Hukum Membuat Patung Pahlawan Untuk Mengenang Perjuangannya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Aditya (nama samaran) merupakan seorang yang mempunyai keahlian pahat memahat. Di Rumahnya dipenuhi oleh hiasan patung-patung seperti Naga, Singa, dan patung orang yang itu semua merupakan karya dari pahatannya.

Bahkan Aditya sering disewa oleh orang-orang untuk dibuatkan patung para pahlawan, baik yang terbuat dari Kayu ataupun Batu.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat patung dan minta dibuatkan patung seperti Deskripsi diatas yang tujuannya hanya untuk hiasan dan mengenang para pahlawan, bukan tujuannya untuk disembah?

JAWABAN:

Hukumnya adalah haram secara ijma' Ulama' membuat patung dan minta dibuatkan patung seperti deskripsi di atas yang tujuannya untuk hiasan dan mengenang para Pahlawan bukan tujuan untuk disembah, kecuali membuat boneka mainan Anak Perempuan.

REFERENSI:

روائع البيان في تفسير آيات الأحكام، الجزء ٢ الصحفة ٤١١

ما يحرم من الصور والتماثيل
يحرم من الصور والتماثيل ما يأتي ؛

أولاً: التماثيل المجسّمة إذا كانت لذي روح من إنسان أو حيوان يحرم بالإجماع للحديث الشريف: «إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلب، ولا صورة، ولا تماثيل، ولا جنب٠

ثانياً: الصورة المصوّرة باليد لذي روح: حرام بالاتفاق لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ: «إنَّ أصْحَابَ هذِه الصُّوَرِ يَومَ القِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ، فيُقَالُ لهمْ أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ » ( رواه البخاري)  ولحديث: «من صوّر صورة أُمر أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ»٠

ثالثاً: الصورة إذا كانت كاملة الخلق بحيث لا ينقصها إلا نفخ الروح حرام كذلك بالاتفاق لقوله عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ في الحديث السابق: «أُمِرَ أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ»٠


Artinya : Kriteria Gambar atau patung yang haram, sebagai berikut :

1. Patung makhluk yang bernyawa, seperti patung Manusia ataupun Hewan hukunya haram menurut Ijma'' Ulama' berdasarkan hadits Rosululloh yang menyatakan bahwa "Malaikat tidak masuk kedalam Rumah yang di dalamnya terdapat Anjing, Gambar, Patung, maupun Orang junub".
 
2. Lukisan makhluk yang bernyawa, hukumnya haram menurut kemufakatan Ulama', hal ini berdasar hadits Rosululloh yang menyatakan : "Para Pelukis makhluk yang bernyawa akan di adzab di hari kiamat, dikatakan kepada mereka : "Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan !". Dan juga berdasar hadits lainnya yang menyatakan : "Barang siapa yang menggambar (makhluk bernyawa) maka Dia diperintahkan untuk memberinya nyawa, namun Dia tidak mampu memberi nyawa."

3. Gambarnya badan sempurna sekiranya kalau makhluk bernyawa tinggal memasukkan nyawa saja. Hal ini hukumnya haram menurut kemufakatan Ulama' berdasar hadits : "Barang siapa yang menggambar (makhluk bernyawa) maka Dia diperintahkan untuk memberinya nyawa, namun Dia tidak mampu memberi nyawa."


روائع البيان تفسير آيات الأحكام،  الجزء ٢ الصحفة ٤١٣

ح - ويستثنى من التحريم (لعب البنات) لما ثبت عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ ، وَلُعَبُهَا مَعَهَا ، وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ٠  رواه مسلم ١٤٢٢

وروي عنها أنها قالت: «كُنْتُ ألْعَبُ بالبَنَاتِ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وكانَ لي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ منه، فيُسَرِّبُهُنَّ إلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي.٠ رواه البخاري ٧١٣٠

قال العلماء: وإنما أبيحت لعب البنات للضرورة إلى ذلك، وحاجة البنات حتى يتدربن على تربية أولادهنّ، ثم إنه لا بقاء لذلك، ومثله ما يصنع من الحلاوة أو العجين لا بقاء له، فرُخّص في ذلك والله أعلم٠

Artinya: Adapun Boneka mainan Anak-anak hukumnya tidak haram sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Sayyidatina Aisyah yang menyatakan bahwasanya Nabi menikah dengannya, saat Dia umur 7 tahun, kemudian Nabi membangun Rumah tangga dengannya saat berumur 9 tahun dan diumur itu Dia masih senang bermain boneka, dan Nabi meninggal ketika Dia berumur 18 tahun. Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah, Dia berkata ; "Aku bermain boneka disisi Nabi, Aku memiliki beberapa teman yang biasa bermain boneka denganku, lalu ketika Rosululloh masuk kamar, beliau merapikannya (memasukkan ke kantong boneka) lalu saat Aku ada dikamar Beliau mengeluarkannya / memberikannya kepadaku, sehingga Aku bisa bermain boneka". Para Ulama' berpendapat : bermain boneka itu diperbolehkan karena kebutuhan, tujuannya agar Anak-anak Wanita bisa berlatih untuk merawat  calon Anak-anak mereka nanti, dan juga karena boneka tersebut tidak bertahan lama (beda dengan patung). Begitu juga boleh hukumnya membuat manisan (permen,) atau roti (makan  yang berbentuk hewan misalnya) karena tidak bertahan lama, sehingga hal itu mendapat rukhsoh (keringanan hukum)


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?