Hukum Mengenal Karakter Wanita yang Ingin Dipinang Via Chatting, Telpon, dan Video Call

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ruang dan waktu yang awalnya menjadi rintangan tersendiri pada zaman sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Di mana zaman semakin berkembang dan teknologi semakin pesat dengan berbagai macam aplikasi komunikasi yang instan. Alat komunikasi seperti handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya sangat efektif untuk melakukan PDKT (pendekatan) bahkan tidak jarang di antara pemuda melakukan hubungan LDR

LDR sendiri merupakan akronim dari Long Distance Relationship, yaitu hubungan antara dua orang yang berada di lokasi yang jauh satu sama lain, baik yang belum khitbah, sudah (khitbah), atau bahkan sudah menjalin pernikahan.

Bagi sebagian orang yang masih belum menikah, LDR sangat ampuh untuk menjajaki dan mengenali karakteristik calon pasangan sehingga nantinya bermuara pada jenjang pernikahan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengenali karakter lawan jenis yang ingin dikhitbah via video call, chatting, dan telpon sebagaimana deskripsi?

JAWABAN:

Boleh hukumnya mengenali karakter lawan jenis yang ingin dikhitbah (dipinang) via video call sebatas melihat wajah dan telapak tangan meskipun bersyahwat. 


REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع، الجزء ٢، الصحفة ٦٨

و الضرب (الرابع النظر) المسنون (لاجل النكاح فيجوز) بل يسن إذا قصد نكاحها ورجاه رجاء ظاهرا أنه يجاب إلى خطبته كما قاله ابن عبد السلام لقوله (ص) للمغيرة بن شعبة وقد خطب امرأة: انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما المودة والالفة ومعنى يؤدم أي يدوم، -الى ان قال- لا يتوقف النظر على إذنها ولا إذن وليها اكتفاء بإذن الشارع، ولئلا تتزين فيفوت غرضه. وله تكرير نظره إن احتاج إليه ليتبين هيئتها فلا يندم بعد النكاح٠

Artinya: Bagian yang keempat adalah: Melihat kepada wanita yang akan dilamar maka hukumnya boleh bahkan disunnahkan apabila memang ada tujuan untuk menikahinya dan adanya harapan yang tampak bahwa lamarannya akan diterima, sebagaimana pendapatnya Syekh Izzuddin bin Abdis Salam. Hukum di atas tersebut berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Sayyidina Mughirah bin Syu'bah tatkala ia melamar seorang wanita: "Lihatlah wanita tersebut karena itu akan menyebabkan lebih bertahan lama dalam kasih sayang dan kecocokan di antara kalian berdua."  -sampai pada ucapan-  kebolehan atau kesunnahan melihat wanita dalam permasalahan ini tidak disyaratkan adanya izin dari wanita yang akan dilamar maupun dari walinya. Akan tetapi, cukup dengan adanya izin dari agama, dan ini juga bertujuan agar wanita tidak sempat berhias sehingga bisa menyebabkan hilangnya tujuan inti dari melihatnya. Dan diperbolehkan pula melihatnya sampai berulang kali apabila ada hajat untuk melihatnya lagi, supaya menjadi jelas sifat dan sosok aslinya wanita agar ia tidak menyesal nanti setelah menikahinya.

والضابط في ذلك الحاجة ولا يتقيد بثلاث مرات وسواء أكان بشهوة أم بغيرها كما قاله الامام والروياني وإن قال الاذرعي في نظره بشهوة نظر وينظر في الحرة (إلى) جميع (الوجه والكفين) ظهرا وبطنا لانهما مواضع ما يظهر من الزينة المشار إليها في قوله تعالى: (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها) ولا يجوز أن ينظر إلى غير ذلك٠

Artinya: Kebolehan melihat berulang kali itu dibatasi dengan adanya hajat, tidak dibatasi dengan tiga kali melihat. 
Dan hukum di atas tidak ada perbedaan antara dia melihat dengan syahwat ataupun tanpa syahwat, sebagaimana pendapatnya Imam Haromain dan Imam Rouyani, walaupun Imam Adzro'i mengatakan bahwa kebolehan melihat dengan syahwat perlu pertimbangan ulang. Jika yang dilihat untuk dilamar adalah wanita yang merdeka, maka bagian yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan (baik bagian luar maupun bagian dalam), karena keduanya adalah tempat-tempat perhiasan yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita, sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Al-Qur'an dalam firman Allah Swt.: "Dan janganlah mereka (yaitu para wanita) menampakkan perhiasan mereka, kecuali perhiasan yang biasa tampak dari diri mereka." Dan tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat selain wajah dan kedua telapak tangan.


حاشية الجمل، الجزء ٤، الصحفة ١٢٠

و سن (نظر كل) من المرأة والرجل (للآخر بعد قصده نكاحه قبل خطبته غير عورة) في الصلاة وإن لم يؤذن له فيه أو خيف منه الفتنة للحاجة إليه. فينظر الرجل من الحرة الوجه والكفين وممن بها رق ما عدا ما بين سرة وركبة, كما صرح به ابن الرفعة في الأمة, وقال أنه مفهوم كلامهم: وهما ينظرانه منه. فتعبيري بما ذكر أخذا من كلام الرافعي وغيره أولى من تعبير الأصل كغيره بالوجه والكفين

Artinya: Disunnahkan bagi masing-masing dari pria dan wanita untuk melihat satu sama lainnya, dengan syarat ia sudah memiliki keinginan untuk menikahinya dan belum melakukan lamaran. Bagian yang sunnah dilihat adalah anggota badan yang selain aurat ketika shalat. Hukum melihat di atas tetap disunnahkan walaupun perempuan tidak mengizinkannya atau dikhawatirkan timbulnya fitnah/syahwat, alasannya karena adanya hajat. Maka seorang pria pelamar boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan dari wanita merdeka, dan dia boleh melihat seluruh tubuhnya wanita budak yang selain antara pusar dan lututnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Rif'ah dalam pembahasan budak perempuan: Kebolehan di sini adalah mafhum dari perkataan ashab (ulama pengikut madzhab Syafi'i): Bahwa baik wanita merdeka maupun budak juga boleh/sunnah melihat laki-laki yang melamarnya pada selain anggota tubuh antara pusar dan lututnya. Ungkapan susunan bahasa yang aku sampaikan di atas (karena mengambil dari perkataan Imam Rofi'i dan yang lain) itu lebih utama daripada susunan bahasa kitab asalnya (Minhajut Tholibin) dan yang lain yang menggunakan kata: wajah dan kedua telapak tangan.

 واحتج لذلك بقوله صلى الله عليه وسلم للمغيرة وقد خطب امرأة "انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما" أي أن تدوم بينكما المودة والألفة

Artinya: Adapun dalil kesunnahan melihat wajah ketika hendak melamar adalah sabda Rasulullah saw. kepada Sayyidina Mughirah tatkala ia melamar seorang wanita, Baginda Nabi saw. bersabda kepadanya, "Lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat menyebabkan hubungan kalian berdua bisa lebih bertahan lama." atau menyebabkan kasih sayang dan kecocokan di antara kalian berdua bertahan lama.


اعانة الطالبين، الجزء ٣، الصحفة ٢٩٩

قوله: فينظر من الحرة وجهها الخ أي ولو بشهوة أو خوف فتنة، كما قاله الامام والروياني، وإن قال الأذرعي في جواز نظره بشهوة نظر، والمعتمد الجواز، ولو بشهوة، وله تكريره إن احتاج إليه، ولو فوق الثلاث، حتى يتبين له هيئتها، فإن لم يحتج إليه لكونه تبين له هيئتها بنظرة حرم ما زاد عليها، لان الضابط في ذلك الحاجة٠

Artinya: Perkataan mushonif (Maka dia boleh/sunnah melihat wajah wanita yang merdeka dan kedua telapak tangan dan seterusnya) Maksudnya: walaupun dia melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Haromain dan Imam Rouyani, walaupun Imam Adzro'i membantahnya dengan mengatakan: "Kesunnahan melihat dengan syahwat itu masih perlu pertimbangan." Akan tetapi menurut pendapat yang mu'tamad hukumnya boleh walaupun dengan syahwat. Dan boleh bagi lelaki yang ingin melamar untuk melihat wanita yang akan dilamar berkali-kali jika ia membutuhkannya, walaupun lebih dari tiga kali. Sehingga dia mengetahui sifat dan keadaan tubuh si wanita tersebut dengan jelas. Apabila dia tidak berhajat untuk melihatnya berulang kali dikarenakan ia telah mengetahui dengan jelas sifat dan kondisi tubuh si wanita tersebut dengan sekali pandang, maka haram baginya untuk melihatnya lebih dari sekali. Hal itu dikarenakan yang menjadi batas kebolehan melihatnya adalah adanya hajat. 

وإذا لم تعجبه سكت ولا يقول لا أريدها، ولا يترتب على سكوته منع خطبتها لان السكوت إذا طال وأشعر بالاعراض جازت، وضرر الطول دون ضرر لا أريدها. فاحتمل٠

Artinya: Apabila setelah melihat wanita yang diinginkan, ternyata pelamar tidak tertarik, maka hendaknya dia diam dan tidak mengatakan: "Aku tidak menginginkannya." Dan diamnya pelamar tidaklah mengakibatkan larangan bagi laki-laki lain untuk melamar wanita tersebut, karena diam yang lama itu memberikan kesan bahwa pelamar telah berpaling, sehingga boleh bagi laki-laki lain untuk melamarnya. Dan bahaya yang ditimbulkan oleh diamnya pelamar dalam waktu yang lama itu lebih kecil dibandingkan bahaya yang ditimbulkan oleh perkataannya: "Aku tidak menginginkannya."


الفقه الإسلامي، الجزء ٤، الصحفة ٢٦٥٣

ﻭاﻷﺣﻮاﻝ اﻟﺘﻲ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻨﻈﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﻟﺤﺎﺟﺔ اﺳﺘﺜﻨﺎﺋﻴﺔ ﻫﻲ ﻋﻨﺪ اﻟﻔﻘﻬﺎء: اﻟﺨﻄﺒﺔ، -الى ان قال- ﻓﻔﻲ ﺃﺛﻨﺎء اﻟﺨﻄﺒﺔ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻨﻈﺮ ﻟﻠﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻓﻘﻂ ﺩﻭﻥ ﻣﺎ ﻋﺪاﻫﻤﺎ، ﻭﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺗﻜﺮﻳﺮ ﻧﻈﺮﻩ، ﻭﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﻏﻴﺮ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ، ﺑﻼ ﻣﺲ ﺷﻲء ﻣﻨﻬﺎ، ﻟﺪﻻﻟﺔ اﻟﻮﺟﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻤﺎﻝ، ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺧﺼﻮﺑﺔ اﻟﺒﺪﻥ

Artinya: Beberapa kondisi yang diperbolehkan bagi laki-laki untuk melihat kepada perempuan bukan mahram sebab beberapa alasan yang telah dikecualikan menurut ahli fiqih: Ketika melamar atau meminang. Maka ketika berlangsungnya lamaran, boleh baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan saja, tidak boleh melihat yang lainnya. Laki-laki pelamar juga boleh melihatnya secara berulang-ulang selagi yang dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan bukan yang lain dan tidak boleh menyentuhnya sama sekali. Ini semua dikarenakan dengan melihat wajah, maka tampak keindahan seseorang dan dengan melihat kedua telapak tangan, maka akan ketahuan berisi (montok) atau tidaknya tubuh seseorang.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA 

Nama: Hasanuddin
Alamat: Kadungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?