Apakah Bidadari Adalah Makhluk yang Pernah Hidup di Dunia ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) merupakan salah seorang yang sedang berbahagia, karena 3 hari yang lalu dia sudah menjadi seorang istri. Hal ini telah menghapus ketakutan dirinya, karena menurutnya apabila dia meninggal dalam keadaan tidak pernah menikah, maka dia tidak akan punya pasangan di akhirat kelak, beda halnya dengan laki-laki yang memang sudah dipersiapkan bidadari apabila masuk surga kelak. 

PERTANYAAN:

Apakah bidadari adalah makhluk yang pernah hidup di dunia seperti halnya manusia?

JAWABAN:

Bidadari bukanlah makhluk yang pernah hidup di dunia, melainkan dia adalah makhluk yang diciptakan di surga dalam bentuk yang paling bagus.

REFERENSI:

تفسير القرطبي = الجامع لأحكام القرآن ، الجزء ١٧ الصحفة ١٨٨

وَقَدْ قِيلَ: إِنَّ الْحُورَ الْعِينَ الْمَذْكُورَاتِ فِي الْقُرْآنِ هُنَّ الْمُؤْمِنَاتُ مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّينَ وَالْمُؤْمِنِينَ يُخْلَقْنَ فِي الْآخِرَةِ عَلَى أَحْسَنِ صُورَةٍ، قَالَهُ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ

Artinya : Dan telah dikatakan bahwa bidadari yang disebutkan di dalam Alquran mereka adalah perempuan-perempuan mu'minah dari istrinya para nabi dan orang-orang beriman Mereka diciptakan di akhirat dengan bentuk yang paling bagus sebagaimana keterangan syekh Hasan Al Bashri. 

وَالْمَشْهُورُ أَنَّ الْحُورَ الْعِينَ لَسْنَ، مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هُنَّ مَخْلُوقَاتٌ فِي الْجَنَّةِ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: (لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ) وَأَكْثَرُ نِسَاءِ أَهْلِ الدُّنْيَا مَطْمُوثَاتٍ، وَلِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (إِنَّ أَقَلَّ سَاكِنِي الْجَنَّةِ النِّسَاءُ) فَلَا يُصِيبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمُ امْرَأَةً، وَوَعَدَ الْحُورَ الْعِينَ لِجَمَاعَتِهِمْ، فَثَبَتَ أَنَّهُنَّ مِنْ غَيْرِ نِسَاءِ الدُّنْيَا

Dan menurut keterangan yang masyhur bahwa bidadari bukanlah wanita dari penduduk dunia akan tetapi mereka diciptakan di dalam surga karena Allah ta'ala berfirman (mereka tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka dan tidak pula oleh jin), sedangkan kebanyakan wanita penduduk dunia mereka sudah pernah disentuh. Dan karena sabdanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam "sesungguhnya penghuni surga yang paling sedikit adalah wanita" maka tidak benar jika dikatakan bahwa setiap salah seorang dari penduduk surga memiliki satu istri dan Allah menjanjikan bidadari untuk rombongan mereka maka dapat dipastikan bahwa mereka bukanlah wanita penduduk dunia


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurul Jannah
Alamat : Tegalrejo Magelang Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?