Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat, mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah.

Suatu ketika, Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik).

PERTANYAAN:

Meliputi apa saja konsep kafa'ah dalam pernikahan itu?


JAWABAN:

Konsep kafa'ah yang diperhitungkan/dipertimbangkan dalam pernikahan yaitu:

1) Kemerdekaan (seorang budak tidak sekufu dengan orang merdeka).

2) Iffah (menjauhi diri dari hal-hal yang hina).

3) Nasab.

4) Pekerjaan (profesi).

5) Terbebas dari segala aib yang bisa menetapkan hak khiyar.


REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣، الصحفة ٣٧٧

فصل : في الكفاءة أي في بيان خصال الكفاءة المعتبرة في النكاح لدفع العار والضرر. وهي لغة: التساوي والتعادل. واصطلاحا أمر يوجب عدمه عارا. وضابطها مساواة الزوج للزوجة في كمال أو خسة ما عدا السلامة من عيوب النكاح (قوله: وهي) أي الكفاءة. وقوله معتبرة في النكاح لا لصحته: أي غالبا، فلا ينافي أنها قد تعتبر للصحة، كما في التزويج بالاجبار، وعبارة التحفة: وهي معتبرة في النكاح لا لصحته مطلقا بل حيث لا رضا من المرأة وحدها في جب ولا عنة ومع وليها الاقرب فقط فيما عداهما. اه٠ ومثله في النهاية وقوله بل حيث لا رضا، مقابل قوله لا لصحته مطلقا، فكأنه قيل لا تعتبر للصحة على الاطلاق وإنما تعتبر حيث لا رضا. اه. ع ش


Artinya : Bab mengenai kafa'ah atau kesetaraan yaitu bab yang menjelaskan mengenai karakteristik yang dipertimbangkan dalam pernikahan agar terhindar dari cacat dan bahaya. Kafa'ah secara terminologi adalah kesamaan dan kesetaraan. Adapun kafa'ah secara istilah adalah perkara yang ketiadaannya menyebabkan munculnya cacat. Adapun batasan kafa'ah ialah kesetaraan suami terhadap istri dalam kesempurnaan dan kekurangannya selain selamat dari aib-aib nikah yang telah disebutkan. Kembali ke perkataan sharih (kafa'ah dipertimbangkan dalam pernikahan akan tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah) ini secara umum. Akan tetapi pernyataan ini tidak menafikan bahwa kafa'ah terkadang menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah seperti dalam permasalahan wali mujbir yang menikahkan mawliahnya dengan paksa, adapun redaksi permasalahan ini dalam kitab Tuhfah adalah demikian: "Kafa'ah menjadi pertimbangan di dalam nikah, tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak, tetapi tetap dipertimbangkan ketika tidak ada ridha dari istri dalam permasalahan kemaluan suami yang terpotong atau impoten dan ketika tidak ada ridha dari istri dan ridha walinya yang paling dekat dalam permasalahan aib selain kemaluan yang terpotong dan impoten." Dan redaksi yang serupa terdapat dalam kitab Nihayah: perkataan mushanif: "Akan tetapi, kafa'ah dipertimbangkan ketika sekiranya tidak adanya ridha. " pernyataan ini bertolak belakang dengan perkataan mushanif: "Tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak." maka seakan-akan dikatakan bahwa kafa'ah tidak dipertimbangkan dalam keabsahan nikah secara mutlak hanya saja dipertimbangkan ketika tidak ada ridha.


نهاية الزين، الجزء ١، الصحفة ٣١١

فصل فِي الْكَفَاءَة: وَهِي مُعْتَبرَة فِي النِّكَاح دفعا للعار لَا تعْتَبر لصِحَّته على الْإِطْلَاق وَإِنَّمَا تعْتَبر حَيْثُ لَا رضَا من الْمَرْأَة وَحدهَا فِي جب وعنة وَمَعَ وَليهَا الْأَقْرَب فِيمَا سواهُمَا وَسَقَطت بالإسقاط٠ 

Artinya: Pasal tentang kafa'ah: Kafa'ah itu menjadi pertimbangan dalam pernikahan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya aib (rasa malu di keluarganya). Namun, kafa'ah tidak mutlak menjadi syarat keabsahan pernikahan. Kafa'ah menjadi syarat sahnya nikah apabila tidak ada ridha dari mempelai perempuan saja jika kondisi calon suami terpotong dzakarnya atau impoten. Dan dalam (sifat-sifat kafa'ah) selain kedua perkara di atas, maka kafa'ah juga menjadi syarat sah nikah jika calon istri atau wali yang paling dekat tidak ridha. Dan kafa'ah tersebut bisa gugur apabila digugurkan oleh keduanya (yakni mempelai perempuan dan walinya yang paling dekat). 

وَالصِّفَات الْمُعْتَبرَة فِي الْكَفَاءَة ليعتبر مثلهَا فِي الزَّوْج خمس وَالْعبْرَة فِي الصِّفَات بِحَالَة العقد نعم الحرفة الدنيئة لَا بُد من مُضِيّ زمن يقطع نسبتها عَنهُ بِحَيْثُ صَار لَا يعير بهَا

Artinya: Adapun sifat-sifat yang menjadi standar pertimbangan dalam kafa'ah, agar sifat-sifat tersebut juga dimiliki oleh calon suami, maka itu ada lima. Sifat-sifat tersebut menjadi pertimbangan jika sudah ada di saat terjadinya akad nikah. Kecuali dalam masalah calon suami memiliki pekerjaan yang tidak layak, maka wajib memperhitungkan berlalunya masa waktu untuk menentukan standar pekerjaan yang tidak layak dari calon suami tersebut, sekiranya hal itu tidak menjadi cacat (kekurangan) bagi si calon suami. 

أَحدهَا حريَّة فِي الزَّوْج وَفِي الْآبَاء٠ وَثَانِيها عفة عَن الْفسق فِيهِ وَفِي آبَائِهِ٠ وَثَالِثهَا نسب وَالْعبْرَة فِيهِ بِالْآبَاءِ كالإسلام٠ وَرَابِعهَا حِرْفَة فِيهِ أَو فِي أحد من آبَائِهِ. وَهِي مَا يحترف بِهِ لطلب الرزق من الصَّنَائِع وَغَيرهَا٠ وخامسها سَلامَة للزَّوْج من الْعُيُوب المثبتة للخيار٠

Adapun lima hal yang masuk dalam pertimbangan kafa'ah adalah: 1) Calon suami adalah orang yang merdeka begitu pula orang tuanya. 2) Calon suami menjauhi perbuatan fasik begitu juga orang tuanya. 3) Nasabnya bagus. Dan yang menjadi standar dalam hal ini adalah dari jalur bapaknya, contohnya bapak dan kakeknya beragama IsIam. 4) Pekerjaan calon suami, atau pekerjaan salah satu orang tua calon suami. Adapun yang dimaksud pekerjaan disini adalah profesi yang ditekuni untuk mencari rezeki, semisal contoh: kerajinan, pertukangan, dll. 5) Suami tidak memiliki aib/cacat yang bisa mengakibatkan adanya hak khiyar (yakni hak untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan).

فَحِينَئِذٍ (لَا يكافىء حرَّة) وَلَو عتيقة ومبعضة (وَلَا عفيفة) وسنية ورشيدة (ونسيبة) من هاشمية ومطلبية وقرشية وعربية (وسليمة من حرف دنيئة وَمن عيب نِكَاح كجنون وجذام وبرص غير) 

Berdasarkan lima kriteria kafa'ah di atas, maka: 1) Calon suami budak tidak kufu (sepadan) dengan calon mempelai perempuan merdeka meskipun dia mantan budak, atau budak muba'adl. 2) Calon suami fasik tidak sekufu dengan perempuan yang bagus agamanya. Calon suami yang ahli bid'ah tidak sekufu dengan ahlus sunnah. 3) Calon suami yang rendah nasabnya tidak sekufu dengan perempuan yang lebih tinggi nasabnya. Laki-laki Arab bukan dari keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththolib tidak sekufu dengan perempuan yang keturunan dari kedua klan tersebut. Laki-laki bukan kabilah Quraisy tidak sekufu dengan perempuan Quraisy. Laki-laki non Arab tidak sekufu dengan perempuan Arab. 4) Calon suami yang memiliki pekerjaan rendah tidak sekufu dengan perempuan dari keluarga yang memiliki pekerjaan yang baik. 5) Calon suami yang memiliki aib-aib nikah ( semisal gila, terkena kusta, atau lepra), maka tidak sekufu dengan perempuan yang tidak memiliki aib tersebut.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣، الصحفة ٣٧٧

٠(والحاصل) الكفاءة تعتبر شرط للصحة عند عدم الرضا، وإلا فليست شرطا لها (قوله: بل لأنها حق للمرأة) أستفيد منه أن المراعى فيها جانب الزوجة لا الزوج. وقوله والولي: أي واحدا كان أو جماعة مستوين في الدرجة، فلا بد مع رضاها بغير الكفء من رضا سائر الأولياء به

Artinya: (Maka kesimpulan yang dihasilkan) bahwa kafa'ah atau kesetaraan dianggap menjadi syarat keabsahan nikah ketika tidak adanya ridha atau kerelaan. Adapun jika terdapat kerelaan maka kafa'ah tidak dianggap syarat bagi keabsahan nikah. (Perkataan sharih: "Bahkan sesungguhnya kafa'ah adalah haknya wanita.") maka saya mengambil kesimpulan dari perkataan ini bahwa yang menjadi pertimbangan dalam kafa'ah adalah pihak istri bukan dari pihak suami. Perkataan sharih: "dan wali" yaitu baik walinya hanya satu orang atau beberapa orang yang berada dalam satu tingkatan yang sama, maka tatkala calon suami tidak sekufu/tidak setara maka harus disertai dengan ridhanya istri dan ridhanya semua wali.

ولا يكفي رضا أحدهم دون الباقين، كما سيأتي في كلامه، (قوله: فلهما) أي المرأة والولي (قوله: إسقاطها) أي الكفاءة: أي ولو كانت شرطا لصحة العقد مطلقا لما صح حينئذ٠

Artinya: Maka tidak cukup ridha salah seorang dari wali tanpa disertai ridha wali yang lain sebagaimana keterangan yang akan datang dalam perkataannya sharih. (Perkataan sharih "maka boleh bagi keduanya") yaitu boleh bagi calon istri dan wali (perkataan sharih "menggugurkanya") yaitu menggugurkan kafa'ah, maka jika seandainya kafa'ah adalah syarat keabsahan akad nikah secara mutlak, maka tidak akan sah untuk menggugurkannya.

والمراد بالسقوط رضاهما بغير الكفء وذلك لانه ﷺ زوج بناته من غير كفء ولا مكافئ لهن، وأمر فاطمة بنت قيس نكاح أسامة فنكحته وهو مولى وهي قرشية ولو كانت شرطا للصحة مطلقا لما صح ذلك (قوله: ولا يكافئ حرة الخ) شروع في بيان خصال الكفاءة

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan menggugurkan kafa'ah adalah kerelaan wali dan istri untuk dinikahkan dengan lelaki yang tidak sekufu/setara. Landasan hukum Ini dikarenakan Baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahkan putri-putri beliau dengan lelaki yang tidak sekufu/setara, kemudian kejadian lain yaitu tatkala beliau memerintahkan Sayyidah Fatimah binti Qais untuk menikahi Sayyidina Usamah, maka kemudian Sayyidah Fatimah menikahinya padahal Sayyidina Usamah adalah mantan budak sedangkan Sayyidah Fatimah adalah wanita dari suku Quraisy, maka jika seandainya kafa'ah adalah syarat keabsahan nikah secara mutlak, maka pernikahan yang ada dalam contoh-contoh ini tidaklah sah. (Perkataan sharih "tidaklah menyeimbangi seorang wanita yang merdeka -hingga akhir pembahasan-) mushanif di sini memulai pembahasan mengenai karakteristik kesetaraan.

والذي يؤخذ من كلامه متنا وشرحا أنها ست وهي الحرية والعفة والنسب والدين والسلامة من الحرف الدنيئة والسلامة من العيوب

Artinya: Maka yang diambil dari perkataan mushanif baik yang di matan maupun syarah bahwa karakteristik kafa'ah atau kesetaraan terdapat enam (6); status kemerdekaan, keshalehan, nasab, agama, tidak memiliki pekerjaan yang rendah, dan bebas dari aib atau cacat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Mas Abdi
Alamat: Konang, Bangkalan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?