Hukum Wali Menolak Menikahkan Anaknya dengan Lelaki Pilihan Anak karena Tidak Sekufu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badriyah sangat mencintai Badrun (keduanya nama samaran) meskipun Badrun sebetulnya tidak sekufu dengan Badriyah, karena Badrun anak seorang penjahit kecil-kecilan, sedangkan Badriyah merupakan putri seorang saudagar kaya raya. Oleh sebab itu, ayah Badriyah tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah. 

PERTANYAAN

Jika ayah Badriyah bersikukuh tidak mau menikahkan dengan Badrun karena tidak sekufu, apakah dia dikategorikan adlol

JAWABAN

Ayah Badriyah tidak dikategorikan adlol sebab tidak mau menikahkannya karena Badrun tidak sekufu dengan Badriyah. 


REFERENSI

نهاية الزين، الصحفة ٣٠٩

أو عضل) أي الولي أي منع (مكلفة) ولو سفيهة (دعت إلى كفء) وإن كان منعه لنقص المهر بخلاف ما لو دعت إلى غير الكفء ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم٠

Artinya: (Adlolnya wali) artinya menolaknya wali kepada anak perempuan (mukallaf) walaupun keadaan bodoh yang mengajak nikah kepada laki-laki yang sekufu sekalipun karena kurangnya maskawin. Beda halnya dengan apabila mau menikah dengan orang yang tidak sekufu. Dan adlol ditetapkan oleh keputusan hakim.


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٤، الصحفة ٣٧

ولكن الولي المجبر يعتبر عاضلًا برد أول كفء سواء كان أبًا بالنسبة لبنته الثيب والبكر المرشدة أو كان غير أب بالنسبة للجميع

Artinya: Akan tetapi seorang wali mujbir dihukumi adlol ketika penolakannya yang pertama untuk menikahkan mauliyahnya dengan laki-laki yang sekufu jika wali mujbirnya adalah ayah, maka dihukumi adhol ketika mauliyahnya adalah anaknya yang sudah janda atau anak perawannya yang sudah rosyidah (sudah baligh serta bagus agama dan muamalahnya) adapun jika wali mujbirnya selain ayah maka langsung dihukumi adlol siapapun mauliyahnya. 


أما الولي المجبر سواء كان أبًا أو وصيًا فإنه لا يعتبر عاضلًا ولو رد الكفء ردًا متكررًا، وإنما يعتبر عاضلًا إذا ثبت عليه أنه فعل ذلك قصدًا للمنع لأن مجرد رد الخاطب لا يدل على العضل بل قد يكون لمصلحة يعلمها الولي وهو أشفق الناس على بنته فإن تحقق قصد الضرر ولو مرة أمره الحاكم بالتزويج

Artinya: Adapun wali mujbir baik itu ayah ataupun washiy (orang yang diwasiati oleh mendiang ayah untuk menikahkan) maka tidak dihukumi adlol jika dia menolak seorang laki-laki yang sekufu berkali-kali, karena wali mujbir tersebut hanyalah dianggap adlol jika ia melakukannya bertujuan untuk mencegah mauliyahnya untuk menikah. Adapun penolakan wali terhadap orang yang melamar mauliyahnya ini tidak menunjukkan ia bersifat adlol karena terkadang penolakannya ini disebabkan ia mengetahui suatu maslahat untuk mauliyahnya dan juga seorang wali adalah orang yang paling sayang terhadap anaknya, maka jika dapat dipastikan tujuan wali adalah membahayakan mauliyahnya walaupun hanya sekali, maka hakim langsung memerintahkannya untuk menikahkan. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠، الصحفة ١٤٤

وَلاَ يُعْتَبَرُ الْوَلِيُّ عَاضِلًا إِذَا امْتَنَعَ مِنْ تَزْوِيجِهَا مِنْ غَيْرِ كُفْءٍ لَكِنْ قَال الْمَالِكِيَّةُ: إِنَّ الأَْبَ الْمُجْبِرَ لاَ يُعْتَبَرُ عَاضِلًا بِرَدِّ الْخَاطِبِ، وَلَوْ تَكَرَّرَ ذَلِكَ، لِمَا جُبِل الأَْبُ عَلَيْهِ مِنَ الْحَنَانِ وَالشَّفَقَةِ عَلَى ابْنَتِهِ، وَلِجَهْلِهَا بِمَصَالِحِ نَفْسِهَا، إِلاَّ إِذَا تَحَقَّقَ أَنَّهُ قَصَدَ الإِْضْرَارَ بِهَا

Artinya: Seorang wali tidak dianggap adlol ketika menolak untuk menikahkan perempuan (yang di bawah perwaliannya) dengan laki-laki yang tidak sekufu. Akan tetapi ulama Malikiyah berpendapat bahwa seorang bapak yang memiliki hak ijbar tidak dianggap adlol dengan sebab menolak pelamar meski sampai berulang kali. Hal ini dikarenakan oleh watak seorang ayah yang mengasihi dan menyayangi putrinya, dan karena ketidaktahuan putrinya atas hal-hal yang maslahat baginya. Kecuali jika terbukti penolakan tersebut dikarenakan tujuan yang merugikan putrinya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠، الصحفة ١٤٥
  
أَثَرُ الْعَضْل: ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا تَحَقَّقَ الْعَضْل مِنَ الْوَلِيِّ وَثَبَتَ ذَلِكَ عِنْدَ الْحَاكِمِ، أَمَرَهُ الْحَاكِمُ بِتَزْوِيجِهَا إِنْ لَمْ يَكُنِ الْعَضْل بِسَبَبٍ مَقْبُولٍ، فَإِنِ امْتَنَعَ انْتَقَلَتِ الْوِلاَيَةُ إِلَى غَيْرِهِ


Artinya: Efek dari adlol (penolakan seorang wali untuk menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya)
5) Para fuqaha berpendapat bahwa ketika wali terbukti adlol (tidak mau menikahkan mauliyahnya) dan hal tersebut telah ditetapkan oleh hakim, maka selanjutnya hakim memerintahkan wali tersebut untuk menikahkan mauliyahnya. Ini apabila adlolnya wali tersebut terjadi tanpa ada alasan yang bisa diterima. Kemudian apabila wali tetap tidak mau menikahkannya, maka hak perwalian pindah ke wali yang lain.


لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ اخْتَلَفُوا فِيمَنْ تَنْتَقِل إِلَيْهِ الْوِلاَيَةُ، فَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ - عَدَا ابْنَ الْقَاسِمِ - وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّ الْوِلاَيَةَ تَنْتَقِل إِلَى السُّلْطَانِ لِقَوْل النَّبِيِّ ﷺ: فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ، وَلأَِنَّ الْوَلِيَّ قَدِ امْتَنَعَ ظُلْمًا مِنْ حَقٍّ تَوَجَّهَ عَلَيْهِ فَيَقُومُ السُّلْطَانُ مَقَامَهُ لإِزَالَةِ الظُّلْمِ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَامْتَنَعَ عَنْ قَضَائِهِ -الى ان قال-

Artknya: Akan tetapi para fuqaha berselisih mengenai siapakah wali yang selanjutnya yang berhak untuk menikahkan. Menurut mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Maliki (selain Imam Ibnu Qasim) dan di dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa: hak perwalian berpindah ke sulthon dengan dasar hukum sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Maka apabila mereka berselisih maka sulthon lah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali." Dan dikarenakan wali dengan dzolim (tanpa alasan yang diterima) tidak mau menunaikan hak yang telah dibebankan kepadanya. Maka dalam kejadian ini sulthon menggantikan kedudukan wali tersebut untuk menghilangkan kezaliman tersebut, sebagaimana seseorang yang memiliki hutang dan tidak mau membayarnya -sampai pada ucapan-


وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِذَا تَكَرَّرَ الْعَضْل مِنَ الْوَلِيِّ الأَْقْرَبِ، فَإِنْ كَانَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ انْتَقَلَتِ الْوِلاَيَةُ لِلْوَلِيِّ الأَْبْعَدِ، بِنَاءً عَلَى مَنْعِ وِلاَيَةِ الْفَاسِقِ؛ لأَِنَّهُ يَفْسُقُ بِتَكَرُّرِ الْعَضْل مِنْهُ

Artinya: Ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa: Apabila adlol terjadi berkali-kali dari wali yang dekat, maka hak perwalian berpindah ke wali yang lebih jauh. Hal ini berdasarkan peraturan larangan orang fasik untuk menjadi wali nikah, dikarenakan adlol yang terjadi berkali-kali menyebabkan seorang wali menjadi fasik.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama: Taufik Hidayat
Alamat: Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?