Apakah Boleh Menerima Tawaran Kerja dari Sebagai Penagih Kreditan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mempunyai usaha bisnis jual barang elektronik seperti TV, HP, KULKAS dll dengan sistem pembayaran kredit perminggu serta DP 10% .

Qomar (nama samaran) yang merupakan teman Badrun ditawarkan pekerjaan untuk menagih kreditan kepada Orang-orang yang membeli Barang-barang Elektronik tersebut oleh Badrun.

PERTANYAAN:

Apakah boleh Qomar menerima tawaran kerja dari Badrun seperti deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Hukumnya boleh menerima tawaran / bekerja seperti deskripsi diatas. Selama memenuhi syarat ijarah atau ju'alah, diantaranya ongkosnya ma'lum, pekerjaannya bukan maksiat, dan ijarahnya ditentukan dengan salah satu dari waktu atau pekerjaan.

Sedangkan apabila ongkos ditentukan setiap Bulan adalah tidak sah, karena waktu lama sewanya termasuk majhul (tidak diketahui). Kecuali apabila Bulan berikutnya tetep melakukan pekerjaan dan tidak melakukan fasakh, maka hukumnya sah.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٦ الصحفة ١٤٠

أركان الإجارة وشروطها ؛ للإجارة أركان أربعة، وهي: عاقدان، وصيغة، ومنفعة، وأُجرة٠ الى ان قال-

Artinya : Rukun ijaroh (sewa-menyewa) dan syarat-syaratnya. Rukun ijaroh ada 4 : Dua pihak yang ber-akad (penyewa - dan orang yang menyewakan) Sighot akad ijaroh، Manfaat, Uang sewa atau upah.

الركن الثالث: المنفعة: ويشترط فيها شروط عدة، منها ؛ أن تكون متقوّمة، أي معتبرة ومقصودة شرعاً أو عرفاً، ليحسن بذل المال في مقابلتها، كاستئجار دار للسكن، أو دابة أو سيارة للركوب لأنها إذا لم تكن ذات قيمة شرعاً كان بذل المال في مقابلها سفهاً وتضييعاً، وقد نهي الشرع عن إضاعة المال ؛ فلا يصح استئجار آلات اللهو، لحرمة منفعتها. وكذلك لا يصح استئجار لتصوير ذي روح، أو من تغنِّي أمام الأجانب، لحرمة ذلك٠

Adapun rukun yang ke-3 adalah manfaat, kemanfaatan ini harus memenuhi beberapa syarat antara lain : Manfaat itu bisa diuangkan (memiliki harga) dalam arti diakui dan dituju secara syara' maupun urf, agar supaya uang tersebut benar-benar layak untuk diberikan sebagai imbalan. Contoh : menyewakan Rumah untuk ditempati, atau menyewakan hewan atau Mobil sebagai kendaraan. Karena jika manfaat tersebut tidak bernilai menurut syara', maka mengeluarkan biaya untuk hal tersebut dianggap sebagai hal yang merugikan - serta sia-sia, sedangkan syara' melarang menyia-nyiakan harta. Berdasar hal ini maka tidak sah menyewakan alat musik, karena haramnya manfaat alat musik tersebut. Begitu juga tidak sah menyewa seseorang untuk menggambar benda yang memiliki ruh, atau menyewa penyanyi untuk bernyanyi di depan orang yang bukan mahrom, karena hal tersebut hukumnya haram.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ج ٦ ص ١٤٥

كذلك يشترط لصحة الإجارة علي عمل: أن يبيّن نوع العمل الذي سيقوم به الأجير٠ العلم بقدر المنفعة: ويختلف تقدير المنفعة باختلاف نوعها: فمنها ما يُقدَّر بالزمن، ومنها ما يقدر بالعمل، ومنها ما يصحّ فيه الأمران٠

Artinya : Begitu juga, disyaratkan untuk sahnya ijaroh dalam pekerjaan (sewa jasa), hendaknya penyewa menjelaskan pekerjaan macam apa yang akan ditangani oleh Calon Pekerja.Syarat berikutnya adalah mengetahui batasan waktu atau ruang lingkup manfaat. Penentuan manfaat berbeda-beda tergantung macam atau  jenis manfaatnya. Ada kalanya dibatasi dengan waktu, Adakalanya dibatasi dengan pekerjaan. Adakalanya dibatasi waktu dan ditentukan pekerjaannya.


الموسوعة الفقهية الكويتية،  الجزء ١ الصحفة ٢٨٥

وَإِذَا وَقَعَتِ الإِْجَارَةُ عَلَى مُدَّةٍ يَجِبُ أَنْ تَكُونَ مَعْلُومَةً٠ وَلاَ يُشْتَرَطُ أَنْ تَلِيَ الْعَقْدَ مُبَاشَرَةً، خِلاَفًا لِلشَّافِعِيِّ فِي أَحَدِ قَوْلَيْهِ٠

Artinya: Apabila ijaroh ditentukan berdasar waktu, maka waktu tersebut wajib ditentukan, dan tidak disyaratkan akad tersebut selalu bersamaan, hal ini berbeda dengan salah satu dari dua pendapat Imam Syafi'i.

 فَإِذَا قَال: آجَرْتُكَ دَارِي كُل شَهْرٍ بِدِرْهَمٍ

Apabila Seseorang mengatakan: "Aku sewakan Rumahku kepadamu setiap Bulannya dengan harga 1 dirham.
Maka ada beberapa pendapat.

١- فَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهَا صَحِيحَةٌ. وَتَلْزَمُ الإِْجَارَةُ فِي الشَّهْرِ الأَْوَّل بِإِطْلاَقِ الْعَقْدِ؛ لأَِنَّهُ مَعْلُومٌ بِالْعَقْدِ، وَمَا بَعْدَهُ مِنَ الشُّهُورِ يَلْزَمُ الْعَقْدُ فِيهِ بِالتَّلَبُّسِ بِهِ، وَهُوَ السُّكْنَى فِي الدَّارِ؛ لأَِنَّهُ مَجْهُولٌ حَال الْعَقْدِ، فَإِذَا تَلَبَّسَ بِهِ تَعَيَّنَ بِالدُّخُول فِيهِ، فَصَحَّ بِالْعَقْدِ الأَْوَّل. وَإِنْ لَمْ يَتَلَبَّسْ بِهِ، أَوْ فُسِخَ الْعَقْدُ عِنْدَ انْقِضَاءِ الشَّهْرِ الأَْوَّل، انْفَسَخَ٠

1. Jumhur Ulama' menyatakan ijaroh tersebut sah, dan akad ijaroh di Bulan pertama itu jadi (tetap) dengan adanya akad tersebut. Adapun di Bulan berikutnya akad ijaroh tersebut tetap (jadi) dengan adanya penggunaan Rumah tersebut yakni dengan menempati Rumah sewa tersebut. Apabila Dia tidak menempati atau akad tersebut dirusak (tidak diperpanjang sewanya) maka akad sewa tadi rusak (habis).

 
وَفِي الصَّحِيحِ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الإِْجَارَةَ لاَ تَصِحُّ. وَقَال بِهِ بَعْضُ فُقَهَاءِ الْحَنَابِلَةِ؛ لأَِنَّ كَلِمَةَ " كُل " اسْمٌ لِلْعَدَدِ، فَإِذَا لَمْ يُقَدِّرْهُ كَانَ مُبْهَمًا مَجْهُولاً٠ وَإِذَا قَال: آجَرْتُكَ دَارِي عِشْرِينَ شَهْرًا، كُل شَهْرٍ بِدِرْهَمٍ، جَازَ بِغَيْرِ خِلاَفٍ؛ لأَِنَّ الْمُدَّةَ مَعْلُومَةٌ، وَأَجْرَهَا مَعْلُومٌ٠

2. Dalam Qoul Shohih menurut Imam Syafi'i menyatakan bahwasanya ijaroh tersebut tidak sah. Begitu juga pendapat sebagian Ulama' Madzhab Hanbali. Alasannya karena kata kullu  itu merupakan isim 'adad (nama bilangan) apabila tidak dipastikan maka termasuk mubham (tidak jelas) dan tidak diketahui. Namun apabila seseorang berkata : "Aku sewakan Rumahku selama 20 Bulan, setiap Bulannya harga sewanya sebesar 1 dirham" maka ijarohnya sah tanpa ada perbedaan pendapat. Karena batas waktunya jelas dan harga sewanya juga jelas.

٣- وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: تَصِحُّ فِي الشَّهْرِ الأَْوَّل الْمَعْلُومِ، وَتَبْطُل فِي الْبَاقِي الْمَجْهُول. (٣) وَإِنْ قَال: آجَرْتُكَهَا شَهْرًا بِدِرْهَمٍ، وَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ، صَحَّ فِي الشَّهْرِ الأَْوَّل؛ لأَِنَّهُ أَفْرَدَهُ بِالْعَقْدِ، وَبَطَل فِي الزَّائِدِ؛ لأَِنَّهُ مَجْهُولٌ. وَيُحْتَمَل أَنْ يَصِحَّ فِي كُل شَهْرٍ تَلَبَّسَ بِهِ

3. Dalam salah satu Qoul madzhab Syafii menyatakan : ijarohnya sah untuk Bulan pertama saja (karena jelas ditentukan batas waktunya dalam akad)  sedangkan ijaroh tersebut tidak sah di Bulan berikutnya karena majhul (tidak diketahui batas waktunya) Jika Seseorang mengatakan : "Aku menyewakan rumah kepadamu dalam sebulan seharga 1 dirham, adapun untuk masa selebihnya (Bulan-bulan berikutnya) hitungan harganya juga  sama seperti itu", maka ijaroh (dengan sighot seperti ini) sah untuk Bulan pertama saja karena hanya Bulan pertama saja yang masuk akad, sedang selebihnya ijarohnya batal karena majhul (tidak diketahui batas waktunya). Namun juga bisa jadi hukum ijarohnya sah di masa (Bulan berikutnya) dengan Dia menempati Rumah tersebut.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Waki Santoso
Alamat : Lumajang Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?