Hukum Menikahi Keponakan Istri yang Lahir dari Hasil Zina


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Rano mempunyai Istri yang bernama Rani, Rani mempunya saudara perempuan yang bernama Rina (Ipar dari Rano). Rina punya anak hasil gelap-gelapan (tanpa akad Nikah) yang bernama Rini.

PERTANYAAN:

Bolehkan si Rano (yang statusnya masih Suami Rani) menikahi Rini (hasil zina dari ipar perempuan) ?

JAWABAN:

Rano tidak boleh menikahi Rini selama masih menjadi suami Rani karena Rini masih keponakannya Rani sehingga keduanya tidak boleh dikumpulkan dalam satu ikatan pernikahan.

REFERENSI:

روائع البيان في تفسير آيات الأحكام، الجزء ١ الصخفة ٤٥٦

المحرمات حرمة مؤقتة

Artinya: Mahrom Muaqqotah (mahrom yang suatu saat bisa hilang kemahromannya)

وقد اشارت الاية الكريمة محرمة مؤقتة وذكرت نوعين

Ayat tersebut memberikan isyaroh tentang keterangan Mahrom muaqqotah dan menyebutkan 2 bentuk mahrom muaqqotah.

ا- الجمع بين الاختين لقوله تعالى " وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ [النساء : ٢٣]

1. Mengumpulkan 2 saudara berdasar Firman Allah : dan diharamkan bagi kalian memgumpulkan pernikahan dua Perempuan bersaudara kecuali salah satunya telah ditalak.

والحقت السنة المطهرة (الجمع بين المرأة وعمتها) و (الجمع بين المرأة وخالتها) زيادة على الجمع بين الاختين

Dan hadits Nabi menyamakan keharaman menikahi dua Wanita bersaudara dengan keharaman menikahi Wanita beserta bibinya dari jalur Ayah maupun Bibi dari jalur Ibu.

روي البخاري عن ابي هريرة  رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى ان يجمع بين المرأة وعمتها وبين المرأة وخالتها

Imam Bukhori meriwayatkan hadits Abu Huroiroh yang menyatakan bahwa Nabi melarang menikahi seorang Wanita beserta Bibinya dari jalur Ayah maupun Bibi dari jalur Ibu.

والحكمة في ذلك خشية القطيعة لحديث ابن عباس رضي الله عنهما  " نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يتزوج الرجل المرأة على العمة او على الخالة وقال انكم اذا فعلتم ذلك قطعتم ارحامكم٠

Adapun hikmah pelarangan tersebut adalah adanya kekhawatiran putusnya silaturrohim sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan ; "Rosululloh melarang seorang Laki-laki menikahi seorang Wanita beserta Bibinya baik dari jalur Ayah maupun Bibi dari jalur Ibu. Lalu beliau berkata ; "jika kamu melakukannya berarti kamu telah memutuskan tali silaturrohim."


 كفاية الأخيار ،الجزء ٢، الصحفة ٥٨-٥٩

و كذلك يحرم الجمع بين المرأة و عمتها و بين المرأة وخالتها لقوله صلى الله عليه وسلم، لايجمع بين المرأة وعمتها و لا بين المرأة وخالتها، (رواه البخاري)

Artinya : Begitu juga haram seorang Laki-laki menikahi seorang Wanita beserta Bibinya baik dari jalur Ayah maupun Bibi dari jalur Ibu berdasarkan hadits Nabi SAW ; "Tidak boleh seorang Laki-laki menikahi seorang Wanita beserta Bibinya baik dari jalur Ayah maupun Bibi dari jalur Ibu". ( HR. Bukhori) 


وكما يحرم الجمع بين المرأة وعمتها: وكذلك يحرم الجمع بين المرأة وبنت أخيها وبنات أولاد أخيها وكذلك بين المرأة وبنت أخيها وبنات أولاد أختها سواء في ذلك النسب و الرضاع٠

Sebagaimana haram seorang Laki-laki menikahi seorang Wanita beserta Bibinya baik dari jalur Ayah begitu juga haram menikahi Wanita beserta keponakannya (anak saudara Perempuan si-Wanita) Begitu juga haram seorang Laki-laki menikahi seorang Wanita beserta beserta keponakannya (anak saudara Laki-laki si-Wanita)
 
_________________________

KETERANGAN:

(1) Mahrom itu ada dua : Mahrom 'ala wajhi ta'biid (selamanya) dan mahrom 'ala wajhi jam'i (kumpul dalam satu ikatan pernikahan)


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٦٥

قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها

Artinya: Diantara penyebab menjadi mahrom adalah Mushoharoh (pernikahan) yang menjadikan keharaman menikahi untuk selamanya, contohnya Ibu mertua. Lain halnya jika keharaman menikahi itu tidak selamanya (dibatasi waktu), contohnya Saudara Perempuan si Istri (Adik Ipar). Maka menyentuh Saudara Perempuan Istri tetap membatalkan wudlu'.

(2) Menikahi perempuan hasil zina hukumnya makruh.


الشرقاوي، الجزء ٢ الصحفة ٢١٩-٢٢٠

ولا يمنع زناه بامرأة نكاحه لها ولا لأمها ولا لبنتها ولو كانت بنتها مخلوقة من ماء زناه إذ لا حرمة لماء الزنا لكن يكره له نكاحها٠

Artinya: Zinanya seseorang dengan seorang Wanita itu tidak menghalangi Laki tersebut menikahi si-Wanita yang dizinahinya, atau menikahi Ibu si-Wanita atau menikahi anak si-Wanita meskipun anak hasil zinanya dengan Dia, namun hukumnya Makruh.


  والله اعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Lukmanul Hakim
Alamat : Randuagung Lumajang Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?