Menggauli Istri di Hari-Hari Tertentu Dapat Mempengaruhi Karakter dan sifat Anak

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) merupakan salah seorang yang sedang berbahagia, karena 3 hari yang lalu dia sudah menjadi seorang istri. Namun sayangnya dia tidak langsung bisa merasakan surga dunia pada malam pertama setelah diakad nikah, karena dia diakad hari sabtu, dan malam minggunya dia tidak mau dijima', sehingga si suami merasa kesal pada Badriah. 

Bukan tanpa alasan Badriah menolak dijima' malam minggu, karena selain tidak boleh juga menurutnya apabila bersenggama malam minggu dan dikaruniai anak karena jima'nya tersebut, maka anaknya akan menjadi seorang yang suka mencuri.

PERTANYAAN:

Apakah benar pernyataan bahwa menggauli istri di hari-hari tertentu tidak boleh dan juga mempengaruhi karakter dan sifat anak yang akan lahir nantinya ?

JAWABAN:

Tidak ada larangan menggauli istri pada hari-hari tertentu, namun dimakruhkan seperti misalnya menggauli istri pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, malam akhir bulan serta malam idul adha. Dikatakan bahwa menggauli istri pada malam-malam ini dapat menyebabkan gila pada anak. 

REFERENSI:

قرة العيون، الصحفة ٤٥

أخبر رحمه الله ان الجماع يمنع في هذه الليالى الأربعة ليلة عيد الاضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفا كاللدماء والليلة الأولى من أول كل شهر وليلة النصف من كل شهر والليلة الاخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام: لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف وقال الغزالي رحمه الله يكره الجماع في ثلاث ليال من الشهر الأول والأخير والنصف 

Artinya : (nama ada pada pernyataan sebelumnya) Beliau mengatakan bahwa dilarang melakukan jima' di empat malam berikut ini ; malam idul Adha, karena dikatakan bahwa jima' pada malam ini menyebabkan anak yang lahir bersifat suka menumpahkan darah, malam pertama di awal bulan, malam pertengahan bulan, malam akhir bulan, karena sabdanya Rasulullah saw : "Wanita tidak boleh di jima' di malam awal bulan dan pada malam tengah bulan. Imam Al Ghazali rahimahullah mengatakan : "Dimakruhkan melakukan jima pada tiga malam : yaitu pada awal dan akhir bulan, kemudian pada pertengahan bulan."

يقال ان الشياطين يحضرون الجماع في هذه الليالى ويقال ان الشياطين يجامعون فيها وروى كراهة ذلك عن على ومعاوية وأبي هريرة رضى الله عنهم ويقال ان الجماع في هذه الليالى يورث الجنون في الولد والله أعلم٠ لكن المنع في هذه الاربعة بمعنى الكراهة لا التحريم كالحيض والنفاس

Dikatakan : "Bahwa setan-setan ikut hadir ketika melakukan jima pada malam-malam tersebut, dan dikatakan pula bahwa setan-setan juga ikut melakukan jima pada malam-malam tersebut. Dan telah diriwayatkan kemakruhan ini dari sayyidina Ali dan sayyidina Muawiyah dan sayyidina Abu Hurairah r.hum, dan dikatakan bahwa lakukan jima' pada malam-malam ini dapat menyebabkan penyakit gila pada anak wallahua'lam. Akan tetapi larangan pada 4 (empat) perkara ini adalah larangan bersifat makruh tidak bersifat haram sebagaimana ketika haid dan nifas.


فتح الإزار، الصحفة ٥

لكن قال اهل العلم من جامع زوجته في ليلة الجمعة يصير الولد حافظا في كتاب الله تعالى ومن جامع في ليلة السبت يكون الولد مجنونا ومن جامع في ليلة الأحد يكون الولد سارقا لملك غيره اوظالما ومن جامع في ليلة الإثنين يكون الولد فقيرا او مسكينا او راضيا لأمر الله وقضائه ومن جامع في ليلة الثلاثاء يكون الولد بارا للوالدين ومن جامع في ليلة الأربعاء يكون الولد كثير العقل او كثير العلم او كثير الشكر ومن جامع في ليلة الخميس يكون الولد مخلصا في قلبه 

Artinya : Akan tetapi ada ahli ilmu yang berpendapat : "Barang siapa yang menjima' istri nya di malam jum'at maka anaknya akan menjadi penghafal al-Qur'an, barang siapa yang menjima' istrinya di malam sabtu maka anaknya akan rentan terkena gila (stress), barangsiapa yang menjima' istrinya di malam minggu, rentan menjadi pencuri, barang siapa yang menjima' istrinya di malam senin rentan menjadi faqir miskin, atau justru menjadi anak yang ridlo terhadap taqdir Allah, barang siapa yang menjima' istrinya di malam Selasa, maka akan menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua, barang siapa yang menjima' istrinya di malam Rabu, maka akan menjadi anak yang cerdas, banyak ilmu dan banyak bersyukur, barang siapa yang menjima' istrinya di malam kamis maka akan menjadi anak yang hatinya ikhlas. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nuurul Jannah 
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?