Pengertian Khitbah yang Sesungguhnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ruang dan waktu yang awalnya menjadi rintangan tersendiri pada zaman sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Di mana zaman semakin berkembang dan teknologi semakin pesat dengan berbagai macam aplikasi komunikasi yang instan. Alat komunikasi seperti handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya sangat efektif untuk melakukan PDKT (pendekatan) bahkan tidak jarang di antara pemuda melakukan hubungan LDR

LDR sendiri merupakan akronim dari Long Distance Relationship, yaitu hubungan antara dua orang yang berada di lokasi yang jauh satu sama lain, baik yang belum khitbah, sudah (khitbah), atau bahkan sudah menjalin pernikahan.

Bagi sebagian orang yang masih belum menikah, LDR sangat ampuh untuk menjajaki dan mengenali karakteristik calon pasangan sehingga nantinya bermuara pada jenjang pernikahan.

PERTANYAAN:

Apakah yang dinamakan dengan khitbah?

JAWABAN:

Khitbah ialah menampakkan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu sedangkan perempuan tersebut memberitahukan pada walinya tentang hal tersebut.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩، الصحفة ٦٤٩٢

ثانيًا - معنى الخِطْبة: الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك٠ وقد يتم هذا الإعلام مباشرة من الخاطب، أو بواسطة أهله٠ فإن وافقت المخطوبة أو أهلها، فقد تمت الخطبة بينهما، وترتبت عليها أحكامها وآثارها الشرعية التي سأذكرها٠

Artinya: Kedua: Pengertian khitbah:
Khitbah adalah: menampakkan keinginan untuk menikahi seorang perempuan tertentu, dan pemberitahuan dari perempuan itu kepada walinya akan adanya lamaran tersebut. Dan terkadang pemberitahuan lamaran atau keinginan menikah ini sebaiknya langsung dari laki-laki pelamar, maupun melalui perantaraan keluarga pelamar. Kemudian apabila perempuan yang dilamar ataupun keluarganya setuju, maka sempurnalah lamaran di antara keduanya. Sehingga hukum-hukum dan berbagai konsekuensi lamaran secara syar'i secara otomatis berlaku saat itu juga, sebagaimana keterangan yang akan saya jelaskan berikutnya.

ثالثًا - حكمة الخطبة: الخطبة كغيرها من مقدمات الزواج طريق لتعرُّف كل من الخاطبين على الآخر، إذ أنها السبيل إلى دراسة أخلاق الطرفين وطبائعهما وميولهما، ولكن بالقدر المسموح به شرعًا، وهو كاف جدًا، فإذا وجد التلاقي والتجاوب أمكن الإقدام على الزواج الذي هو رابطة دائمة في الحياة، واطمأن الطرفان إلى أنه يمكن التعايش بينهما بسلام وأمان، وسعادة ووئام، وطمأنينة وحب، وهي غايات يحرص عليها كل الشبان والشابات والأهل من ورائهم٠

Ketiga: Hikmah khitbah: Khitbah sebagaimana hal-hal lain yang berkaitan dengan permulaan pernikahan, merupakan cara untuk saling mengenal antara kedua mempelai baik pihak pelamar maupun perempuan yang dilamar. Pada dasarnya khitbah ini merupakan cara untuk mempelajari akhlak, watak, dan kesukaan dari kedua mempelai. Namun, hal ini hanya sebatas hal-hal yang diperbolehkan secara syara', dan hal seperti ini dipandang sangat cukup. Sehingga apabila sudah terjadi pertemuan dan saling tanya jawab antara keduanya, maka ini memungkinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan yang merupakan bentuk ikatan seumur hidup, serta menumbuhkan ketenangan bagi kedua belah pihak untuk hidup bersama dengan rasa aman, nyaman, bahagia, selaras, tentram, dan saling mencintai. Dan hal-hal inilah yang menjadi puncak tujuan yang diinginkan oleh para pemuda pemudi serta para keluarganya di kemudian hari. 

رابعًا - أنواع الخطبة: الخطبة إما أن تكون بإبداء الرغبة فيه صراحة، كأن يقول الخاطب: أريد الزواج من فلانة، وإما أن تكون مفهومة ضمنا أو بالتعريض والقرائن، بمخاطبة المرأة مباشرة، كأن يقول لها: إنك جديرة بالزواج، أو يسعد بك صاحب الحظ، أو أبحث عن فتاة لائقة مثلك، ونحوها٠

Keempat: Macam-macam cara khitbah. Khitbah ada kalanya dengan cara menampakkan keinginan menikah secara terang-terangan, misalnya seorang lelaki berkata: "Saya ingin menikah dengan Fulanah." Dan ada kalanya dengan cara menyatakan hal-hal yang esensinya mengandung lamaran atau dengan cara kiasan maupun ungkapan sindiran yang mengarah pada khitbah, baik disampaikan langsung kepada perempuan, semisal laki-laki berkata: "Kamu sangat layak untuk menikah." atau, "Sungguh beruntung laki-laki yang berjodoh dengan kamu." atau, "Aku mencari jodoh seorang perempuan yang kriterianya seperti kamu." maupun kalimat-kalimat semisalnya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Hasanuddin
Alamat: Kadungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?