Makanan atau Minuman yang Tidak Merubah Status Mukhoffafah Kencing Bayi Laki-laki

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) seminggu yang lalu baru melahirkan bayi laki-laki. Karena ASI Badriah tidak langsung keluar, maka bayi tersebut diberi susu formula selama 3 hari. Kemudian diberikan Asi oleh Badriah setelah hari ke 4 dari kelahiran putranya tersebut. 

PERTANYAAN:

Adakah makanan atau minuman yang tidak merubah status kencing bayi tersebut? 

JAWABAN:

Ada di antaranya ialah:
1) Keju tanpa rennet, mentega, dan susu krim.

2) kurma dan madu untuk tahnik.

3) garam dan gula untuk obat.

4) tepung, biji hanzhol (sejenis labu yang pahit rasanya) dll yang berguna untuk kemashlahatan bayi. 

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ١ الصحفة ٢٦
 

والنجاسة المخففة هي حصول بول الصبي إذا كان غلامًا لم يبلغ الحولين ولم يتغذ إلا باللبن بسائر أنواعه، ومنه الجبن والقشدة والزبد، سواء كان لبن آدمي أو غيره، بخلاف الأنثى والخنثى المشكل. فإن بولهما يجب غسله، لقوله ﷺ: «يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام»، وأحلق الخنثى بالأنثى

Artinya : Najis mukhaffafah adalah najis yang berasal dari air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum berumur 2 tahun, dengan syarat belum mengonsumsi selain susu dengan segala jenisnya sebagai makanan pokok. Dan termasuk jenis dari susu adalah : keju, susu krim dan mentega, baik itu berasal dari susu manusia ataupun hewan. Berbeda dengan bayi wanita dan khunsa muskil, maka air kencing keduanya wajib disiram dengan air sampai mengalir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : "Air seni bayi wanita harus di siram dengan air sampai mengalir. Adapun air seni bayi laki-laki, maka cukup dengan diperciki air sampai merata". Dan bayi khunsa maka disamakan hukumnya dengan bayi wanita. 



حاشية البجيرمي علي الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٣٢٠

وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ الْجُبْنَ الْخَالِيَ مِنْ الْإِنْفَحَةِ لَا يَضُرُّ وَكَذَا الْقِشْطَةُ وَلَوْ قِشْطَةَ غَيْرِ أُمِّهِ

Artinya : Dan menurut pendapat Mu'tamad : bahwa keju yang tidak mengandung rennet, maka tidak memberikan mudlorot (yakni tidak menyebabkannya menjadi najis mutawasithoh ), begitu juga susu krim walaupun berasal dari selain ibunya.


حاشية البجيرمي علي الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٦

أَوْ تَدَاوِيًا كَمِلْحٍ وَكُلِّ مُصْلِحٍ مِنْ الْأَبَازِيرِ وَالْبَهَارَاتِ وَسَائِرِ الْأَدْوِيَةِ كَزَعْفَرَانٍ وَسَقَمُونْيَا وَطِينٍ أَرْمَنِيٍّ أَوْ مَخْتُومٍ وَزَعْمُ تَنَجُّسِهِ مَمْنُوعٌ وَدُهْنِ نَحْوِ خِرْوَعٍ وَوَرْدٍ وَلِبَانٍ وَصَمْغٍ وَحَبِّ حَنْظَلٍ لِلْخَبَرِ السَّابِقِ فَإِنَّهُ نَصَّ فِيهِ عَلَى هَذِهِ الْأَقْسَامِ بِذِكْرِ مِثْلِهَا كَالْمِلْحِ فَإِنَّهُ مُصْلِحٌ لِلْغِذَاءِ وَلَا فَرْقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مُصْلِحِ الْبَدَنِ إذْ الْأَغْذِيَةُ لِحِفْظِ الصِّحَّةِ وَالْأَدْوِيَةُ لِرَدِّهَا

Artinya : Atau digunakan untuk tujuan obat semisal garam, dan segala sesuatu yang berfungsi untuk mengenakkan makanan semisal rempah-rempah, maupun bahan obat lain nya semisal za'faron, tumbuhan saqomuniya, tanah liat armani maupun mahtum. (Adapun sangkaan tentang kenajisan nya merupakan pendapat yang tidak bisa dibenarkan), dan juga semisal minyak jarak, minyak bunga mawar, minyak kayu dupa, biji handzol, berdasarkan hadits terdahulu, karena dalam hadits tersebut menyebutkan beberapa macam jenis ini, dengan ungkapan kata-kata : "semisal garam", karena garam juga berfungsi untuk menambah kenikmatan makanan. Dan tidak ada bedanya antara fungsi bahan tersebut untuk membikin enak makanan ataupun untuk menyehatkan badan, karena asupan makanan tersebut untuk menjaga kesehatan, sedangkan obat-obatan itu berfungsi untuk mengembalikan tubuh agar sehat kembali.



تقريرات السديدة في المسائل المفيدة، الصحفة ١٣٤

ولا يضرّ تحنيكه بنحو تمر و عسل، وكذلك الدّواء وما يوضع للاصلاح، كملح وسكّر

Artinya : Tidak berpengaruh (terhadap status najis mukhofafah) : memberikan tahnik kepada bayi dengan korma dan madu. Begitu pula memberikan obat dan bahan penyedap makanan, seperti garam ataupun gula. 


شرح المحلي مع حاشيتي قليوبي و عميرة، الجزء ١ الصحفة ٨٩

فلا يمنع النضح تحنيكه أول ولادته بتمر ونحوه ولا تناوله السفوف ونحوه للإصلاح

Artinya : Tahnik pada bayi dengan semisal kurma yang di lakukan di hari-hari pertama kelahirannya, itu tidak menghalangi cara mensucikan air kencingnya dengan memercikkan air sampai rata. Begitu pula memberikan makanan berupa tepung atau bubuk untuk perbaikan gizi dan pencernaannya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA :

Nama : Mahbub
Alamat : Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?