Hukum Menggunakan Dana Tabligh Akbar Untuk Seragam Ormas


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan koordinator Donatur Sumbangan Acara Tabligh Akbar di Desanya. Namun Uang yang terkumpul padanya, sebagiannya tidak ditashorrufkan (dipergunakan) untuk acara Tabligh Akbar tersebut, namun digunakan untuk membeli seragam Organisasi Perjuangan Islam yang diikutinya.

Tentunya dari pihak Donatur (Penyumbang uang tersebut), dalam benaknya Uang itu memang hanya diperuntukkan untuk acara Tabligh Akbar tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya apabila Badrun mempergunakan Uang tersebut diluar keperluan acara Tabligh Akbar tersebut?

JAWABAN:

Mempergunanakan sisa dana uang sumbangan Tabligh Akbar diluar keperluan acara Tabligh Akbar, hukumnya ditafsil :

1) Tidak boleh jika Donatur menentukan pentasarrufannya yaitu hanya untuk kepentingan tertentu atau ada qorinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa Donatur membatasi pentasorrufannya (penggunaannya) pada Tabligh Akbar saja.

2) Boleh jika ada qorinah Donatur memperbolehkan atau ridlo sisa dana acara tersebut untuk kepentingan Organisasi atau acara sosial lainnya.

REFERENSI:

تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٩
 
وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ مَال عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ وَإِنْ أَعْطَاهُ كَفَنًا لِأَبِيهِ فَكَفَّنَهُ فِي غَيْرِهِ فَعَلَيْهِ رَدُّهُ لَهُ إنْ كَانَ قَصَدَ التَّبَرُّكَ بِأَبِيهِ لِفِقْهٍ أَوْ وَرَعٍ،  قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: أَوْ قَصَدَ الْقِيَامَ بِفَرْضِ التَّكْفِينِ وَلَمْ يَقْصِدْ التَّبَرُّعَ عَلَى الْوَارِثِ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَهَذَا ظَاهِرٌ إذَا عَلِمَ قَصْدَهُ. فَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُهُ رَدُّهُ بَلْ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَ شَاءَ إنْ قَالَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ، وَإِلَّا فَيَلْزَمُهُ رَدُّهُ أَخْذًا مِمَّا مَرَّ " فِي اشْتَرِ لَك بِهَذَا عِمَامَةً " رَوْضٌ وَشَرْحُهُ٠

Artinya : Apabila Seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli. (Baju atau Es misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi, Catatannya : selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah atau indikasi (tanda-tanda) dari Pemberi yang yang menunjukkan pada adanya keleluasaan untuk digunakan membeli barang yang lain. Karena status qorinah disini sangat menentukan (keterbatasan atau  keleluasaan dalam penggunaan uang sumbangan itu) Berdasar hal ini para Ulama' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seseorang yang Fakir, dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi  akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si pemberi. 

Apabila seseorang memberi kafan kepada si-A untuk mengkafani ayah si-A, lalu si-A menggunakan kafan itu untuk mengkafani orang lain, maka si-A wajib menggantinya jika si Pemberi tadi bertujuan tabarrruk (ngambil barokah) pada Ayah si-A karena kealiman fiqh atau karena wira'inya misalnya. Dalam Kitab Muhimmat juga disebutkan : atau  si- Pemberi bertujuan melaksanakan kewajiban mengkafani mayyit misalnya, dan si-Pemberi bukan bertujuan untuk tabarru' (berbuat baik)  pada ahli waris si mayyit misalnya (maka jika digunakan selain yang ditentukan, orang tersebut wajib menggantinya). Imam al-Adzroi berkata : "Hal ini adalah jelas jika memang penerima mengetahui tujuannya Pemberi, namun jika tidak mengetahui tujuannya, maka Dia tidak wajib mengembalikannya, bahkan Dia bebas menggunakan uang tersebut untuk apa saja yang Dia kehendaki, apabila si Pemberi mengatakan hal itu, namun maksudnya memberi keleluasaan sebagaimana umumnya kebiasaan. Namun apabila si Pemberi tidak memberikan keleluasaan, penerima wajib mengembalikannya, sebagaimana keterangan yang telah lewat dalam masalah kalimat "Gunakan uang ini untuk membeli sorban !"Dikutip dari kitab Raudhah dan syarahnya.


فتح المعين، الصحفة  ٤٠٠

وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ حاله عَلَيْهِ٠

Artinya: Apabila seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli. (baju misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi, selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah / indikasi (tanda-tanda) yang menunjukkan pada adanya keleluasaan (ridlo) dari pihak Pemberi untuk digunakan membeli barang lainnya.


إعانة الطالبين ، الجزء ٣  الصحفة ١٨٥

قال في التحفة: لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا، وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ

Artinya : Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berkata : "Karena qorinah atau indikasi (tanda-tanda) dalam masalah ini menjadi penguat (ketetapan). Berdasar hal ini para Ulama' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seorang yang fakir dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya, dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si Pemberi.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Moh. Habibulloh
Alamat : Waru Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?