Perspektif Islam Terkait Tradisi Menyumbang Beras atau Uang Pada Shohibul Musibah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Mashur di suatu daerah sebuah tradisi yang cukup mengesankan. Di saat ada orang yang meninggal, tetangga, anak, family dan saudaranya berbondong-bondong memberikan sumbangan berupa beras, uang dan semacamnya untuk keperluan tahlil dan semacamnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana perspektif Islam terkait tradisi sebagaimana deskripsi?

JAWABAN:

Memberikan sumbangan berupa beras, uang dan semacamnya untuk dijadikan makanan bagi para pentakziyah dan keperluan tahlil merupakan suatu anjuran karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk berbuat baik terhadap kerabat atau sanak family dan tetangga baik dekat ataupun jauh.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٧

وَ يُسَنُّ (لِجِيرَانِ أَهْلِهِ) وَلَوْ كَانُوا بِغَيْرِ بَلَدِهِ إذْ الْعِبْرَةُ بِبَلَدِهِمْ وَلِأَقَارِبِهِ الْأَبَاعِدِ وَلَوْ بِبَلَدٍ آخَرَ (تَهْيِئَةُ طَعَامٍ يُشْبِعُهُمْ يَوْمَهُمْ وَلَيْلَتَهُمْ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ «اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ» (وَيُلِحُّ عَلَيْهِمْ فِي الْأَكْلِ) نَدْبًا لِأَنَّهُمْ قَدْ يَتْرُكُونَهُ حَيَاءً أَوْ لِفَرْطِ جَزَعٍ وَلَا بَأْسَ بِالْقَسَمِ إنْ عُلِمَ أَنَّهُمْ يَبِرُّونَهُ

Artinya : Dan disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit, meskipun mereka ada diluar daerah mayyit, karena yang jadi tolak ukur adalah daerah mereka. Dan begitu juga disunnahkan bagi sanak kerabat jauhnya, meskipun berlainan daerah, untuk menyediakan makanan yang mengenyangkan bagi keluarga mayit selama sehari semalam (di saat kematian si mayit). Hal ini berdasarkan hadits shohih yang menyatakan : "Kalian buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib, karena sungguh telah menimpa mereka sebuah musibah yang  menyibukkan mereka (yakni kematian keluarganya) Dan disunnahkan (bagi para tetangga maupun kerabat jauh) untuk meminta dengan sangat kepada keluarga mayit agar mau makan makanan yang telah disediakan tersebut, karena terkadang keluarga mayit tidak mau memakannya dikarenakan malu ataupun terlalu bersedih. Dan tidak mengapa (meminta keluarga mayyit untuk makan) dengan cara bersumpah apabila keluarga mayyit memandang hal itu baik.

فتح العلام بشرح الإعلام بأحاديث الأحكام، الجزء ١ الصحفة ٣١٧

وعن عبد الله بن جعفر هو ابن أبي طالب قال: لمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ) أي خبره (حِينَ قتِلَ) في غزْوة مؤتة، وهي موضع بالشَّام عند الكرك (قال النَّبِيّ ﷺ: اصْنَعُوا لآل جَعْفَر طَعَامًا فَقَدْ أتَاهُم مَا يَشْغَلُهُم) بفتح الياء، وحكي ضمها وهو شاذ (رواه أبو داود وغيره، وحسنه التِّرْمِذِيّ) وفيه أنَّه يستحب أن يصنع لأهل الميت طعام، وهو مستحب لأقارب الميت البعيد أو جيران أهله فيصنعون لهم طعامًا يشبعهم يومهم وليلتهم ويلح عليهم في الأكل وأما إصلاح أهل الميت طعامًا وجمع النَّاس عليه، فهو بدعة غير مستحب


Artinya : Dari Abdulloh bin Ja'far bin Abi Tholib, dia berkata : "Ketika datang kabar wafatnya Ja'far saat terbunuh di perang Mu'tah yaitu nama salah satu daerah di Syam dekat dengan daerah Karki, Nabi bersabda : "Kalian buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena mereka sedang mengalami hal yang menyibukkan (-,kesedihan )". Kalimat "Yasygolu hum", dengan membaca fathah huruf Ya'nya, ada juga yang mengatakan dengan membaca dlommah huruf Ya'nya ("Yusygilu hum") namun bacaan ini syadz (sangat lemah). Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud maupun yang lainnya, Dan hadis derajatnya Hasan menurut Imam Tirmidzi. Adapun makna yang terkandung dalam hadits  adalah : "Bahwasanya disunnahkan untuk membuatkan makanan untuk keluarga mayyit. Dan hal itu disunnahkan untuk dilakukan oleh sanak kerabat jauh si mayyit, maupun untuk para tetangga keluarga mayyit, sehingga disunnahkan bagi mereka membuatkan makanan untuk keluarga mayyit yang bisa mengenyangkan keluarga mayyit untuk kadar sehari-semalam, dan meminta mereka untuk memakannya. Adapun sikap keluarga mayyit yang membuat makanan kemudian mengumpulkan orang-orang untuk memakannya, perbuatan tersebut merupakan bid'ah yang tidak disunnahkan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Slamet
Alamat : Kajoran, Magelang, Jateng 
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur), Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?