Hukum Mengkhitbah Perempuan yang Telah Dikhitbah Orang Lain

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ruang dan waktu yang awalnya menjadi rintangan tersendiri pada zaman sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Di mana zaman semakin berkembang dan teknologi semakin pesat dengan berbagai macam aplikasi komunikasi yang instan. Alat komunikasi seperti handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya sangat efektif untuk melakukan PDKT (pendekatan) bahkan tidak jarang di antara pemuda melakukan hubungan LDR

LDR sendiri merupakan akronim dari Long Distance Relationship, yaitu hubungan antara dua orang yang berada di lokasi yang jauh satu sama lain, baik yang belum khitbah, sudah (khitbah), atau bahkan sudah menjalin pernikahan.

Bagi sebagian orang yang masih belum menikah, LDR sangat ampuh untuk menjajaki dan mengenali karakteristik calon pasangan sehingga nantinya bermuara pada jenjang pernikahan.

PERTANYAAN:

Bolehkah seseorang mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah orang lain?

JAWABAN:

Tidak boleh (haram), hukumnya mengkhitbah (meminang) perempuan yang telah dipinang saudara muslimnya apabila pinangannya sudah jelas (nyata) diterima, kecuali mendapat izin dari peminang atau peminang meninggalkan/membatalkan pinangannya.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ٩، الصحفة ١٩٧

(بَابُ تَحْرِيمِ الْخِطْبَةِ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ أَوْ يَتْرُكَ)
[١٤١٢] قَوْلُهُ ﷺ (لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ) وَفِي رِوَايَةٍ لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ 

Artinya: (Bab keharaman melamar perempuan yang telah dilamar oleh saudara muslim yang lain, kecuali jika saudara yang sudah melamar tersebut mengizinkannya atau ia telah meninggalkan perempuan yang telah ia lamar tersebut.) [1412] Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Seorang lelaki tidak boleh menjual barang kepada seorang pembeli yang telah ditawari oleh orang lain untuk membeli barangnya. Begitu pula tidak boleh bagi seorang laki-laki melamar seorang perempuan yang telah dilamar oleh orang lain." Dalam suatu riwayat dikatakan: "Seorang laki-laki tidak boleh menjual barang kepada seorang pembeli yang telah ditawari oleh saudaranya untuk membeli barangnya. Begitu pula tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain, kecuali jikalau pelamar yang pertama tersebut sudah mengizinkan dia untuk melamar." Dan dalam riwayat yang lain di sebutkan: "Seseorang yang beriman adalah saudara bagi orang iman yang lain. Maka tidak halal bagi orang yang beriman untuk membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan begitu juga tidak boleh baginya untuk melamar perempuan yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai dia membatalkan lamaran tersebut."

هَذِهِ الْأَحَادِيثُ ظَاهِرَةٌ فِي تَحْرِيمِ الْخِطْبَةِ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهَا إِذَا كَانَ قَدْ صُرِّحَ لِلْخَاطِبِ بِالْإِجَابَةِ وَلَمْ يَأْذَنْ وَلَمْ يَتْرُكْ فَلَوْ خَطَبَ عَلَى خِطْبَتِهِ وَتَزَوَّجَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ عَصَى وَصَحَّ النِّكَاحُ وَلَمْ يُفْسَخْ هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ

Artinya: Hadits-hadits ini menjelang di dalam keharaman meminang atas pinangan saudaranya. Para ulama sepakat bahwa melamar perempuan yang telah dilamar dihukumi haram ketika lamaran tersebut telah diterima oleh pihak perempuan, kemudian pelamar yang telah diterima tersebut tidak mengizinkan dia untuk melamar lagi, atau pelamar yang pertama tadi tidak meninggalkan perempuan yang telah ia lamar tersebut. Maka jika kemudian dia tetap bersikeras melamar perempuan yang telah dilamar tersebut dan akhirnya dia menikahinya, maka dia dihukumi telah melakukan kemaksiatan dengan perbuatannya tersebut dan nikahnya tetap dihukum sah dan tidak bisa dibatalkan. Demikianlah pendapat dalam mazhab kita dan mazhabnya jumhur ulama.


المهذب في فقه الإمام الشافعي، الجزء ٢، الصحفة ٤٤
 
فصل: ومن خطب امرأة فصرح له بالإجابة حرم على غيره خطبتها إلا أن يأذن فيه الأول لما روى ابن عمر أن رسول الله ﷺ نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب الأول أو يأذن له فيخطب وإن لم يصرح له بالإجابة ولم يعرض له لم يحرم على غيره

Artinya: Pasal: Barangsiapa melamar seorang perempuan kemudian diterima dengan ungkapan kata-kata yang jelas, maka haram bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan tersebut, kecuali diberi izin oleh laki-laki pertama. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang seorang laki-laki melamar tunangan saudaranya sampai perempuan tersebut ditinggalkan oleh laki-laki pertama yang telah melamarnya atau ada izin darinya. Adapun jika penerimaan lamaran tidak dengan ungkapan kata-kata yang jelas dan tidak ada sindiran kata-kata yang mengarah kepada penerimaan, maka tidak haram bagi laki-laki lain untuk melamarnya.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩، الصحفة ٦٤٩٣

الخطبة على الخطبة: يترتب على الخطبة أيضًا حرمة التقدم لخطبة المرأة ممن كان يعلم بتمام خطبتها لغيره، فقد أجمع العلماء على تحريم الخطبة الثانية على الخطبة الأولى إذا كان قد تم التصريح بالإجابة، ولم يأذن الخاطب الأول، ولم يترك الخطبة، فإن خطب الثاني وتزوج والحال هذه فقد عصى، باتفاق العلماء

Artinya: Hukum meminang perempuan yang dalam status sudah dipinang orang lain. Di antara konsekuensi adanya khitbah adalah: haramnya mengajukan lamaran kepada seorang perempuan yang dia ketahui bahwa perempuan tersebut telah menerima lamaran dari laki-laki lain. Para ulama sepakat atas keharaman khitbah kedua yang dibuat di atas khitbah orang lain, apabila khitbah yang pertama sudah benar-benar diterima dengan perkataan yang jelas, dan pelamar pertama (yang telah diterima) juga tidak mengizinkan dia melamarnya, serta dia juga belum membatalkan lamarannya. Maka apabila pelamar kedua melamar perempuan tersebut dan menikahinya, sedangkan status perempuan masih dalam pinangan orang lain, maka dia berdosa menurut kesepakatan ulama. (Adapun pernikahan tetap sah)


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٣، الصحفة ٤٠٩

وَسُئِلَ الْجَلَالُ السُّيُوطِيّ عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً ثُمَّ رَغِبَتْ عَنْهُ هِيَ أَوْ وَلِيُّهَا هَلْ يَرْتَفِعُ التَّحْرِيمُ عَمَّنْ يُرِيدُ خِطْبَتَهَا وَهَلْ هُوَ عَقْدٌ جَائِزٌ مِنْ الْجَانِبَيْنِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ يَرْتَفِعُ تَحْرِيمُ الْخِطْبَةِ عَلَى الْغَيْرِ بِالرَّغْبَةِ عَنْهُ فِيمَا يَظْهَرُ وَإِنْ لَمْ يَتَعَرَّضُوا لَهُ، وَإِنَّمَا تَعَرَّضُوا لِمَا إذَا سَكَتُوا أَوْ رَغِبَ الْخَاطِبُ، وَمَا بَحَثَهُ مِنْ ارْتِفَاعِ التَّحْرِيمِ عَنْهُ مَأْخُوذٌ مِنْ قَوْلِ الشَّارِحِ بِإِذْنٍ مِنْ الْخَاطِبِ أَوْ الْمُجِيبِ

Artinya: Imam As-Suyuthi ditanya tentang orang yang melamar perempuan, tetapi perempuan tersebut atau walinya tidak menyukainya/menerimanya, maka apakah kondisi itu sudah menghilangkan keharaman bagi orang lain yang ingin melamar perempuan? Dan apakah akad tersebut merupakan akad yang diperbolehkan bagi kedua belah pihak? Imam As-Suyuthi menjawab: "Keharaman untuk melamar perempuan tersebut sudah hilang bagi pelamar berikutnya dengan sebab ditolaknya lamaran pelamar pertama, sebagaimana yang saya pahami dari pernyataan para fuqaha, meskipun mereka tidak menerangkan secara tegas akan hilangnya keharaman tersebut. Mereka hanya menjelaskan tentang masalah apabila para pihak yang bersangkutan diam atau pelamar berpaling. Adapun pembahasan tentang hilangnya keharaman untuk melamar perempuan tersebut itu diambil (dipahami) dari perkataan pensyarah yaitu: "Dengan adanya izin dari pelamar pertama atau penerima lamaran pertama."


أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٣، الصحفة ١١٦

قَوْلِهِ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ أَوْ يَتْرُكَ لَمْ أَرَ مَنْ تَعَرَّضَ لَهُ وَالْأَقْرَبُ الْأَوَّلُ وَيَنْبَغِي أَنْ يَبْنِيَ عَلَى جَوَازِ رُجُوعِ الْمُجِيبِ عَنْ الْجَوَابِ

Artinya: Perkataannya: "Janganlah salah satu dari kalian melamar tunangan saudaranya sampai dia memberi izin atau meninggalkan tunangannya." Saya belum melihat ada orang yang memberikan penjelasan tentang masalah ini. Adapun qaul yang dasar alasannya lebih sesuai adalah pendapat yang pertama. Dan sebaiknya pendapat ini dibangun atas pendapat bolehnya orang yang telah menerima lamaran, untuk meralat kembali penerimaannya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Hasanuddin
Alamat: Kadungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?