Hukum Berkomunikasi dengan Lawan Jenis Via Gawai untuk Mencari Jodoh

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ruang dan waktu yang awalnya menjadi rintangan tersendiri pada zaman sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Di mana zaman semakin berkembang dan teknologi semakin pesat dengan berbagai macam aplikasi komunikasi yang instan. Alat komunikasi seperti handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya sangat efektif untuk melakukan PDKT (pendekatan) bahkan tidak jarang di antara pemuda melakukan hubungan LDR

LDR sendiri merupakan akronim dari Long Distance Relationship, yaitu hubungan antara dua orang yang berada di lokasi yang jauh satu sama lain, baik yang belum khitbah, sudah (khitbah), atau bahkan sudah menjalin pernikahan.

Bagi sebagian orang yang masih belum menikah, LDR sangat ampuh untuk menjajaki dan mengenali karakteristik calon pasangan sehingga nantinya bermuara pada jenjang pernikahan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum PDKT via handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh?

JAWABAN:

Komunikasi via handphone pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

REFERENSI:

إحياء علوم الدين، الجزء ٣، الصحفة ٩٩

وإنما جوز للنساء محادثة الرجال والنظر إليهم لأجل عموم الحاجة

Artinya: Adapun diperbolehkannya bagi wanita berbincang-bincang dengan lelaki (yang bukan mahram) dan melihat mereka, maka itu hanyalah dalam kondisi hajat saja.


بريقة محمودية، الجزء ٤، الصحفة ٧

٠(السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة) لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز (حتى لا يشمت) العاطسة (ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه) إذا سلمت عليه (وكذا العكس) -الى ان قال-٠

Artinya: (Masalah yang ke-56 tentang hukum berbincang-boncang dengan wanita muda yang bukan mahrom, maka dalam masalah ini hukum nya tidak boleh jika tidak ada hajat) Hal ini disebabkan karena bisa memicu fitnah. Namun, apabila ada hajat semisal untuk kesaksian, jual beli, maupun keperluan tabligh ajaran Islam, maka hukumnya boleh. (Kembali kepada pernyataan kitab matan): Seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita, bahkan dalam mengucapkan doa tasymit "yarhamukallah" ketika wanita muda yang bersin (dan dia juga tidak boleh mengucapkan salam kepadanya, ataupun menjawab salamnya dengan suara keras). Namun, boleh menjawab salamnya dengan cara menjawab salam dalam hati saja apabila si wanita muda tersebut mengucapkan salam padanya (dan begitu juga sebaliknya) -sampai pada perkataan-

وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها

Artinya: Adapun keterangan dalam kitab Al-Qunyah yang menyatakan bahwa: Boleh berbincang-bincang dengan wanita yang bukan mahram dalam obrolan yang sifatnya mubah, maka itu berlaku dalam kondisi darurat, aman dari syahwat atau dengan wanita tua yang hati sama sekali tidak condong kepadanya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٥، الصحفة ١٢٢

الْكَلاَمُ مَعَ الْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ؛
٢٧- ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الأَْجْنَبِيَّةِ بِلاَ حَاجَةٍ لأَِنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا إِنَّ الْمَرْأَةَ الأَْجْنَبِيَّةَ إِذَا سَلَّمَتْ عَلَى الرَّجُل إِنْ كَانَتْ عَجُوزًا رَدَّ الرَّجُل عَلَيْهَا لَفْظًا


Artinya: Perbincangan beserta wanita lain;
27) Para ulama berpendapat bahwa berbincang-bincang beserta wanita muda lain tidak diperbolehkan dengan tanpa hajat, karena hal itu berpotensi menimbulkan fitnah, dan para ulama berkata: "Sesungguhnya ketika seorang perempuan mengucapkan salam pada laki-laki, maka apabila perempuan yang lanjut usia, maka laki-laki tadi menjawabnya dengan ucapan."

أَمَّا إِنْ كَانَتْ شَابَّةً يُخْشَى الاِفْتِتَانُ بِهَا أَوْ يُخْشَى افْتِتَانُهَا هِيَ بِمَنْ سَلَّمَ عَلَيْهَا فَالسَّلاَمُ عَلَيْهَا وَجَوَابُ السَّلاَمِ مِنْهَا حُكْمُهُ الْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ الرَّجُل يَرُدُّ عَلَى سَلاَمِ الْمَرْأَةِ فِي نَفْسِهِ إِنْ سَلَّمَتْ عَلَيْهِ وَتَرُدُّ هِيَ فِي نَفْسِهَا إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهَا، وَصَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِحُرْمَةِ رَدِّهَا عَلَيْهِ

Sedangkan apabila perempuan muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau khawatir terkena fitnahnya, maka mengucapkan salam padanya dan menjawab salam darinya hukumnya makruh menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan ulama Hanabilah. Dan ulama Hanafiyah menuturkan: Bahwasanya seorang laki-laki menjawab salam dalam hatinya ketika seorang perempuan mengucapkan salam padanya, dan seorang perempuan menjawab salam dalam hatinya ketika seorang laki-laki mengucapkan salam padanya, dan ulama Syafi'iyah menjelaskan keharaman perempuan menjawab pada salamnya laki-laki.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Hasanuddin
Alamat: Kadungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan _sharing_ soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang _posting_ iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?