Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

Solusi Ketika Wali Tidak Mau Menikahkan Anaknya dengan Laki-laki Pilihan Anak karena Tidak Sekufu

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah sangat mencintai Badrun ( keduanya nama samaran ) meskipun Badrun sebetulnya tidak sekufu dengan Badriyah, karena Badrun anak seorang penjahit kecil-kecilan, sedangkan Badriyah merupakan putri seorang saudagar kaya raya. Oleh sebab itu, ayah Badriyah tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah.  PERTANYAAN: Bagaimana solusinya jika Badriyah tetap ingin menikah dengan Badrun, sedangkan ayahnya bersikukuh tidak mau menikahkannya dengan Badrun?  JAWABAN: Solusinya adalah menunggu izin orang tua, karena hak perwaliannya tidak berpindah kepada yang lain baik hakim atau wali ab'ad .  REFERENSI: تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٧، الصحفة ٢٧٧ فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ زَوَّجَهَا وَلِيٌّ خَاصٌّ بِرِضَاهَا وَخَصَّ جَمْعٌ ذَلِكَ بِمَا إذَا لَمْ يَكُنْ تَزْوِيجُهُ لِنَحْوِ غَيْبَةِ الْوَلِيِّ أَوْ عَضْلِهِ أَوْ إحْرَامِهِ وَإِلَّا

Hukum Wali Menolak Menikahkan Anaknya dengan Lelaki Pilihan Anak karena Tidak Sekufu

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriyah sangat mencintai Badrun (keduanya nama samaran) meskipun Badrun sebetulnya tidak sekufu dengan Badriyah, karena Badrun anak seorang penjahit kecil-kecilan, sedangkan Badriyah merupakan putri seorang saudagar kaya raya. Oleh sebab itu, ayah Badriyah tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah.  PERTANYAAN Jika ayah Badriyah bersikukuh tidak mau menikahkan dengan Badrun karena tidak sekufu, apakah dia dikategorikan adlol ?  JAWABAN Ayah Badriyah tidak dikategorikan adlol sebab tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah.  REFERENSI نهاية الزين، الصحفة ٣٠٩ أو عضل) أي الولي أي منع (مكلفة) ولو سفيهة (دعت إلى كفء) وإن كان منعه لنقص المهر بخلاف ما لو دعت إلى غير الكفء ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم٠ Artinya: (Adlolnya wali) artinya menolaknya wali kepada anak perempuan ( mukallaf ) walaupun keadaan bodoh yang mengajak nikah kepada

Hukum Wali Menikahkan Anak Gadis dengan Laki-laki yang Tidak Sekufu karena Terpaksa

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah sangat mencintai Badrun ( nama samaran ) meskipun Badrun sebetulnya tidak sekufu dengan Badriyah, karena Badrun hanya anak seorang penjahit kecil-kecilan, sedangkan Badriyah merupakan putri seorang saudagar kaya raya. Ayah Badriyah sangat keberatan jika Badriyah menikah dengan Badrun. Namun, daripada keduanya kawin lari atau sampai terjerumus pada zina, maka dengan terpaksa ayah Badriyah menikahkannya meskipun hatinya tidak rela. PERTANYAAN: Sahkah seorang wali menikahkan anak gadisnya dengan laki-laki yang tidak sekufu karena terpaksa, padahal hatinya tidak merestuinya?  JAWABAN: Sah nikahnya, karena wali menikahkan dengan laki-laki tidak sekufu merupakan bentuk ridha (kerelaan) wali, meski tidak merestui di hatinya. REFERENSI: حاشيتا القليوبى وعميرة، الجزء ٣، الصحفة ٢٣٤ قَوْلُهُ: (بِرِضَاهَا) وَلَوْ سَفِيهَةً، وَسُكُوتُهُ كَافٍ إنْ صَرَّحَ لَهَا بِأَنَّهُ غَيْرُ كُفْء

Hukum Wali Menikahkan Anak Gadis dengan Laki-laki yang Tidak Sekufu

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat, mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah.  Suatu ketika, Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik). PERTANYAAN: Sahkah seorang gadis dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu? JAWABAN: Sah, apabila si gadis rela untuk dinikahkan dengannya dan tidak sah apabila tidak r

Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat, mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah. Suatu ketika, Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik). PERTANYAAN: Meliputi apa saja konsep kafa'ah dalam pernikahan itu? JAWABAN: Konsep kafa'ah yang diperhitungkan/dipertimbangkan dalam pernikahan yaitu: 1) Kemerdekaan (seorang b

Pernikahan antara Laki-laki Buruk Rupa dan Perempuan Cantik Jelita

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah.  Suatu ketika Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu ' karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik). PERTANYAAN: Apakah benar cowok jelek menikah dengan cewek cantik tidak sekufu? JAWABAN: Tidak benar, karena kriteria cantik atau ganteng tidak termasuk kategori kafa'ah yang di m

Hukum Menikahi Saudara Tiri

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah.  Suatu ketika Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek), sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik).  PERTANYAAN: Apakah sah pernikahan antara Qomar dan Qomariyah? JAWABAN: Sah pernikahan antara Qomar dan Qomariyah karena keduanya bukan mahram (saudara tiri). REFERENSI: الحاوي الكبير، الج