Batas Interaksi secara Langsung dan Online setelah Khitbah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jarak ruang dan waktu yang awalnya menjadi rintangan tersendiri pada zaman sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Di mana zaman semakin berkembang dan teknologi semakin pesat dengan berbagai macam aplikasi komunikasi yang instan. Alat komunikasi seperti handphone atau aplikasi media sosial WhatsApp dan semacamnya sangat efektif untuk melakukan PDKT (pendekatan) bahkan tidak jarang di antara pemuda melakukan hubungan LDR

LDR sendiri merupakan akronim dari Long Distance Relationship, yaitu hubungan antara dua orang yang berada di lokasi yang jauh satu sama lain, baik yang belum khitbah, sudah (khitbah), atau bahkan sudah menjalin pernikahan.

Bagi sebagian orang yang masih belum menikah, LDR sangat ampuh untuk menjajaki dan mengenali karakteristik calon pasangan sehingga nantinya bermuara pada jenjang pernikahan.

PERTANYAAN:

Sebatas mana hubungan yang diperbolehkan setelah khitbah baik lewat chatting, video call, telpon, ataupun interaksi langsung?

JAWABAN:

Sebatas hubungan seorang laki-laki dengan perempuan lain. Karena perempuan yang dikhitbah seperti perempuan ajnabi (bukan mahram) bagi dirinya. 

REFERENSI:

إحياء علوم الدين، الجزء ٣، الصحفة ٩٩

وإنما جوز للنساء محادثة الرجال والنظر إليهم لأجل عموم الحاجة

Artinya: Adapun diperbolehkannya bagi perempuan berbincang-bincang dengan laki-laki (yang bukan mahram) dan melihat mereka, maka itu hanyalah dalam kondisi hajat saja.


بريقة محمودية، الجزء ٤، الصحفة ٧

٠(السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة) لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز (حتى لا يشمت) العاطسة (ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه) إذا سلمت عليه (وكذا العكس) -الى ان قال-٠

Artinya: (Masalah yang ke-56 tentang hukum berbincang-bincang dengan perempuan muda yang bukan mahram, maka dalam masalah ini hukumnya tidak boleh jika tidak ada hajat). Hal ini disebabkan karena bisa memicu fitnah. Namun, apabila ada hajat semisal untuk kesaksian, jual beli, maupun keperluan tabligh ajaran Islam, maka hukumnya boleh. (Kembali kepada pernyataan kitab matan): Seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan perempuan, bahkan dalam mengucapkan doa tasymit "yarhamukillah" ketika wanita muda yang bersin (dan dia juga tidak boleh mengucapkan salam kepadanya, ataupun menjawab salamnya dengan suara keras). Namun, boleh menjawab salamnya dengan cara menjawab salam dalam hati saja apabila perempuan muda tersebut mengucapkan salam padanya (dan begitu juga sebaliknya) -sampai pada perkataan-
 

وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها

Artinya: Adapun keterangan dalam kitab Al-Qunyah yang menyatakan bahwa: Boleh berbincang-bincang dengan perempuan yang bukan mahram dalam obrolan yang sifatnya mubah, maka itu berlaku dalam kondisi darurat, aman dari syahwat, atau dengan perempuan tua yang hati sama sekali tidak condong kepadanya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٥، الصحفة ١٢٢

الْكَلاَمُ مَعَ الْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ؛
٢٧- ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الأَْجْنَبِيَّةِ بِلاَ حَاجَةٍ لأَِنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا إِنَّ الْمَرْأَةَ الأَْجْنَبِيَّةَ إِذَا سَلَّمَتْ عَلَى الرَّجُل إِنْ كَانَتْ عَجُوزًا رَدَّ الرَّجُل عَلَيْهَا لَفْظًا

Artinya: Perbincangan beserta perempuan lain;
27) Para ulama berpendapat bahwa berbincang-bincang beserta perempuan muda lain tidak diperbolehkan dengan tanpa hajat, karena hal itu berpotensi menimbulkan fitnah, dan para ulama berkata: "Sesungguhnya ketika seorang perempuan mengucapkan salam pada laki-laki, maka apabila perempuan yang lanjut usia, maka laki-laki tadi menjawabnya dengan ucapan."

أَمَّا إِنْ كَانَتْ شَابَّةً يُخْشَى الاِفْتِتَانُ بِهَا أَوْ يُخْشَى افْتِتَانُهَا هِيَ بِمَنْ سَلَّمَ عَلَيْهَا فَالسَّلاَمُ عَلَيْهَا وَجَوَابُ السَّلاَمِ مِنْهَا حُكْمُهُ الْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ الرَّجُل يَرُدُّ عَلَى سَلاَمِ الْمَرْأَةِ فِي نَفْسِهِ إِنْ سَلَّمَتْ عَلَيْهِ وَتَرُدُّ هِيَ فِي نَفْسِهَا إِنْ سَلَّمَ عَلَيْهَا، وَصَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِحُرْمَةِ رَدِّهَا عَلَيْهِ

Artinya: Sedangkan apabila perempuan muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau khawatir terkena fitnahnya, maka mengucapkan salam padanya dan menjawab salam darinya hukumnya makruh menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Dan ulama Hanafiyah menuturkan: Bahwasannya seorang laki-laki menjawab salam dalam hatinya ketika seorang perempuan mengucapkan salam padanya, dan seorang perempuan menjawab salam dalam hatinya ketika seorang laki-laki mengucapkan salam padanya, dan ulama Syafi'iyah menjelaskan keharaman perempuan menjawab pada salamnya laki-laki.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٩، الصحفة ٢٦٨-٢٦٩

الْمَخْطُوبَةُ تُعْتَبَرُ أَجْنَبِيَّةً مِنْ خَاطِبِهَا، فَتَحْرُمُ
الْخَلْوَةُ بِهَا كَغَيْرِهَا مِنَ الأَْجْنَبِيَّاتِ، وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ

Artinya: Perempuan yang dipinang secara hukum tetap dianggap wanita bukan mahram (ajnabiyah) dari orang yang meminangnya, sehingga tetap haram berkhalwat (bersepian) dengan perempuan yang dipinang sebagaimana haramnya berkhalwat dengan perempuan-perempuan lainnya. Dan hukum ini sudah menjadi kesepakatan (para fuqaha).


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٧، الصحفة ١٩٢

خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا 

Artinya: Dikeluarkan (dikecualikan) padanan aurat. Tidak haram melihat aurat yang berada di dalam umpama cermin, sebagaimana difatwakan oleh tidak hanya satu ulama dan dikuatkan oleh perkataan para ulama: Seandainya seseorang menggantungkan talaknya dengan melihat aurat, maka dia tidak dianggap melanggar dengan sebab melihat gambar aurat di dalam seumpama cermin, karena dia tidak melihat aurat (hakiki). Dan posisi hal tersebut artinya tidak haramnya melihat gambar adalah sudah jelas yaitu sekiranya tidak hawatir terjadinya fitnah dan syahwat -sampai pada ucapan- demikian pula (haram) ketika melihat dengan syahwat, misalnya merasa nikmat dengan melihatnya walaupun dipastikan aman dari fitnah.


توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya: Fitnah ialah condongnya dan tergodanya nafsu untuk melakukan jimak atau pemanasan-pemanasannya. Sedangkan syahwat ialah merasa nikmat dengan sebab melihat.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama: Hasanuddin
Alamat: Kadungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?