Hukum Perempuan Menggugurkan Kandungan dalam Masa Iddah Hamil

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRISPI:

Kejadian Na’as menimpa seorang perempuan yang bernama Dona, saat dirinya hamil , Dono suaminya meninggal dunia, saat menjalani masa idah, Dona tak sengaja bertemu dengan Doni (mantan kekasihnya dulu), sebagai mantan, ia pun menceritakan kepada Doni kejadiaan-kejadian na’as yang menimpanya, termasuk soal ketidak harmonisan Dona dengan mertuanya sepeninggal Dono, singkat cerita Doni mencari akal supaya bisa menikahi Dona secepatnya, akhirnya Doni menyuruh Dona untuk menggugurkan kandungan-nya, supaya masa idahnya cepat habis lalu menikah, pucuk di cinta ulam pun tiba, karena masih ada “rasa cinta yang terpendam” di masa lalu dona-pun mengabulkan permintaan mantan kekasihnya, singkat cerita Dona menikah dengan Doni, dan hidupnya bahagia seperti di film-film.

PERTANYAAN:

Apakah diperbolehkan bagi perempuan yang sedang menjalani masa idah hamil untuk menggugurkan kandungannya, baik usia kandungan itu sebelum mencapai masa nafhu ruh atau sesudahnya?

JAWABAN:

Tidak boleh (haram) hukumnya seseorang menggugurkan (aborsi) kandungannya seperti deskripsi di atas. Karena hal tersebut tidak patuh (melanggar) aturan pemerintah. 

REFERENSI:

بجيرمي على الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٣٦٠
 
واختلفوا في جواز التسبب إلى إلقاء النطفة بعد استقرارها في الرحم , فقال أبو إسحاق المروزي : يجوز إلقاء النطفة والعلقة ونقل ذلك عن أبي حنيفة 

Artinya : Dan mereka (para ulama) berbeda pendapat tentang kebolehan melakukan tindakan membuang atau mengeluarkan sperma setelah ia menetap dalam rahim (semacam aborsi dini). Maka Abu Ishaq Al-Marwazi berkata: Diperbolehkan mengugurkan kandungan yang masih berbentuk sperma dan segumpal daging (zigot), dan pendapat ini juga dinukil dari Imam Abu Hanifah.

وفي الإحياء في مبحث العزل ما يدل على تحريمه، وهو الأوجه ; لأنها بعد الاستقرار آيلة إلى التخلق المهيأ لنفخ الروح ولا كذلك العزل ا هـ ابن حجر والمعتمد أنه لا يحرم إلا بعد نفخ الروح فيه

Dan dalam (kitab) Al-Ihya' dalam pembahasan tentang 'azl (coitus interruptus) terdapat uangkapan lafadz yang menunjukkan keharamannya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat; karena (sperma) setelah menetap, menuju pada proses penciptaan seorang bayi yang siap untuk ditiupkan ruh di dalamnya, dan hal ini berbeda dengan 'azl (membuang sperma di luar farji ketika jima). Beginilah pendapat Syekh Ibnu Hajar. Dan pendapat yang kuat adalah bahwa ia (aborsi) tidak diharamkan, kecuali setelah ditiupkan ruh ke dalamnya.


توضيح الأحكام الجزء الخامس ص : ۱۸۸ - ۱۸۹

 لا يجوز إسقاط الحمل في مختلف مراحله إلا لمبرر شرعى وفى حدود ضيقة جدا إذا كان الحمل في الطور الأول وهي مدة الأربعين وكان في إسقاطه مصلحة شرعية أو دفع ضرر متوقع جاز إسقاطه

Artinya : Tidak boleh hukumnya menggugurkan kandungan dalam semua tahapannya (yakni baki masih berupa sperma, seonggok darah, segumpal daging ataupun sudah berupa bayi), kecuali ada alasan yang di benarkan oleh syariat dan juga dalam kondisi sangat darurat. Maka jika kehamilan tersebut masih masa periode awal yaitu umur 40 hari, dan dalam pengguguran kandungan tersebut terdapat maslahat yang sesuai dengan kaidah syariat islam ataupun dapat mencegah bahaya secara pasti (berdasarkan pendapat ahli), maka dalam situasi seperti ini, menggugurkan kandungan hukumnya boleh. 

 أما إسقاطه في هذه المدة خشية المشقة في تربية الأولاد أو خوفا من العجز عن تكاليف معيشتهم وتعليمهم أو من أجل مستقبلهم أو إكتفاء بما لذى الزوجين من الأولاد فغير جائز 

Adapun jika alasan pengguguran kandungan tersebut adalah takut sengsara saat mengasuh anak, atau takut tidak mampu menanggung beban biaya hidup mereka, atau khawatir tidak bisa mendidik mereka, atau karena alasan masa depan mereka, atau misalnya suami istri sudah merasa cukup anak-anaknya (tidak mau menambah anak lagi), maka dengan alasan seperti ini menggugurkan kandungan hukumnya tidak boleh. 

 لا يجوز اسقاط الحمل إذا كان علقة أو مضغة حتى تكرر لجنة طبية موثوقة إن استمراره خطر على سلامة امه بأن يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز إسقاطه بعد استنفاد كافة الوسائل لتلاقى تلك الأخطار بعد الطور الثالث 

Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan ketika masih berupa embrio atau sudah berbentuk segumpal daging, sehingga ada keputusan dari tim kedokteran terpercaya yang menyatakan bahwa : apabila kandungan tidak digugurkan, maka akan berdampak buruk pada keselamatan sang ibu, seperti adanya kekhawatiran akan meninggalnya sang ibu apabila tidak digugurkan. Maka dengan demikian, diperbolehkan menggugurkan kandungan setelah mengerahkan semua media yang ada, sebab pengguguran semacam ini akan berhadapan dengan keberadaan kandungan yang telah kokoh di dalam rahim ibu (tahap ke tiga).

وبعد إكمال أربعة أشهر للحمل لا يحل اسقاطه حتى يقرر جمع من الأطباء المختصين الموثوقين أن بقاء الجنين في بطن أمه يسبب موتها وبذلك بعد استنفاد الوسائل لانقاذ حياته

Dan setelah lewat masa empat bulan dari kehamilan, tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan sampai ada ketetapan dari tim dokter spesialis terpercaya yang menyatakan, bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya dapat menyebabkan kematiannya. Kendatipun boleh menggugurkan janin tersebut, tetapi harus berupaya mengerahkan segala cara dan peralatan medis yang ada untuk menyelamatkan si janin agar tetap hidup”.

 وإنما رخص الإقدام على اسقاطه بهذه الشروط دفعا لأعظم الضررين وجلبا لعظمى المصلحين قبل مرور مائة وعشرين يوما على الحمل إذا ثبت وتأكد بتقرير لجنة طبية من الأطباء المختصين الثقات وبناء على الفحوص الفنية بالأجهزة والوسائل الممكنة أن الجنين مشوه تشويها خطيرا غير قبيل للعلاج وإنه إذا بقى وولد في موعده ستكون حياته سيئة وألاما عليه وعلى أهله فعندئذ يجوز اسقاطه بناء على طلاب الوالدين 

Aturan diperbolehkannya mengajukan permohonan untuk menggugurkan kandungan harus melalui prosedur yang ketat dan syarat-syarat yang disebutkan di atas, ini tujuannya semata-mata untuk mencegah terhadap dloror (resiko) yang lebih besar diantara dua resiko, serta memilih yang paling maslahat dari dua pilihan, dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari, apabila hal itu ditetapkan dan dikuatkan berdasarkan keputusan lembaga kedokteran spesialis yang terpercaya dan didasarkan atas pemeriksaan medis dengan perlengkapan dan peralatan medis yang memadai yang menyatakan bahwasanya kondisi janin mengalami kondisi kritis dan tidak bisa disembuhkan, dan juga kondisi janin tersebut apabila dibiarkan hingga lahir nanti kondisi hidupnya akan sangat buruk, sehingga bisa menyiksa dirinya maupun orang tuanya. Maka dalam kondisi seperti ini boleh menggugurkan janin tersebut atas permintaan kedua orang tuanya


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٨ الصحفة ٢٤١

فرع: اختلفوا في التسبب لإسقاط ما لم يصل لحد نفخ الروح فيه وهو مائة وعشرون يوما والذي يتجه وفاقا لابن العماد وغيره الحرمة ولايشكل عليه جواز العزل لوضوح الفرق بينهما بأن المني حال نزوله محض جماد لم يتهيا للحياة بوجه بخلافه بعد استقراره في الرحم وأخذه في مبادئ التخلق ويعرف ذلك بالأمارات

Artinya : (Cabang) Mereka para ulama berbeda pendapat tentang aborsi atau sengaja menggugurkan kandungan sebelum mencapai fase ditiupkannya ruh ke dalamnya, yaitu seratus dua puluh hari. Dan yang kuat mengikut Syekh Ibnu Al-'Imad dan lainnya adalah haramnya hal itu. Dan hal ini tidak menjadi janggal di kaitkan dengan kebolehan 'azl (coitus interruptus), karena jelaslah perbedaan di antara keduanya, bahwa di saat 'azl sperma yang keluar adalah sekedar benda mati yang belum siap untuk dikasih nyawa. Ini berbeda dengan setelah ia menetap di rahim dan mulai mengalami permulaan penciptaan, yang dapat diketahui melalui tanda-tandanya.

وفي حديث مسلم أنه يكون بعد اثنتين وأربعين ليلة أي ابتداؤه كما مر في الرجعة ويحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون وهو ظاهر

Dan dalam hadis Muslim disebutkan bahwa (ruh ditiupkan) setelah empat puluh dua malam, yaitu permulaan (proses tersebut) sebagaimana dijelaskan dalam (pembahasan tentang) ruju' talaq. Dan haram menggunakan apa pun bentuk pengbatan yang menjadikan seorang wanita tidak bisa hamil lagi sama sekali, sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama, dan itu jelas.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٦

مسئلة: يحرم التسبب فى اسقاط الجنين بعد استقراره فى الرحم بان صار علقة او مضغة ولو قبل نفخ الروح كما فى التحفة وقال م ر لايحرم الابعد النفخ واختلف النقل عن الحنفية فى الجواز مطلقا - الى ان قال - والا فلا

Artinya : Haram melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan gugurnya janin yang telah menetap di rahim yaitu saat janin tersebut sudah menjadi segumpal darah maupun segumpal daging meskipun sebelum ditiupnya ruh, sebagaimana keterangan di kitab Tuhfatul Muhtaj . Sedangkan Imam Romli berpendapat bahwa hal itu tidak haram kecuali setelah ditiupkan ruh. Dan pendapat yang dinukil dari madzhab Hanafi juga masih diperselisihkan tentang kebolehan hal itu secara mutlak.



Larangan Aborsi :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/aborsi-dalam-perspektif-hukum-positif-dan-hukum-islam-lt5f0839117647b/



بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

مسألة ك: يجب امتثال أمر الإمام فى كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه فى مصارفه

Artinya : Wajib hukumnya melaksanakan perintah Imam dalam segala sesuatu perkara yang ada dibawah wewenang kekuasaan Imam, seperti menyerahkan zakat mal yang dhohir. Dan apabila perkara yang diperintahkan tidak ada dibawah wewenang Imam, namun perkara tersebut termasuk perkara wajib ataupun sunnah, maka hukumnya boleh menyerahkannya kepada Imam atau menashorrufkan atau menyerahkannya sendiri kepada orang atau perkara yang berhak menerima.

وإن كان المأمور به مباحا أو مكروها أو حراما لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله م ر وتردد فيه فى التحفة ثم مال إلى الوجوب فى كل ما أمر به الإمام ولو محرما لكن ظاهرا فقط وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهرا وباطنا وإلا فظاهرا فقط أيضا

Dan apabila perkara yang diperintahkan oleh Imam merupakan perkara yang mubah, makruh atau harom maka tidak wajib hukumnya melaksanakan perintah tersebut sebagaimana pendapat Imam Romli. Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Imam Ibnu Hajar masih bingung menentukan hal tersebut, namun akhirnya beliau lebih condong kepada pendapat yang mewajibkan untuk melaksanakan segala perkara yang diperintahkan oleh Imam, meskipun perkara tersebut harom, namun hanya sebatas ketaatan dhohirnya saja. Sedangkan apabila perkara tersebut bukan perkara harom, namun mengandung kemaslahatan umum maka wajib mentaatinya baik secara dhohir maupun bathin. Namun apabila tidak mengandung maslahat umum, maka wajib taat secara dhohir saja.

والعبرة فى المندوب والمباح بعقيدة المأمور ومعنى قولهم ظاهرا أنه لا يأثم بعدم الامتثال ومعنى باطنا أنه يأثم اهـ 

Adapun yang menjadi standar apakah perkara tersebut sunnah atau mubah itu berdasarkan keyakinan orang yang diperintah. Adapun makna dari kewajiban taat secara dhohir adalah dia tidak berdosa apabila tidak melaksanakan perintah tersebut. Sedangkan makna wajib taat secara batin adalah dia berdosa apabila tidak melaksanakan perintah tersebut.



بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan. Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan atau merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung, Jember, Jatim
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?