Keutamaan Menjima' Istri di Hari-Hari Tertentu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) merupakan salah seorang yang sedang berbahagia, karena 3 hari yang lalu dia sudah menjadi seorang istri. Namun sayangnya dia tidak langsung bisa merasakan surga dunia pada malam pertama setelah diakad nikah, karena dia diakad hari sabtu, dan malam minggunya dia tidak mau dijima', sehingga si suami merasa kesal pada Badriah. 

Bukan tanpa alasan Badriah menolak dijima' malam minggu, karena selain tidak boleh juga menurutnya apabila bersenggama malam minggu dan dikaruniai anak karena jima'nya tersebut, maka anaknya akan menjadi seorang yang suka mencuri.

PERTANYAAN:

Adakah anjuran yang jelas terkait menjima' istri di hari-hari tertentu dengan fadilah-fadilah tertentu?

JAWABAN:

Sebagian Ulama' menganjurkan menjima' istri pada hari jum'at (malam ataupun siangnya), karena baginya mendapatkan dua pahala, yakni pahala mandi dirinya sendiri dan pahala mandinya si istri pada hari jum'at. 

REFERENSI:

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٢ الصحفة ٤٣

٠(قَوْلُهُ: أَيْ كَغُسْلِهَا) وَقِيلَ الْمُرَادُ حَقِيقَةُ غُسْلِهَا؛ لِأَنَّهُ يُسَنُّ الْجِمَاعُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَوْ يَوْمَهَا كَذَا قَالُوهُ وَظَاهِرُهُ اسْتِوَاؤُهُمَا لَكِنَّ ظَاهِرَ الْحَدِيثِ أَنَّهُ يَوْمُهَا أَفْضَلُ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهُ صِيَانَةُ كَفِّ بَصَرِهِ عَمَّا لَعَلَّهُ يَرَاهُ فَيَشْغَلُ قَلْبَهُ اهـ. حَجّ

Artinya : (Perkataan mushonnif : yakni seperti mandi janabah). Ada satu pendapat menyatakan yang dimaksud mandi di sini adalah hakekatnya mandi, karena disunnahkan melakukan jimak pada malam Jumat atau siang harinya. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama. Dan secara Zahir teks tersebut, bahwa kesunahan jima di malam dan pagi hari jumat itu sama derajatnya, akan tetapi dzohir teks hadits menunjukkan bahwa jima' pada siang atau pagi hari Jumat itu lebih utama. Pendapat ini diunggulkan, karena tujuan dari jima' di siang harinya adalah agar dapat lebih menundukkan pandangan dari perkara-perkara yang jika dia melihatnya, maka dapat mengganggu kekhusuan hanyati. Demikianlah pendapat Syekh Ibnu Hajar.

٠(قَوْلُهُ أَيْضًا أَيْ كَغُسْلِهَا) أَيْ فَهُوَ مِنْ مَجَازِ التَّشْبِيهِ وَيَدُلُّ عَلَيْهِ عُدُولُهُ إلَيْهِ عَنْ قَوْلِهِ مَنْ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَلَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ حَقِيقَةَ الْغُسْلِ مِنْ الْجَنَابَةِ وَقِيلَ الْمُرَادُ بِهِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ يُسَنُّ الْجِمَاعُ فِي لَيْلَتِهَا وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ عَلَى مَا ذُكِرَ يَقْتَضِي تَخْصِيصَ الثَّوَابِ بِمَنْ جَامَعَ وَهُوَ خِلَافُ الْمَقْصُودِ وَنُقِلَ عَنْ الْمَجْمُوعِ لِلنَّوَوِيِّ مَا يُوَافِقُهُ اهـ. ع ش.

(Perkataan mushonif : yakni seperti mandi janabah). Perkataan ini adalah termasuk majaz tasbih (sekedar penyerupaan tata cara mandi saja, bukan mandi jinabat yang sesungguhnya). Dan yang menunjukkan atas makna majaz tasbih adalah beralihnya dia memakai lafadz "seperti mandi janabah" dan meninggalkan sabda Rasulullah saw "barangsiapa yang mandi janabah...", maka yang dikehendaki dari mandi di sini bukanlah hakikatnya mandi janabah. Tetap menurut pendapat lemah : yang dimaksud adalah mandi janabah, dikarenakan sunnah melakukan jima' di malam Jumat. Dan pendapat yang pertama lebih utama, karena jika dimaknai mandi janabah maka akan menetapkan kekhususan pahala hanya bagi yang mengumpuli istrinya dan ini bertentangan dengan maksud tujuan mandi tersebut.. Dan dinukil dari kitab majmu'nya imam Nawawi uraian dan alasan yang sesuai dengan pendapat ini. Demikianlah keterangan syekh Ali Syibromalisi.


الدر المنثور في التفسير بالمأثور، الجزء ١ الصحفة ٦٥٥

وَأخرج ابْن السّني وَأَبُو نعيم مَعًا فِي الطِّبّ النَّبَوِيّ وَالْبَيْهَقِيّ فِي شعب الإِيمان عَن أبي هُرَيْرَة قَالَ: قَالَ رَسُول الله ﷺ أَيعْجزُ أحدكُم أَن يُجَامع أَهله فِي كل يَوْم جُمُعَة فَإِن لَهُ أَجْرَيْنِ اثْنَيْنِ غسله وَأجر غسل امْرَأَته

Artinya : Ibnu as-Sunniy dan Abu Nuaim secara bersama keduanya meriwayatkan dalam kitab Ath-Thibb An-Nabawi, begitu juga Al-Baihaqi dalam kitab Syu'bu al-Iman, hadits dari Abu Hurairah dia berkata : Rosulullah bersabda : "Apakah salah satu kalian tidak mampu menjima' istri di setiap hari Jum'at? karena (apabila dia melakukannya) sesungguhnya dia akan mendapatkan dua pahala berlipat yaitu pahala dia mandi dan pahala mandinya istri".


تنوير الحوالك شرح موطأ مالك، الجزء ١ الصحفة ٩٣

٠[٢٢٧] من اغْتسل يَوْم الْجُمُعَة غسل الْجَنَابَة

Artinya : Sabda Nabi : "Barang siapa yang mandi di hari Jum'at dengan mandi janabat. 

 قَالَ الْبَاجِيّ يحْتَمل أَن يُرِيد بِهِ غسلا على صفة غسل الْجَنَابَة وَيحْتَمل أَن يُرِيد بِهِ الْجنب المغتسل بجنابته 

Al-Baji berkata : "Hadits tersebut bisa jadi maksudnya adalah mandi seperti cara mandi jinabat, bisa juga maksudnya adalah orang junub yang mandi karena sebab jinabat. 

قَالَ الْحَافِظ بن حجر وَالْأول قَول الْأَكْثَر وَفِي رِوَايَة بن جريج عَن سمي عِنْد عبد الرَّزَّاق فاغتسل أحدكُم كَمَا يغْتَسل من الْجَنَابَة وَالثَّانِي فِيهِ إِشَارَة إِلَى اسْتِحْبَاب الْجِمَاع يَوْم الْجُمُعَة وَالْحكمَة فِيهِ أَن تسكن نَفسه فِي الرواح إِلَى الصَّلَاة وَلَا تمتد عينه إِلَى شَيْء يرَاهُ وَفِيه حمل الْمَرْأَة أَيْضا على الِاغْتِسَال 

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani berpendapat : "Adapun pendapat yang awal (mandi seperti cara mandi jinabat) itu merupakan pendapat mayoritas ulama', dan dalam riwayat Ibnu Juroij dari Sumayyi (budak dari Abu Bakar bin Abdur Rohman) menurut riwayat Imam Abdur Rozzaq memakai redaksi : "Maka mandilah salah satu dari kalian seperti cara mandi jinabat". Adapun pendapat yang ke-dua (yang bermakna mandi junub) itu memberi isyarat terhadap kesunnahan jima' di hari Jum'at. Adapun hikmahnya adalah agar dirinya tenang saat pergi sholat jum'at, dan matanya tidak jelalatan terhadap sesuatu yang dia lihat. Disamping itu hadits tersebut juga mengandung kesunnahan untuk mandi di hari Jum'at bagi kalangan wanita. 

قلت وَيُؤَيِّدهُ حَدِيث أَيعْجزُ أحدكُم أَن يُجَامع أَهله فِي كل يَوْم جُمُعَة قَالَ لَهُ أَجْرَيْنِ اثْنَيْنِ أجر غسله وَأجر غسل امْرَأَته أخرجه الْبَيْهَقِيّ فِي شعب الْإِيمَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة 

Saya (imam As-Suyuthi) berpendapat : "Pendapat yang ke-dua ini di kuatkan dengan hadits Nabi yang menyatakan : "Apakah salah satu kalian tidak mampu menjima' istri di setiap hari Jum'at? karena (apabila dia melakukannya) sesungguhnya dia akan mendapatkan dua pahala berlipat yaitu pahala dia mandi dan pahala mandinya istri". Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Syu'bu al-Iman dari hadits Abu Hurairah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nuurul Jannah 
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?