Hukum Mengawetkan Mayat



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dimas (nama samaran) Seorang Dokter Muslim yang pernah diminta oleh Seorang Nasrani untuk menyuntikkan Formalin kepada mayat Ayah Si Nasrani tersebut. Tujuan dari penyuntikan tersebut adalah agar mayat Ayah si Nasrani agar awet dan mau diletakkan di Peti yang ada di Rumahnya supaya kerabat dari Ayah dari Nasrani tersebut bisa melihatnya kapan saja, terutama kerabat yang berada di Daerah yang jauh.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Seorang Dokter Muslim menyuntik formalin pada mayat kafir dengan tujuan supaya awet?

JAWABAN:

Haram hukunya mengawetkan mayat dengan tujuan sebagaimana Deskripsi, karena bukan merupakan hajat yang dibolehkan dan memberi artian memuliakannya. Dan dalam hal ini seperti Orang Islam tidak boleh memandikan orang Kafir, karena dianggap memuliakannya.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٥٨

تَغْسِيل الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ وَعَكْسُهُ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ تَغْسِيل الْكَافِرِ؛ لأَِنَّ الْغُسْل وَجَبَ كَرَامَةً وَتَعْظِيمًا لِلْمَيِّتِ، وَالْكَافِرُ لَيْسَ مِنْ أَهْل الْكَرَامَةِ وَالتَّعْظِيمِ

Artinya: Orang Muslim memandikan Orang Kafir dan sebaliknya. Ulama' Fiqih sepakat atas tidak wajibnya Orang Muslim memandikan Orang Kafir, karena Mandi akan mewajibkan pada Pemuliaan dan Pengagungan pada Mayyit, sedangkan Orang Kafir tidak termasuk yang perlu dimuliakan dan diagungkan.


فتاوى الأزهر، الجزء  ٨ الصحفة ٤٦

ما رأى الدين فى تحنيط الموتى ؟ الجواب التحنيط فى أصل اللغة العربية هو استعمال الحَنُوط - بفتح الحاء - وأكثر ما كان يوضع فى أكفان الموتى، والحنوط والحناط بكسر الحاء-ما يخلط من الطيب لهذا الغرض .والتحنيط المعروف الآن بطريق المواد الكيماوية لمنع التعفن أو تأخيره إذا كان بهذا القدر ولهذا الغرض فلا مانع منه٠

Artinya: Bagaimana pandangan Syari'ah mengenai hukum Tahnith (pengawetan mayat) ?, Jawab : Tahnith dalam bahasa Arab berarti menggunakan Hanuth yang banyak digunakan untuk mengolesi kain kafan mayat. Adapun Hinuth dan Hinath adalah minyak yang digunakan sebagai campuran untuk tujuan tersebut. Tahnith yang kita kenal sekarang menggunakan bahan-bahan kimiawi agar menjadikan mayat tidak busuk atau menunda pembusukan, maka diperbolehkan asalkan dengan kadar yang sesuai dan tujuan pengawetan.


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٢٢٩

ويذر بالمعجمة في غير المحرم (على كل واحدة) من اللفائف قبل وضع الأخرى (حنوط) بفتح الحاء ، ويقال له الحناط بكسرها ، وهو نوع من الطيب يجعل للميت خاصة يشتمل على الكافور والصندل وذريرة القصب ، قاله الأزهري .وقال غيره : هو كل طيب خلط للميت (وكافور) - ونص الإمام وغيره على استحباب الإكثار منه فيه ، بل قال الشافعي : ويستحب أن يطيب جميع بدنه بالكافور ؛ لأنه يقويه ويشده

Artinya : Setiap helai kain kafan -selain kafannya mayat yang mati saat tengah berikhrom- diolesi Hanuth (minyak khusus mayat, mengandung kapur, kayu cendana, dan minyak tumbuh-tumbuhan menurut versi Al- Azhuri, ada juga yang berpendapat bahwa Hanuth adalah setiap minyak yang diperuntukkan mayat) sebelum ditumpuki lapis yang lain, dan diolesi kapur. Imam Haromain dan selainnya menegaskan bahwa maksud dari mengolesi kafur adalah sunnah memperbanyak kandungan kapur dalam Hanuth. Bahkan Imam Syafi'i berkata: "Disunnahkan mengolesi semua tubuh mayat dengan kapur karena kapur bisa menjadikan tubuh mayit menjadi kuat (bisa bertahan lama)."


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdurahman
Alamat : Medan Sumatera Utara

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?