Hukum Sapi Sonok dan Kerapan Sapi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Indonesia merupakan Negara yang mempunyai kekayaan Budaya lokal yang beranekaragam, diantara kebudayaan tersebut adalah Kontes Sapi Sonok dan Kerapan Sapi yang ada di Madura.

Sapi Sonok ialah sepasang sapi Madura betina yang mengikuti kontes kecantikan, yang mana sapi dirangkai atau diapit menggunakan pangonong serta terampil mengikuti instruksi pawang, lalu pasangan sapi berjalan-jalan dengan langkah jalan neter kolenang (mengikuti irama musik) untuk menuju atau memasuki sebuah gapura.

Kerapan sapi merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi yang berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur. Pada perlombaan ini, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan-pasangan sapi lain. Disatu sisi, keduanya merupakan hiburan, disisi lain adalah perbuatan sia-sia.

PERTANYAAN:

Bagaimana Syari'at menyikapi Budaya lokal seperti Sapi Sonok dan Kerapan Sapi tersebut?

JAWABAN:

Budaya Lokal seperti Kontes Sapi Sonok (Kontes kecantikan Sapi) ataupun kerapan sapi, hukumnya boleh selama tidak ada unsur menyakiti atau menyiksa pada Hewan dan tidak ada unsur taruhan atau judi, seperti menarik uang pendaftaran (pungutan) dari peserta lomba yang tidak jelas pengalokasian uang pendaftaran tersebut.


Sehingga apabila dilombakan, maka konsepnya harus; 

a) tidak adanya uang pendaftaran

b) atau ada uang pendaftaran untuk biaya penyelenggaraan acara (tidak untuk hadiah) 

c) hadiah dari pihak ketiga (pihak penyelenggara atau lainnya)

REFERENSI:

الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٧

فلا تجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض

Artinya : Tidak diperkenankan melombakan pacuan hewan pada selainnya, seperti Sapi, Burung, Anjing dan sejenisnya dengan disertai adanya imbalan. Maka hukum perlombaan tersebut apabila dengan uang taruhan maka haram, apabila tanpa uang taruhan maka boleh.


تحفة المحتاج، الجزء ٩ الصحفة ٣٩٩

ﻭﺗﺼﺢ اﻟﻤﺴﺎﺑﻘﺔ ﺑﻌﻮﺽ (ﻋﻠﻰ ﺧﻴﻞ) ﻭﺇﺑﻞ ﺗﺼﻠﺢ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻤﺎ ﻳﺴﻬﻢ ﻟﻬﺎ

Artinya : Sah perlombaan balapan Kuda untuk memperoleh hadiah, begitu juga pacuan Onta meskipun bukan tergolong hewan pacuan.

ﻭﻛﺬا ﻓﻴﻞ ﻭﺑﻐﻞ ﻭﺣﻤﺎﺭ ﻓﻲ اﻷﻇﻬﺮ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﺨﻒ ﻭاﻟﺤﺎﻓﺮ ﻓﻲ اﻟﺨﺒﺮ ﻟﻜﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻣﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻮﺽ ﻓﻴﺼﺢ ﻗﻄﻌﺎ

Begitu juga sah balapan Gajah, Keledai, dan Khimar menurut qoul Adzhar. Hal ini berdasar kandungan kata "khoffu dan al-hafir" yang bersifat umum sebagaimana tersebut dalam hadits mencakup semua jenis hewan itu. Adapun perlombaan hewan tadi secara pasti sah bila tidak ada taruhannya.

٠(ﻻ) ﻋﻠﻰ ﺑﻘﺮ ﺃﻱ ﺑﻌﻮﺽ ﻭﺑﻪ ﻳﻌﻠﻢ ﺟﻮاﺯ ﺭﻛﻮﺏ اﻟﺒﻘﺮ

maka tidak sah mengadakan perlombaan pacuan semisal siapi jika menggunakan taruhan. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa hukum menunggang Sapi adalah boleh.

 ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ ﻣﻬﺎﺭﺷﺔ ﺩﻳﻜﺔ ﻭﻣﻨﺎﻃﺤﺔ ﻛﺒﺎﺵ ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﻋﻮﺽ اﺗﻔﺎﻗﺎ ﻷﻧﻪ ﺳﻔﻪ ﻭﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ٠

Begitu juga tidak diperbolehkan mengadu (Sabung) Ayam, atau adu Kambing meskipun tanpa hadiah berdasar kesepakatan Ulama', sebab adu ayam atau kambing itu merupakan bentuk kebodohan dan juga pekerjaan umat Nabi Luth.


نيل الأوطار، الجزء  ٨ الصحفة ٩٩
  
وإيلام الحيوان ههنا مانع لأنه إيلام لم يأذن به الشارع بل نهى عنه قوله: (عن التحريش بين البهائم) قال في القاموس: التحريش: الإغراء بين القوم أو الكلاب اهـ. فجعله مختصا ببعض الحيوانات وظاهر الحديث أن الإغراء بين ما عدا الكلاب من البهائم يقال له تحريش ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث٠

Artinya : Menyakiti hewan disini dilarang (seperti kerapan Sapi) tidak di perbolehkan, bahkan hal tersebut dilarang dalam syari'at. Menurut kamus At-tahrisy artinya mengasung atau mengerap-(bhs Madura) antara qoum atau anjing. Istilah tahrisy tersebut akhirnya hanya digunakan khusus untuk sebagian hewan. Dan adapun Dhohirnya Hadits menunjukkan bahwa yang dikatakan tahris adalah mengasung atau mengerap hewan selain anjing. Adapun segi dilarangnya Mengasung atau menyabung atau mengerap binatang adalah karena termasuk tindakan menyakiti dan memayahkan hewan tersebut yang tidak ada faedahnya dan hanya menuruti kesenangan semata.



اسعاد الرفيق، الجزء ٢، الصحفة ١٠٢

كل ما فيه قمار وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية

Artinya : (setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi.

 ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم

Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain.

فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga. 


فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البويطي، الجزء ٢ الصحفة ٤٩

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : Kaidah yang menjadi batas dari makna perjudian diringkas dalam kata : setiap harta atau uang yang diberikan sebagai pengganti manfaat, yang mana ada kemungkinan untung atau berhasil dan rugi atau gagal (tidak ada kepastian) maka termasuk kategori perjudian, sedangkan perjudian diharamkan dengan nash al Quran.


الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ١٠

ويجـوز شرط العوض من غير المتسابقين من الامام او الاجنبي كأن يقول الامام من سبق منكما فله علي كذا من مالي، او فله فى بيت المال كذا، او يكون ما يخرجـه من بيت المال من سـهم المصالح وكأن يقول الاجنبي : من سبق منكما فله علي كذا لانه بذل مال فى طاعة وليس لملتزم العوض ولو كان غير المسابقين زيادة فى العوض ولا نقص عنه

Artinya : Dan boleh mensyaratkan dana hadiahnya agar berasal dari pihak ketiga, semisal Pemerintah maupun pihak selain peserta. Contoh pejabat Pemerintah mengatakan ; "Siapa saja yang menang balapan diantara kalian, maka akan mendapatkan hadiah uang milikku sendiri sebesar. Atau mendapat hadiah dari kas Baitul mal sebesar. Dan uang hadiah dari Baitul mal (uang kas Negara) yang digunanakan berasal dari sub dana maslahat. Atau semisal pihak lain yang bukan peserta lomba mengatakan ; "Siapa saja yang menang akan memperoleh hadiah dariku sebesar. Lalu kenapa hadiah boleh disyaratkan berasal dari pihak ketiga (dari Pemerintah maupun pihak lain yang bukan peserta) ? Karena memberikan hadiah perlombaan tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan pada Agama, bukan merupakan bentuk kewajiban memberikan imbalan, meskipun pihak ketiga menjadikan hadiahnya semakin besar dan tidak mengakibatkan kurangnya jumlah hadiahnya.


  و الله اعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Hartanto
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?