Hukum Menikahi Saudara Tiri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan mantan pasangan suami istri yang telah bercerai karena tidak dikaruniai anak. Hingga pada suatu saat mereka sama-sama menikah dengan orang lain. Selang waktu empat tahun Badrun mempunyai anak dengan istrinya yang baru, begitu juga Badriyah telah dianugerahi anak dengan suaminya yang baru. Anak Badrun laki-laki dan buruk rupa yang diberi nama Qomar, sedangkan anak Badriyah perempuan dan cantik jelita diberi nama Qomariyah. 

Suatu ketika Qomar dan Qomariyah ingin menikah. Namun, sebagian dari tokoh di sana mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidaklah sah dan tidak sekufu karena Qomar colek (cowok jelek), sedangkan Qomariyah centik (cewek cantik). 

PERTANYAAN:

Apakah sah pernikahan antara Qomar dan Qomariyah?

JAWABAN:

Sah pernikahan antara Qomar dan Qomariyah karena keduanya bukan mahram (saudara tiri).

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ٩، الصحفة ٢١٣

فصل؛ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﺑﻨﻪ ﺑﺎﺑﻨﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻷﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﻻﺑﻦ ﺑﺄﻣﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ

Artinya: Tidak mengapa (boleh) seorang laki-laki (duda) menikah dengan seorang perempuan (janda), dan anak laki-laki duda tadi menikah dengan perempuan anak janda tadi. Atau seorang ayah menikah dengan seorang perempuan, lalu anak laki-laki dari ayah tadi menikah dengan ibu dari perempuan tadi, dan itu merupakan pendapat segolongan ulama.


عمدة المفتي والمستفتي، الجزء ٢، الصحفة ١٤٣

تَزَوَّجَ اِمْرَاَةٌ وَطَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ غَيْرَهُ فَأَتَتْ بِبِنْتٍ٠ حُرِّمَتْ عَلَي الزَّوْجِ اْلاَّوَلِ لِاَنَّهَا رَبِيْبَةٌ. فَالرَّبِيْبَةُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ الْمَدْخُوْلِ بِهَا٠ وَلَمْ يُقَيِّدُوْا بِكَوْنِهَا مَوْجُوْدَةً قَبْلَ النِّكاَحِ اَوْ بَعْدَهُ وَالْعَمَلُ بِالْمُطْلَقِ وَاجِبٌ اِلَي اَنْ يَرُدَّ الْقَيْدُ وَلَا نَعْرِفُ لِأَحَدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا فِي ذَلِكَ

Artinya: Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, lalu perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut diharamkan (menjadi mahram) bagi laki-laki yang pertama karena berstatus anak tiri 'rabibah' bagi laki-laki yang pertama (mantan suami ibunya). Karena yang dimaksud anak tiri (rabibah) adalah anak istri yang pernah dijima (dukhul). Keberadaan anak tiri tersebut tidak dibatasi dengan waktu kelahirannya, baik lahirnya (keberadaannya) sebelum menikah dengan bapak tiri (laki-laki pertama) atau lahirnya setelah menikah dengan bapak tiri (setelah bercerai). Mengamalkan dalil yang mutlak (dalam Al-Qur'an) itu wajib selama tidak ada pembatasan oleh dalil yang lain. Dan tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah tersebut.


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٣، الصحفة ٤٢٥

 وَلَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ
الشرح؛ (وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ إلَخْ) وَلَوْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ بِنْتًا وَابْنُهُ بِامْرَأَةٍ هِيَ أُمٌّ لِلْبِنْتِ الْمَذْكُورَةِ صَحَّ نِكَاحُ كُلٍّ مِنْهُمَا لِانْتِفَاءِ أَسْبَابِ التَّحْرِيمِ وَهِيَ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرة

Artinya: Dan tidak haram (bagi laki-laki) menikahi putri bawaan dari suami ibu (putri bawaan ayah tiri), ibunya suami ibu, putri bawaan dari menantu laki-laki, ibunya menantu laki-laki (besan), ibunya istri ayah (ibunya ibu tiri), putri bawaan dari istri ayah, ibunya menantu perempuan (besan), putri bawaan dari menantu perempuan, istrinya anak tiri, dan istrinya ayah tiri.
Syarah: (Dan bukan pula ibunya istri ayah). Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dan putra laki-laki tersebut menikahi ibu dari perempuan yang dinikahinya, maka sah pernikahan keduanya, karena tidak adanya penyebab haramnya menikah dari sisi nasab, persusuan maupun pernikahan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Mas Abdi
Alamat: Konang, Bangkalan  Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah )
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?