Hukum Menikahi Saudari Sepersusuan yang Lahir Sebab Zina
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Zaniah (nama samaran) menyusui anaknya yang merupakan hasil zina yang diberin nama Qomariah. Badriah yang merupakan tetangga Zaniah juga menyusukan anaknya yang bernama Qomar kepada Zaniah, karena Badriah sendiri tidak bisa mengeluarkan ASI. Qomar menyusu pada Zaniah dengan susuan sempurna sampai disapih saat berumur dua tahun.
PERTANYAAN:
Bolehkah Qomar menikahi Qomariah saat dewasa nantinya?
JAWABAN:
Tidak boleh, karena Qomariah merupakan mahram (saudari persusuan) dari Qomar, yang hukumnya sama dengan mahrom saudara nasab didalam larangan menikahi.
REFERENSI:
البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٢٦
وسبب تحريم الرضاع أن اللبن جزء المرضعة وقد صار من أجزاء الرضيع فأشبه منيها في النسب ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك
Artinya : Sebab kemaharaman susuan adalah karena susu merupakan bagian dari perempuan yang menyusui dan ia telah menjadi bagian dari anak yang disusui sehingga hal itu menyerupai mani dalam nasab. Susuan berakibat keharaman menikah selamanya, kebolehan melihat dan berkhalwat, dan tidak batal wudhu ketika bersentuhan namun tidak semua hukum nasab berlaku, seperti hak waris, memerdekakan budak, tidak diqishah dan tertolaknya kesaksian serta lain sebagainya.
التفسير المنير، الجزء ٤ الصحفة ٣١٢
٤ - ما يحرم بسبب الرضاع ؛
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب لقوله تعالى؛ ﴿وَأُمَّهاتُكُمُ اللاّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ﴾، فكل أقارب الأم المرضع أقارب للرضيع، فالمرضعة تصبح أما للرضيع، وبنتها أخته، وزوجها أبوه، وأولادها إخوته٠
Artinya : Empat - Wanita-wanita yang menjadi mahram sebab persusuan.
Semua wanita mahrom sebab hubungan nasab, maka mereka juga menjadi mahram sebab persusuan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala : [Dan menjadi mahram pula ibu-ibu yang menyusui kalian dan saudara perempuan sepersusuan kalian]. Maka semua kerabat ibu yang menyusui, otomatis juga menjadi kerabat bagi anak yang disusui. Maka seorang Ibu yang menyusui telah menjadi Ibu bagi anak yang disusuinya, dan anaknya ibu persusuan juga menjadi saudari bagi anak yang disusuinya, dan suaminya ibu persusuan juga menjadi ayah bagi anak yang disusuinya, dan anak-anaknya ibu persusuan menjadi saudara bagi anak yang disusuinya.
روى البخاري ومسلم عن ابن عباس أن النبي ﷺ لما طلب إليه أن يتزوج ابنة عمه حمزة قال: «إنها لا تحل لي، إنها ابنة أخي من الرضاعة، ويحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب»٠
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidina Ibnu Abbas RA. bahwa tatkala Baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dimintai untuk menikahi anak paman beliau yaitu Sayyidina Hamzah RA, maka beliau bersabda : "Sesungguhnya sepupuku tersebut tidak halal bagiku, karena ia sesungguhnya adalah anak saudara sepersusuanku (yakni sayyidina Hamzah Ra). Dan menjadi mahram sebab persusuan semua wanita yang telah menjadi mahram sebab nasab".
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٢ الصحفة ٢٤٧
وَقَدْ ثَبَتَ تَحْرِيمُ الأُْمِّ وَالأُْخْتِ مِنَ الرَّضَاعِ بِنَصِّ الْكِتَابِ قَال تَعَالَى: ﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (٢)﴾، وَتَحْرِيمُ الْبِنْتِ بِالتَّبَعِيَّةِ؛ لأَِنَّهُ إِذَا حُرِّمَتِ الأُْخْتُ فَالْبِنْتُ أَوْلَى٠ أَمَّا سَائِرُ الْمَحَارِمِ فَقَدْ ثَبَتَ تَحْرِيمُهُنَّ بِالسُّنَّةِ وَهُوَ قَوْلُهُ ﷺ: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ٠
Artinya : Kemahraman ibu persusuan dan saudari sepersusuan telah ditetapkan secara tegas dengan nash Alquranul karim, sebagaimana firman Allah Ta'ala : "Dan menjadi mahram atas kalian ibu yang telah menyusui kalian dan saudari-saudari sepersusuan kalian". Adapun kemahraman anak perempuan dari ibu persusuan itu mengikut kepada saudara perempuan, karena jika saudari saja menjadi mahram, maka apalagi anak perempuan. Adapun mahram mahram lain yang tersisa, maka telah ditetapkan kemahramannya dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ; "Bisa menjadi mahram sebab persusuan semua perempuan yang telah menjadi mahram sebab nasab".
وَثَبَتَتِ الْمَحْرَمِيَّةُ لأَِنَّهَا فَرْعٌ عَلَى التَّحْرِيمِ فَتُحَرَّمُ الْمُرْضِعَةُ عَلَى الرَّضِيعِ؛ لأَِنَّهَا أُمُّهُ، وَآبَاؤُهَا وَأُمَّهَاتُهَا مِنَ النَّسَبِ أَوِ الرَّضَاعِ أَجْدَادُهُ وَجَدَّاتُهُ. فَإِنْ كَانَ أُنْثَى حَرُمَ عَلَى الأَْجْدَادِ نِكَاحُهَا أَوْ ذَكَرًا حَرُمَ عَلَيْهِ نِكَاحُ الْجَدَّاتِ
Dan di sini juga ikut ditetapkan hukum hubungan mahramiyah, dikarenakan itu adalah cabangan dari hukum larangan menikahinya. Maka ibu yang menyusui menjadi mahram bagi anak yang disusuinya, dikarenakan dia adalah ibu bagi si anak. Kedua orang tua ibu yang menyusui dan seterusnya ke atas (baik dari jalur nasab maupun persusuan) juga menjadi kakek dan nenek bagi anak yang disusuinya. Maka apabila anak yang disusui adalah perempuan, maka haram bagi kakek-kakeknya menikahinya dan jika ia laki-laki, maka haram baginya menikahi nenek-neneknya (dari persusuan).
وَفُرُوعُ الْمُرْضِعَةِ مِنَ الرَّضَاعِ كَفُرُوعِهَا مِنَ النَّسَبِ، فَأَوْلاَدُهَا مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ إِخْوَتُهُ وَأَخَوَاتُهُ، سَوَاءٌ كَانُوا مِنْ صَاحِبِ اللَّبَنِ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ، وَسَوَاءٌ مَنْ تَقَدَّمَتْ وِلاَدَتُهُ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَتْ عَنْهُ لأَِنَّهُمْ إِخْوَتُهُ وَأَخَوَاتُهُ
Adapun anaknya ibu yang menyusui, maka hukumnya seperti anak-anaknya dari jalur nasab. Dan anak-anak ibu persusuan (baik dari jalur nasab atau persusuan) juga menjadi saudara dan saudarinya anak yang disusui, sama saja mereka berasal dari laki-laki si pemilik susu (suami/laki-laki yang menjima sebab syubhat) atau bukan. Sama saja mereka lebih dahulu dilahirkan daripada anak yang disusui ataupun selepasnya. Maka hukumnya sama karena mereka adalah saudara dan saudari bagi anak yang disusui.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdul Mukti
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar