Hukum Status Kencing Bayi Laki-laki yang Minum Susu Formula

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) seminggu yang lalu baru melahirkan bayi laki-laki. Karena ASI Badriah tidak langsung keluar, maka bayi tersebut diberi susu formula selama 3 hari. Kemudian diberikan Asi oleh Badriah setelah hari ke 4 dari kelahiran putranya tersebut. 

PERTANYAAN:

Bagaimana status kencing bayi tersebut, karena sudah terasupi oleh susu formula?

JAWABAN:

Menurut qoul mu'tamad hukumnya najis mutawassithoh baik campuran bahan lainnya lebih banyak, sama ataupun lebih sedikit, karena susu formula tersebut untuk _littaghodzdzi_ (minumnya ditujukan untuk kenyang atau dijadikan makanan pokok), sedangkan menurut muqobolilul aujah adalah najis mukhofafah apabila minum ASI saja setelah meninggalkan (tidak mengonsumsi) susu formula itu lagi.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٣١٦

أَمَّا إذَا أَكَلَ غَيْرَ لَبَنٍ لِلتَّغَذِّي كَسَمْنٍ أَوْ جَاوَزَ سَنَتَيْنِ فَيَتَعَيَّنُ الْغَسْلُ وَلَا يَضُرُّ تَنَاوُلُ شَيْءٍ لِلتَّحْنِيكِ أَوْ لِلْإِصْلَاحِ وَلَا لَبَنُ آدَمِيٍّ أَوْ غَيْرِهِ وَلَوْ نَجِسًا عَلَى الْأَوْجَهِ


Artinya : Adapun jika bayi tersebut mengkomsumsi selain susu untuk tujuan sebagai makanan pokok, seperti contoh : minyak samin atau si bayi sudah berumur lebih dari 2 tahun, maka air seninya harus disiram dengan air sampai mengalir. Dan tidak mempengaruhi (najis mukhoffafah) mengkonsumsi makanan dengan tujuan untuk tahnik atau untuk perbaikan pencernaannya. Begitu pula mengkonsumsi susu manusia ataupun selain susu manusia walaupun berupa najis menurut pendapat ulama madzhab Syafii yang lebih kuat.



الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ١ الصحفة ٢٦
 
والنجاسة المخففة هي حصول بول الصبي إذا كان غلامًا لم يبلغ الحولين ولم يتغذ إلا باللبن بسائر أنواعه، ومنه الجبن والقشدة والزبد، سواء كان لبن آدمي أو غيره، بخلاف الأنثى والخنثى المشكل. فإن بولهما يجب غسله، لقوله ﷺ: «يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام»، وأحلق الخنثى بالأنثى

Artinya : Najis mukhaffafah adalah najis yang berasal dari air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum berumur 2 tahun, dengan syarat belum mengonsumsi selain susu dengan segala jenisnya sebagai makanan pokok. Dan termasuk jenis dari susu adalah : keju, susu krim dan mentega, baik itu berasal dari susu manusia ataupun hewan. Berbeda dengan bayi wanita dan khunsa muskil, maka air kencing keduanya wajib disiram dengan air sampai mengalir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : "Air seni bayi wanita harus di siram dengan air sampai mengalir. Adapun air seni bayi laki-laki, maka cukup dengan diperciki air sampai merata". Dan bayi khunsa maka disamakan hukumnya dengan bayi wanita. 

فإذا زاد الصبي على الحولين وجب غسل بوله ولم لم يتناول طعامًا غير اللبن، كما يجب غسل بوله إذا غذي بغير اللبن ولو مرة واحدة، ولكن إذا أعطي له شيء لا بقصد التغذية فتغذي منه، كدواء، فإنه لا يمنع الرش، ولا بدّ من زوال عين النجاسة قبل رش محلها بالماء، كأن يعصر الثوب أو يجفف، وكذا لا بد من زوال أوصاف النجاسة مع الرش

Apabila bayi laki-laki sudah berumur 2 tahun, maka wajib menyiram kencingnya dengan air sampai mengalir, dengan syarat dia belum mengkonsumsi makanan selain susu, sebagaimana wajib membasuh kencingnya dengan air sampai mengalir jika si bayi telah diberi makan selain susu walaupun hanya satu kali. Akan tetapi jika dia diberi makan sesuatu dengan tidak bertujuan sebagai makanan pokok seperti : obat, maka perbuatan ini tidak menghilangkan hukum najis mukhoffafah, sehingga tetap cukup dengan memercikkan air saja sampai merata. Kemudian harus dipastikan pula hilangnya zatnya kencing sebelum memerciki air pada tempat yang terkena kencing bayi laki-laki tersebut, semisal dengan cara memeras baju atau di jemur terlebih dahulu. Begitu juga harus dipastikan hilangnya sifat-sifat najis bersamaan dengan percikan air.



حاشية البجيرمي علي الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٣٢٠

قَوْلُهُ: (الطَّعَامَ) الْمُرَادُ بِهِ غَيْرُ اللَّبَنِ حَتَّى الْمَاءُ بَلْ يَشْمَلُهُ لَفْظُ الطَّعَامِ، وَعِبَارَةُ أَصْلِ الرَّوْضَةِ لَمْ يَطْعَمْ وَلَمْ يَشْرَبْ سِوَى اللَّبَنِ اهـ. قَالَ سم: وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ أُمِّهِ وَغَيْرِهَا خِلَافًا لِلْأَذْرَعِيِّ فِي لَبَنِ الشَّاةِ وَنَحْوِهَا، وَلَا بَيْنَ اللَّبَنِ النَّجِسِ وَالطَّاهِرِ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ اهـ

Artinya : Perkataan musonif (makanan). Yang dimaksud dengan makanan adalah : apa saja yang selain susu, walaupun berupa air, karena air termasuk dalam makna lafadz makanan. Adapun teks dalam kitab Fathul Aziz berbunyi : "Bayi yang belum makan dan belum minum kecuali susu". Syekh Ibnu qasim Al 'Abbadi mengatakan : "Kesimpulan makna yang bisa diambil dari perkataan para ulama madzhab Syafii bahwasannya : tidak ada perbedaan antara yang menyusui itu adalah ibunya atau wanita lain. Hanya saja pendapat ini bertentangan dengan imam azroi yang mengatakan bahwa tidak dihukumi sama jika yang diminum adalah susunya kambing atau sejenisnya. Kemudian juga tidak ada perbedaan baik yang diminum adalah susu yang najis ataupun suci. Dan pendapat ini bertentangan dengan pendapatnya Imam Zarkasyi.

وَقَوْلُهُ: وَالنَّجِسُ، وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظٍ، وَإِنْ وَجَبَ تَسْبِيعُ فَمِهِ لَا سَمْنِهِ وَجُبْنِهِ. اهـ. ق ل. قَالَ ح ل: وَمِنْ الطَّعَامِ السَّمْنُ وَلَوْ مِنْ لَبَنِ أُمِّهِ اهـ. وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ الْجُبْنَ الْخَالِيَ مِنْ الْإِنْفَحَةِ لَا يَضُرُّ وَكَذَا الْقِشْطَةُ وَلَوْ قِشْطَةَ غَيْرِ أُمِّهِ

Perkataan mushonnif (Dan najis). Yakni walaupun berupa najis mughalladzah dan menyebabkan wajibnya membasuh mulut si bayi sebanyak tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan debu. Hukum ini tidak berlaku pada minyak saminnya dan kejunya. (Prtnyataa ini di nuqil dari Imam Qolyubi). Imam Al halabi mengatakan : "Termasuk dalam kategori makanan adalah minyak samin, walaupun terbuat dari susu ibunya". Dan menurut pendapat Mu'tamad : bahwa keju yang tidak mengandung rennet, maka tidak memberikan mudlorot (yakni tidak menyebabkannya menjadi najis mutawasithoh ), begitu juga susu krim walaupun berasal dari selain ibunya.


حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ١ الصحفة ١٨٩


قَوْلُهُ غَيْرَ لَبَنٍ مِنْ اللَّبَنِ هُنَا الْقِشْطَةُ وَالزُّبْدُ وَالْجُبْنُ الْخَالِي عَنْ الْإِنْفَحَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ اللَّبَنُ حَلِيبًا أَوْ رَائِبًا أَوْ خَائِرًا أَوْ أَقِطًا مِنْ أُمِّهِ أَوْ مِنْ غَيْرِهَا، وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظٍ فَهَذَا كُلُّهُ لَا يَمْنَعُ النَّضْحَ اهـ شَيْخُنَا، وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ كَمَا فِي ح ل وَأَقَرَّهُ شَيْخُنَا ح ف خِلَافًا لِمَا وَقَعَ فِي ع ش

Artinya : Perkataan mushonnif (selain susu). Termasuk katagori susu yaitu krim, mentega, dan keju yang bersih dari rennet, baik susu tersebut susu segar atau fresh, susu kental, membeku, ataupun telah berupa keju, baik susu tersebut dari ibunya sendiri maupun dari selain ibu, meskipun dari susu yang berasal dari hewan mugholadzoh (susu anjing atau babi), maka semua hal ini tidak menghalangi cukupnya membasuh hanya dengan memerciki air sampai rata. (Dikutip dari keterangan Syekh Zakaria al-Anshori) dan pendapat inilah yang mu'tamad sebagaimana dalam keterangan al-Halabi dan hal itu juga diakui oleh guru kami yakni al-Hifni / al-Hafnawi dan pendapat ini berbeda dengan keterangan Ali as-Subromalisi. 


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ١ الصحفة ٢٥٧

وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ لَوْ أَكَلَ قَبْلَهُمَا طَعَامًا لِلتَّغَذِّي ثُمَّ تَرَكَهُ وَشَرِبَ اللَّبَنَ فَقَطْ غُسِلَ مِنْ بَوْلِهِ وَلَا يُنْضَحُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ، وَخَرَجَ الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَلَا بُدَّ فِي بَوْلِهِمَا مِنْ الْغَسْلِ٠ وَلَا فَرْقَ فِي اللَّبَنِ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ طَاهِرًا أَوْ نَجِسًا وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظَةٍ مِنْ آدَمِيٍّ أَوْ غَيْرِهِ

Artinya : Dari keterangan tersebut bisa diambil kesimpulan bahwasannya : apabila seorang bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun mengkonsumsi makanan sebagai makanan pokok, kemudian dia meninggalkan makanan tersebut dan beralih minum susu saja, maka cara mensucikan benda yang kena kencingnya adalah dengan disiram air sampai mengalir, tidak cukup dengan diciprati air sampai rata. Dan pendapat ini merupakan pendapat Ashab  yang diunggulkan. Dikeluarkan dari bayi laki-laki : yaitu bayi perempuan ataupun khuntsa, maka air kencing keduanya harus disiram air sampai mengalir. Dan dalam hukum diatas tidak ada perbedaan baik susu tersebut suci maupun najis, meskipun mugholadzoh (misal susu babi atau anjing), baik berasal dari manusia maupun selain manusia, (misal susu kambing atau susu sapi) 



حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ١ الصحفة ١٨٨

وَلَوْ اخْتَلَطَ اللَّبَنُ بِغَيْرِهِ، فَإِنْ كَانَ الْغَيْرُ أَكْثَرَ غُسِلَ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ أَوْ مُسَاوِيًا فَلَا غَسْلَ وَاَلَّذِي اعْتَمَدَهُ شَيْخُنَا أَنَّهُ يُغْسَلُ مُطْلَقًا حَيْثُ كَانَ يَتَنَاوَلُهُ عَلَى وَجْهِ التَّغَذِّي اهـ زي اهـ ع ش

Artinya : Seandainya susu tersebut bercampur dengan lainnya, maka dilihat : Apabila bahan yang selain susu lebih banyak, maka air kencingnya wajib disiram sampai mengalir, dan apabila bahan selain susu lebih sedikit atau jumlahnya sama, maka tidak perlu disiram sampai mengalir. (Yakni cukup diperciki air sampai rata). Adapun pendapat yang dipegang guru kami (Syekh Zakaria al-Anshori) adalah : air kencingnya wajib disiram sampai mengalir secara mutlak (yakni baik campurnya lebih sedikit, sama ataupun lebih banyak) jika anak lelaki tersebut menkonsumsi makanan campuran tersebut dengan tujuan sebagai makanan pokok. (Kutipan dari keterangan Az-Ziyadi yang dikutip ulang oleh Ali as-Subromalisi)


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Mahbub
Alamat : Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?