Solusi Ketika Wali Tidak Mau Menikahkan Anaknya dengan Laki-laki Pilihan Anak karena Tidak Sekufu
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah sangat mencintai Badrun ( keduanya nama samaran ) meskipun Badrun sebetulnya tidak sekufu dengan Badriyah, karena Badrun anak seorang penjahit kecil-kecilan, sedangkan Badriyah merupakan putri seorang saudagar kaya raya. Oleh sebab itu, ayah Badriyah tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah. PERTANYAAN: Bagaimana solusinya jika Badriyah tetap ingin menikah dengan Badrun, sedangkan ayahnya bersikukuh tidak mau menikahkannya dengan Badrun? JAWABAN: Solusinya adalah menunggu izin orang tua, karena hak perwaliannya tidak berpindah kepada yang lain baik hakim atau wali ab'ad . REFERENSI: تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٧، الصحفة ٢٧٧ فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ زَوَّجَهَا وَلِيٌّ خَاصٌّ بِرِضَاهَا وَخَصَّ جَمْعٌ ذَلِكَ بِمَا إذَا لَمْ يَكُنْ تَزْوِيجُهُ لِنَحْوِ غَيْبَةِ الْوَلِيِّ أَوْ عَضْلِهِ أَوْ إحْرَامِهِ وَإِلَّا