Hukum Wali Menikahkan Anak Gadis dengan Laki-laki yang Tidak Sekufu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat, mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun, Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah. 

Suatu ketika, Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek) sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik).

PERTANYAAN:

Sahkah seorang gadis dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu?

JAWABAN:

Sah, apabila si gadis rela untuk dinikahkan dengannya dan tidak sah apabila tidak rela.


REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٣، الصحفة ٣٧٧

فصل في الكفاءة أي في بيان خصال الكفاءة المعتبرة في النكاح لدفع العار والضرر. وهي لغة: التساوي والتعادل. واصطلاحا أمر يوجب عدمه عارا. وضابطها مساواة الزوج للزوجة في كمال أو خسة ما عدا السلامة من عيوب النكاح

Artinya: Bab mengenai kafa'ah/kesetaraan yaitu bab yang menjelaskan mengenai karakteristik yang dipertimbangkan dalam pernikahan agar terhindar dari cacat dan bahaya. Kafa'ah secara terminologi adalah kesamaan dan kesetaraan. Adapun kafa'ah secara istilah adalah perkara yang ketiadaannya menyebabkan munculnya cacat. Adapun batasan kafa'ah ialah kesetaraan suami terhadap istri dalam kesempurnaan dan kekurangannya selain selamat dari aib-aib nikah yang telah disebutkan.


٠(قوله: وهي) أي الكفاءة. وقوله معتبرة في النكاح لا لصحته: أي غالبا، فلا ينافي أنها قد تعتبر للصحة، كما في التزويج بالاجبار، وعبارة التحفة: وهي معتبرة في النكاح لا لصحته مطلقا بل حيث لا رضا من المرأة وحدها في جب ولا عنة ومع وليها الاقرب فقط فيما عداهما. اه٠

Artinya: Kembali ke perkataan sharih ( kafa'ah dipertimbangkan dalam pernikahan akan tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah) ini secara umum, tetapi pernyataan ini tidak menafikan bahwa kafa'ah terkadangan menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah seperti dalam permasalahan wali mujbir yang menikahkan mawliahnya dengan paksa, adapun redaksi permasalahan ini dalam kitab Tuhfah adalah demikian: " Kafa'ah menjadi pertimbangan di dalam nikah, tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak, tetapi tetap dipertimbangkan ketika tidak ada ridha dari istri dalam permasalahan kemaluan suami yang terpotong atau impoten dan ketika tidak ada ridha dari istri dan ridha walinya yang paling dekat dalam permasalahan aib selain kemaluan yang terpotong dan impoten.


ومثله في النهاية وقوله بل حيث لا رضا، مقابل قوله لا لصحته مطلقا، فكأنه قيل لا تعتبر للصحة على الاطلاق وإنما تعتبر حيث لا رضا. اه. ع ش

Artinya: Dan redaksi yang serupa terdapat dalam kitab Nihayah: perkataan mushanif: "Akan tetapi, kafa'ah dipertimbangkan ketika sekiranya tidak adanya ridha." pernyataan ini bertolak belakang dengan perkataan mushanif: "Tidak menjadi pertimbangan dalam keabsahan nikah secara mutlak." maka seakan-akan dikatakan bahwa kafa'ah tidak dipertimbangkan dalam keabsahan nikah secara mutlak hanya saja dipertimbangkan ketika tidak ada ridha.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣، الصحفة ٣٧٧

٠(والحاصل) الكفاءة تعتبر شرط للصحة عند عدم الرضا، وإلا فليست شرطا لها (قوله: بل لأنها حق للمرأة) أستفيد منه أن المراعى فيها جانب الزوجة لا الزوج. وقوله والولي: أي واحدا كان أو جماعة مستوين في الدرجة، فلا بد مع رضاها بغير الكفء من رضا سائر الأولياء به

Artinya: (Maka kesimpulan yang dihasilkan) bahwa kafa'ah atau kesetaraan dianggap menjadi syarat keabsahan nikah ketika tidak adanya ridha atau kerelaan. Adapun jika terdapat kerelaan maka kafa'ah tidak dianggap syarat bagi keabsahan nikah. (perkataan sharih: "Bahkan sesungguhnya kafa'ah adalah haknya wanita.") maka saya mengambil kesimpulan dari perkataan ini bahwa yang menjadi pertimbangan dalam kafa'ah adalah pihak istri bukan dari pihak suami. Perkataan sharih "dan wali" yaitu baik walinya hanya satu orang atau beberapa orang yang berada dalam satu tingkatan yang sama, maka tatkala calon suami tidak sekufu/tidak setara maka harus disertai dengan ridhanya istri dan ridhanya semua wali.


ولا يكفي رضا أحدهم دون الباقين، كما سيأتي في كلامه، (قوله: فلهما) أي المرأة والولي (قوله: إسقاطها) أي الكفاءة: أي ولو كانت شرطا لصحة العقد مطلقا لما صح حينئذ٠

Artinya: Maka tidak cukup ridha salah seorang dari wali tanpa disertai ridha wali yang lain sebagaimana keterangan yang akan datang dalam perkataannya sharih (perkataan sharih: "Maka boleh bagi keduanya.") yaitu boleh bagi calon istri dan wali (perkataan sharih "menggugurkanya") yaitu menggugurkan kafa'ah, maka jika seandainya kafa'ah adalah syarat keabsahan akad nikah secara mutlak maka tidak akan sah untuk menggugurkannya.


والمراد بالسقوط رضاهما بغير الكفء وذلك لانه ﷺ زوج بناته من غير كفء ولا مكافئ لهن، وأمر فاطمة بنت قيس نكاح أسامة فنكحته وهو مولى وهي قرشية ولو كانت شرطا للصحة مطلقا لما صح ذلك (قوله: ولا يكافئ حرة الخ) شروع في بيان خصال الكفاءة

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan menggugurkan kafa'ah adalah kerelaan wali dan istri untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu/setara. Landasan hukum Ini dikarenakan Baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahkan putri-putri beliau dengan laki-laki yang tidak sekufu/setara, kemudian kejadian lain yaitu tatkala beliau memerintahkan Sayyidah Fatimah binti Qais untuk menikahi Sayyidina Usamah, maka kemudian sayyidah Fatimah menikahinya padahal Sayyidina Usamah adalah mantan budak, sedangkan Sayyidah Fatimah adalah perempuan dari suku Quraisy, maka jika seandainya kafa'ah adalah syarat keabsahan nikah secara mutlak, maka pernikahan yang ada dalam contoh-contoh ini tidaklah sah. (perkataan sharih: "Tidaklah menyeimbangi seorang perempuan yang merdeka -hingga akhir pembahasan-) mushanif di sini memulai pembahasan mengenai karakteristik kesetaraan.


والذي يؤخذ من كلامه متنا وشرحا أنها ست وهي الحرية والعفة والنسب والدين والسلامة من الحرف الدنيئة والسلامة من العيوب

Artinya: Maka yang diambil dari perkataan mushanif baik yang di matan maupun syarah bahwa karakteristik kafa'ah atau kesetaraan terdapat enam (6); status kemerdekaan, keshalehan, nasab, agama, tidak memiliki pekerjaan yang rendah, dan bebas dari aib atau cacat.


NB

تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٧، الصحفة ٢٨١

٠(فَصَاحِبُ حِرْفَةٍ دَنِيئَةٍ) بِالْهَمْزِ وَالْمَدِّ وَهِيَ مَا دَلَّتْ مُلَابَسَتُهُ عَلَى انْحِطَاطِ الْمُرُوءَةِ وَسُقُوطِ النَّفْسِ قَالَ الْمُتَوَلِّي وَلَيْسَ مِنْهَا نِجَارَةٌ بِالنُّونِ وَخِبَازَةٌ وَقَالَ الرُّويَانِيُّ يُرَاعَى فِيهَا عَادَةُ الْبَلَدِ فَإِنَّ الزِّرَاعَةَ قَدْ تَفْضُلُ التِّجَارَةَ فِي بَلَدٍ وَفِي بَلَدٍ آخَرَ بِالْعَكْسِ، وَظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِهِ أَنَّ الِاعْتِبَارَ فِي ذَلِكَ بِالْعُرْفِ الْعَامِّ وَاَلَّذِي يُتَّجَهُ أَنَّ مَا نَصُّوا عَلَيْهِ لَا يُعْتَبَرُ فِيهِ عُرْفٌ كَمَا مَرَّ

Artinya: (Orang yang memiliki pekerjaan yang rendah ): Dibaca dengan hamzah dan nun yang dipanjangkan, yaitu: setiap pekerjaan yang menyebabkan kehormatan pelakunya turun dan harga dirinya akan jatuh. Imam Al-Mutawali mengatakan bahwa pekerjaan tukang kayu dan pekerjaan membuat roti bukan termasuk jenis pekerjaan yang rendah. Imam Ar-Ruyani mengatakan: "Termasuk yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status pekerjaan adalah: kebiasaan yang berlaku di daerah setempat, karena sesungguhnya pekerjaan bertani terkadang lebih mulia dibandingkan kerja berdagang di sebagian daerah, sedangkan di daerah lain terkadang malah sebaliknya. (Yakni berdagang lebih mulia dibandingkan bertani). Adapun selain Imam Ar-Ruyani, maka dari dhahir perkataannya menganggap bahwa yang menjadi pertimbangan dalam masalah ini adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat secara umum. Adapun pendapat yang diunggulkan ialah: bahwa semua jenis pekerjaan yang telah disebutkan oleh para fuqaha di kitabnya, maka tidak dipertimbangkan di dalamnya kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat, sebagaimana keterangan yang telah lewat.


نهاية الزين، الصحفة ٣١٢

وَمن صَاحب حرف دنيئة وَهِي مَا دلّت ملابسته على انحطاط الْمُرُوءَة وَسُقُوط النَّفس فَمَا نصوا عَلَيْهِ لَا يعْتَبر فِيهِ عرف عَام وَمَا لم ينصوا عَلَيْهِ يعْتَبر فِيهِ عرف بلد الزَّوْجَة لَا بلد العقد لِأَن الْمدَار على عارها وَعَدَمه فكناس وَلَو فِي الْمَسْجِد الْحَرَام إِذا كَانَ بِأُجْرَة وراع وحجام ودباغ وَنَحْوهم من كل ذِي حِرْفَة فِيهَا مُبَاشرَة نَجَاسَة لَا يكافئون بنت خياط ثمَّ الْخياط لَا يكافىء بنت تَاجر أَو بزاز وهما لَا يكافئان بنت قَاض أَو عَالم إِذا كَانَ عَاملا وَإِلَّا فَهُوَ بِمَنْزِلَة حِرْفَة شريفة 

Artinya: Orang yang memiliki pekerjaan yang rendah. Pekerjaan rendah yaitu semua jenis pekerjaan yang menyebabkan jatuhnya kehormatan dan harga diri pelakunya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang telah disebutkan oleh para fuqaha di dalam kitabnya itu semua tidak perlu pertimbangan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Adapun pekerjaan-pekerjaan yang belum disebutkan oleh para fuqaha, maka perlu pertimbangan di dalamnya kebiasaan yang berlaku di daerahnya calon istri, bukan kebiasaan di daerah tempat dilangsungkannya akad nikah, karena yang menjadi pertimbangan adalah timbulnya aib kepada istri atau tidak. Maka seorang laki-laki tukang sapu (walaupun tukang sapu Masjidil Haram, tapi dia bekerja dengan upah), penggembala, tukang bekam, tukang penyamak kulit, dan semacamnya, yaitu orang-orang yang memiliki pekerjaan yang berhubungan langsung dengan najis, maka mereka tidak sekufu/setara dengan anak perempuannya seorang penjahit. Kemudian seorang laki-laki penjahit tidak sekufu dengan anak perempuannya seorang pedagang ataupun pedagang kain. Kemudian seorang laki-laki pedagang dan tukang kain juga tidak sekufu dengan anak perempuannya seorang hakim yang adil ataupun seorang alim yang mengamalkan ilmunya. Adapun jika ia tidak mengamalkan ilmunya, maka ia hanya sederajat dengan orang yang memiliki pekerjaan yang mulia.


النجم الوهاب فى سرح المنهاج، الجزء ٧، الصحفة ١٣٨

وضبط الإمام الحرفة الدنيئة بكل ما دلت ملابسته على انحطاط المروءة وسقوط النفس كملابسة القاذورات

Artinya: Imam Haramain memberikan definisi terhadap pekerjaan yang rendah, yaitu: setiap pekerjaan yang mana kehormatan pelakunya akan turun dan harga dirinya akan jatuh, seperti pekerjaan yang berkaitan atau kontak langsung dengan kotoran.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Mas Abdi
Alamat: Konang, Bangkalan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?