Pernyataan Rujuk yang Benar untuk Merujuk Istri dalam Masa Iddah Raj'i

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) seorang istri yang ditalak dengan suaminya, baru 2 bulan masih dalam masa 'iddah, suaminya mengajak bertemu untuk bicara soal ruju'.
Suaminya mengatakan; "Saya ingin meruju'mu, akan tetapi kamu harus hamil dulu, lalu Badriah menjawab; "Iya saya mau". Kemudian setelah mereka bertemu, Suaminya menjima' Badriah.

PERTANYAAN:

Apakah perkataan suami Badriah; "Saya ingin meruju'mu", kemudian Badriah menjawab, " Iya saya mau" sudah mencukupi syarat si istri telah teruju' ?

JAWABAN:

Tidak memenuhi syarat, karena perkataan tersebut hanya keinginan saja. 

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٩

وَيشْتَرط فِيهَا تَنْجِيز وَعدم تأقيت فَلَو قَالَ رَاجَعتك إِن شِئْت فَقَالَت شِئْت أَو رَاجَعتك شهرا لم تحصل الرّجْعَة 

Artinya : Dan disyaratkan dalam ruju' menggunakan kalimat langsung (tidak digantungkan dengan sesuatu) dan tidak batasi masa berlakunya. Sehingga jika suami berkata : "Aku merujukmu jika kamu mau" kemudian istri menjawab "aku mau" atau suami berkata : "aku merujukmu selama 1 bulan" maka rujuk tidak sah



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٢ الصحفة ٣١

الشرط السادس: أن تكون الرجعة منجزة فلا يصح تعليقها على شرط أو إضافتها إلى زمن مستقبل، وصورة التعليق على الشرط أن يقول: إن جاء زيد فقد راجعتك، أو إن فعلت كذا فقد راجعتك، وصورة الإضافة للزمن المستقبل كأن يقول: أنت راجعة غدا أو بعد شهر وهكذا، وهذا عند جمهور الفقهاء (الحنفية والشافعية والحنابلة) والأظهر عند المالكية، وتفصيل ذلك في مصطلح: (تعليق ف ٤٦). استدلوا لذلك بأن الرجعة استدامة لعقد النكاح أو إعادة له، والنكاح لا يقبل التعليق والإضافة، والرجعة تأخذ حكم النكاح

Artinya : Syarat ke 6 : Rujuk harus menggunakan kalimat langsung, maka tidak sah rujuk menggunakan kalimat penggantungan dengan syarat atau dengan disandarkan pada waktu yang akan datang. Contoh rujuk menggunakan kalimat penggantungan dengan syarat seperti perkataan suami : "Jika Zaid datang maka aku merujukmu", atau "Jika kamu melakukan hal ini, maka aku benar benar merujukmu". Contoh rujuk yang disandarkan pada waktu yang akan datang seperti perkataan suami : "Aku merujukmu besok atau setelah 1 bulan, dan seterusnya". Keputusan tidak sah ini menurut mayoritas fuqoha' (Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan qoul Al Adh-har dari Malikiyah). Penjelasan lebih rincinya ada dalam pembahasan 
تعليق ف ٤٦ Mayoritas Fuqoha' tersebut memberikan alasan, bahwasannya rujuk adalah akad untuk melanjutkan pernikahan atau mengulangi akad pernikahan. Sedangkan akad nikah tidak boleh menggunakan kalimat penggantungan dan penyandaran waktu. Sehingga di dalam akad rujuk juga diberlakukan hukum akad nikah tersebut.


الفقه على مذاهب الأربعة، الجزء ٤ الصحفة ٣٨٤

وكذا يشترط أن تكون الرجعة بالقول منجزة غير معلقة على شيء على الراجح، فإذا قال لها: إذا جاء الغد فقد راجعتك، فإن هذا لا يكون رجعة أصلا لا في الغد ولا الآن

Artinya : Didalam rujuk juga disyaratkan menggunakan kalimat langsung tanpa digantungkan kepada sesuatu menurut qoul Al Rojih, sehingga jika suami berkata : "Jika tiba hari esok, maka aku sungguh merujukmu" maka ini bukan merupakan rujuk sama sekali, tidak sah di esok harinya juga tidak pula sekarang.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?