Hukum Persusuan dari Wanita yang Hamil Sebab Zina

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRISI:

Zaniah (nama samaran) menyusui anaknya yang merupakan hasil zina yang diberin nama Qomariah. Badriah yang merupakan tetangga Zaniah juga menyusukan anaknya yang bernama Qomar kepada Zaniah, karena Badriah sendiri tidak bisa mengeluarkan ASI. Qomar menyusu pada Zaniah dengan susuan sempurna sampai disapih saat berumur dua tahun. 

PERTANYAAN:

Apakah Qomar bernasab pada Zaniah sebab disusuinya?

JAWABAN:

Qomar tidak bernasab kepada Zaniyah, melainkan hanya menjadi mahrom bagi Zaniyah sebab persusuan. 

REFERENSI:

الحاوي الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٣٩٢

فَإِنْ زَنَتْ وَوَلَدَتْ وَلَدًا مِنْ زِنًا وَأَرْضَعَتْ بِلَبَنِهِ وَلَدًا  
كَانَ وَلَدُ الزِّنَا وَوَلَدُ الرَّضَاعِ لَاحِقَيْنِ بِهَا وَلَمْ يُلْحَقَا بِالزَّانِي

Artinya: Apabila ada seorang perempuan berzina, lalu hamil dan melahirkan seorang anak dari zina tersebut. Kemudian anak zina dihukumi sebagai anak kandungnya dan anak yang menyusu dengannya dihukumi sebagai anak persusuannya. Dan kedua anak tersebut sama sekali tidak ada hubungan mahrom dengan si laki-laki yang telah menzinai wanita tersebut. 


لِأَنَّ ابْنَهَا الْمَوْلُودَ عَنِ الزَّانِي يُوجِبُ انْتِفَاءَ الْمُرْضَعِ عَنْهُ، لِأَنَّ وَلَدَ النَّسَبِ أَقْوَى حُكْمًا مِنْ وَلَدِ الرَّضَاعِ، وَقَدِ انْتَفَى عَنِ الزَّانِي فَكَانَ أَوْلَى أَنْ يَنْتَفِيَ عَنْهُ وَلَدُ الرَّضَاعِ

Karena anak si wanita yang dilahirkan dari hasil berzina dengan si lelaki itu memastikan tidak adanya hubungan mahrom antara anak persusuan dengan si laki-laki yang telah menzinai wanita yang menyusuinya. Kenapa demikian ? Karena anak secara nasab itu secara hukum lebih kuat hubungannya daripada anak secara rodlo', sedangkan hubungan nasab si anak hasil zina itu sendiri sudah ditiadakan dari si lelaki pezina tersebut. Apalagi hanya hubungan anak sebab disusui oleh wanita yang dia zinai. Tentu lebih tidak nyambung lagi. 


البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٢٦

وسبب تحريم الرضاع أن اللبن جزء المرضعة وقد صار من أجزاء الرضيع فأشبه منيها في النسب ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك

Artinya: Sebab kemaharaman susuan adalah karena susu merupakan bagian dari perempuan yang menyusui dan ia telah menjadi bagian dari anak yang disusui sehingga hal itu menyerupai mani dalam nasab. Susuan berakibat keharaman menikah selamanya, kebolehan melihat dan berkhalwat, dan tidak batal wudhu ketika bersentuhan namun tidak semua hukum nasab berlaku, seperti hak waris, memerdekakan budak, tidak diqishah dan tertolaknya kesaksian serta lain sebagainya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abdul Mukti
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

KETERANGAN

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?