Pernikahan antara Laki-laki Buruk Rupa dan Perempuan Cantik Jelita

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah. 

Suatu ketika Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu' karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik).

PERTANYAAN:

Apakah benar cowok jelek menikah dengan cewek cantik tidak sekufu?

JAWABAN:

Tidak benar, karena kriteria cantik atau ganteng tidak termasuk kategori kafa'ah yang di maksudkan secara fiqih (diperhitungkan dalam pernikahan). 


REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١٦، الصحفة ١٨٩

وأما السلامه من العيوب فهى معتبرة في الكفاءة، والعيوب في الرجال الجنون والجذام والبرص والجب والعنة، والعيوب في النساء الجنون والجذاء والبرص -الى ان قال- وهذا ليس بشئ، وليس للحسن والقبح والطول والقصر والسخاء والبخل ونحو ذلك مدخل في الكفاءة، لان ذلك ليس بنقص في العادة ولا عار فيه ولا ضرر

Artinya: Adapun terbebas dari aib maka ini menjadi pertimbangan dalam kafa'ah. Adapun aib-aib yang dipertimbangkan dalam diri calon suami adalah: gila, lepra, belang, kemaluan terpotong, dan impoten. Adapun aib-aib yang dipertimbangkan dalam diri perempuan adalah gila, lepra, belang -sampai pada ucapan- dan ini bukanlah suatu masalah. Adapun bagus dan jeleknya rupa, tinggi dan pendeknya postur tubuh, dermawan ataupun pelit dan semacamnya ini semua tidak termasuk dalam kafa'ah, dikarenakan ini semua menurut kebiasaan bukanlah suatu kekurangan dan tidak ada cacat dan bahaya di dalamnya.


إعانة الطالبين، الجزء ٣، الصحفة ٣٧٧

فصل في الكفاءة أي في بيان خصال الكفاءة المعتبرة في النكاح لدفع العار والضرر. وهي لغة: التساوي والتعادل. واصطلاحا أمر يوجب عدمه عارا. وضابطها مساواة الزوج للزوجة في كمال أو خسة ما عدا السلامة من عيوب النكاح

Artinya: Bab mengenai kafa'ah/kesetaraan yaitu bab yang menjelaskan mengenai karakteristik yang dipertimbangkan dalam pernikahan agar terhindar dari cacat dan bahaya. Kafa'ah secara terminologi adalah kesamaan dan kesetaraan. Adapun kafa'ah secara istilah adalah perkara yang ketiadaannya menyebabkan munculnya cacat. Adapun batasan kafa'ah ialah kesetaraan suami terhadap istri dalam kesempurnaan dan kekurangannya selain selamat dari aib-aib nikah yang telah disebutkan.

٠(قوله: وهي) أي الكفاءة. وقوله معتبرة في النكاح لا لصحته: أي غالبا، فلا ينافي أنها قد تعتبر للصحة، كما في التزويج بالاجبار، وعبارة التحفة: وهي معتبرة في النكاح لا لصحته مطلقا بل حيث لا رضا من المرأة وحدها في جب ولا عنة ومع وليها الاقرب فقط فيما عداهما. اه٠

Artinya: Kembali ke perkataan syarah (kafa'ah dipertimbangkan dalam pernikahan akan tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah) ini secara umum. Akan tetapi, pernyataan ini tidak menafikan bahwa kafa'ah terkadangan menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah seperti dalam permasalahan wali mujbir yang menikahkan mawliahnya dengan paksa, adapun redaksi permasalahan ini dalam kitab Tuhfah adalah demikian: Kafa'ah menjadi pertimbangan di dalam nikah, tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak, tetapi tetap dipertimbangkan ketika tidak ada ridha dari istri dalam permasalahan kemaluan suami yang terpotong atau impoten dan ketika tidak ada ridha dari istri dan ridha walinya yang paling dekat dalam permasalahan aib selain kemaluan yang terpotong dan impoten.

ومثله في النهاية وقوله بل حيث لا رضا، مقابل قوله لا لصحته مطلقا، فكأنه قيل لا تعتبر للصحة على الاطلاق وإنما تعتبر حيث لا رضا. اه. ع ش

Artinya: Dan redaksi yang serupa terdapat dalam kitab Nihayah: perkataan mushanif, "Akan tetapi kafa'ah dipertimbangkan ketika sekiranya tidak adanya ridha. " pernyataan ini bertolak belakang dengan perkataan mushanif, "Tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak." maka seakan-akan dikatakan bahwa kafa'ah tidak dipertimbangkan dalam keabsahan nikah secara mutlak hanya saja dipertimbangkan ketika tidak ada ridha.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Mas Abdi 
Alamat: Konang, Bangkalan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Muhammad Najimuddin (Kutorejo, Tuban, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?