Hukum Kemahraman Persusuan Antara Anak Hasil Pernikahan Sah dengan Anak Hasil Zina

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRISI:

Zaniah (nama samaran) menyusui anaknya yang merupakan hasil zina yang diberin nama Qomariah. Badriah yang merupakan tetangga Zaniah juga menyusukan anaknya yang bernama Qomar kepada Zaniah, karena Badriah sendiri tidak bisa mengeluarkan ASI. Qomar menyusu pada Zaniah dengan susuan sempurna sampai disapih saat berumur dua tahun. 

PERTANYAAN:

Apakah Qomar menjadi mahram dari Qomariah sebab disusui oleh Zaniah? 

JAWABAN:

Benar, Qomar menjadi mahram (saudara persusuan) dari Qomariah. 

REFERENSI:

المفتاح لباب النكاح، الصحفة ٢٤-٢٥

المحرمات على التأبيد ثمان عشرة، سبع من النسب مذكورات في قوله تعالى ”حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ” ، وسبع من الرضاع وهن : الأم والبنت والأخت والعمة والخالة وبنت الأخ وبنت الأخت من الرضاع

Artinya : Wanita mahrom selamanya ada 18 : tujuh diantaranya mahram sebab nasab yang disebutkan dalam Firman Allah : Diharamkan kepada kalian ibu, anak perempuan, saudari perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak saudara laki-laki (keponakan), anak dari saudari perempuan (keponakan) kalian. Dan tujuh lagi mahram sebab persusuan yaitu : Ibu, anak, saudara, bibi dari ayah, bibi dari ibu, putri dari saudara laki-laki, putri dari saudari perempuan (keponakan) yang semuanya sebab persusuan.


المجموع شرح المهذب، الجز ١٨ الصفحة ٢١٢

أن الرضاعة المحرمة - بكسر الراء المشددة - الجارية مجرى النسب إنما هن ما كان في الحولين

Artinya : Sesungguhnya persusuan yang menyebabkan adanya hukum mahrom -dengan dibaca kasroh ra'nya yang bertasydid- yang berlaku sebagaimana mahrom nasab (yakni haram dinikahi untuk selamanya dan juga tidak membatalkan wudhu) itu hanya berlaku pada bayi yang disusui pada umur di bawah dua tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abdul Mukti
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?