ الزوجة حق الفسخ بعيب حادث بعد الدخول إذ لا عار عليه في العُرْف، بخلاف ذلك في الابتداء
Artinya: Hak Wali Istri dalam fasakh nikah. Wali si-Wanita memiliki hak untuk memfasakh nikah Wanita tersebut sebelum akad nikah, jika pada Suami terdapat salah satu aib yang telah disebutkan. Baik Wanita tadi ridlo maupun tidak ridlo dengan fasakh nikahnya. Hal ini disebabkan karena Wali merasa malu dengan adanya aib tersebut. Dan Wali si-Istri tidak memiliki hak fasakh nikah dalam aib yang baru terjadi setelah terjadi jima' antara Suami-istri, karena secara umum hal itu tidak mempermalukan dirinya, hal ini berbeda dengan aib yang terjadi sejak awal sebelum nikah.
اسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ١٧٦
فَرْعٌ : لِلْأَوْلِيَاءِ الْفَسْخُ بِالْجُنُونِ غَيْرِ الْحَادِثِ وَإِنْ رَضِيَتْ (وَكَذَا بِالْبَرَصِ وَالْجُذَامِ) غَيْرِ الْحَادِثَيْنِ؛ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ مِنْهَا وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قَدْ يَتَعَدَّى إلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا
Artinya: Cabang hukum. Boleh bagi para Wali memfasakh pernikahan Wanita yang diwali'inya dikarenakan si-Suami mengalami gila sejak awal (bukan yang baru terjadi dalam pernikahan), meskipun si-Wanita itu ridlo terhadap kondisi suaminya, begitu juga jika Suami mengalami sakit lepra ataupun kusta sejak awal, karena aib-aib (penyakit) tersebut mengakibatkan malunya si Wali, dan terkadang penyakit itu bisa menular atau menurun pada keturunannya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farham AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar