Hukum Menolak Ajakan Jima' dari Suami Dengan Alasan Takut Anak yang Dilahirkan Menjadi Seorang Pencuri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) merupakan salah seorang yang sedang berbahagia, karena 3 hari yang lalu dia sudah menjadi seorang istri. Namun sayangnya dia tidak langsung bisa merasakan surga dunia pada malam pertama setelah diakad nikah, karena dia diakad hari sabtu, dan malam minggunya dia tidak mau dijima', sehingga si suami merasa kesal pada Badriah. 

Bukan tanpa alasan Badriah menolak dijima' malam minggu, karena selain tidak boleh juga menurutnya apabila bersenggama malam minggu dan dikaruniai anak karena jima'nya tersebut, maka anaknya akan menjadi seorang yang suka mencuri.

PERTANYAAN:

Apakah dibenarkan Badriah menolak ajakan jima' dari suami dengan alasan, takut anak yang dilahirkan menjadi seorang pencuri?

JAWABAN:

Tidak dibenarkan penolakan ajakan jima' dari suami dengan alasan tersebut dan termasuk kategori nusyuz sebab penolakannya sehingga dapat menggugurkan hak nafkahnya. 

REFERENSI:

حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٠

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻨﺸﻮﺯ) ﺑﻤﻨﻊ (ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ) ﻣﻦ ﺗﻤﺘﻊ (ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﻟﻤﺲ ﺃﻭ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﻋﻴﻨﻪ) ﻻ (ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ) ﻟﻌﺬﺭ (ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻭﻛﻨﺤﻮ ﺣﻴﺾ)

Artinya : Sudah masuk katagori Nusuz penolakan Istri untuk diajak istimta' dengan Suami, meskipun hanya berupa penolakan untuk diraba, atau dicium keningnya. Penolakan Istri tersebut tidak termasuk Nusuz apabila dilakukan karena udzur misalnya karena: Alat kelamin Suami terlalu besar sehingga Istri tidak mampu ketika dijima', si-Istri sedang sakit, jika melakukan jima' berbahaya bagi dirinya. Ada luka di farjinya. Dalam kondisi haidl.



الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٦-١٠٧

ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر٠
قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " إذا دعا الرجل امرأتَه إلى فراشه، فلم تأتِه، فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبحَ " رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة - رضي الله عنه -٠

Artinya : Hukum nusyuz bagi Wanita adalah haram, dan termasuk salah satu dari dosa besar. Rosululloh Saw bersabda : "Apabila seseorang Suami mengajak Istri untuk jima', lalu si-Istri menolak, sehingga hal itu membuat Suami marah semalaman, maka para Malaikat melaknat si-Istri tersebut hingga pagi hari.
(HR. Bukhori dan Muslim dari sanad Abu Huroiroh)

ويكون نشوز المرأة بخروجها عن طاعة زوجها، وعصيانها له، وذلك كأن خرجت من بيته بغير عذر من غير إذنه، أو سافرت بغير إذنه ورضاه، أو لم تفتح له الباب ليدخل، أو لم تمكِّنه من نفسها بلا عذر: كمرض، أو دعاها فاشتغلت بحاجاتها، وغير ذلك٠

Istri sudah masuk katagori nusyuz, jika Dia tidak mentaati Suami atau dengan melawan Suami, contohnya : istri keluar tanpa izin Suami tanpa adanya udzur, istri bepergian tanpa izin dan ridlo Suami, istri membiarkan Suami diluar dan tidak mau membukakan pintu untuk Suami, (dalam arti mengunci pintu agar Suami tidak masuk Rumah), tidak mau melakukan hubungan Suami-istri tanpa ada udzur semisal karena sakit, suami mengajaknya berhubungan namun Dia sibuk dengan aktivitasnya. dll


حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١١٤

وَتَسْقُطُ) مُؤَنُهَا (بِنُشُوزٍ) أَيْ: خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ وَلَوْ فِي بَعْضِ الْيَوْمِ، وَإِنْ لَمْ تَأْثَمْ كَصَغِيرَةٍ، وَمَجْنُونَةٍ وَالنُّشُوزُ (كَمَنْعِ تَمَتُّعٍ) وَلَوْ بِلَمْسٍ (إلَّا لِعُذْرٍ كَعَبَالَةٍ) فِيهِ

Artinya : Dan nafkah si-Istri bisa gugur disebabkan Nusuz yaitu sikap tidak taatnya si-Istri terhadap Suami meskipun di sebagian hari, meskipun si-Istri tidak berdosa, semisal si-Istri masih anak-anak (belum baligh), ataupun gila. Contoh Nusuz misalnya si-Istri menolak diajak istimta' meskipun hanya menolak untuk disentuh atau diraba, kecuali apabila si-Istri tadi memiliki udzur seperti terlalu besarnya dzakar Suami.


فتح الإزار، الصحفة ٥

لكن قال اهل العلم من جامع زوجته في ليلة الجمعة يصير الولد حافظا في كتاب الله تعالى ومن جامع في ليلة السبت يكون الولد مجنونا ومن جامع في ليلة الأحد يكون الولد سارقا لملك غيره اوظالما ومن جامع في ليلة الإثنين يكون الولد فقيرا او مسكينا او راضيا لأمر الله وقضائه ومن جامع في ليلة الثلاثاء يكون الولد بارا للوالدين ومن جامع في ليلة الأربعاء يكون الولد كثير العقل او كثير العلم او كثير الشكر ومن جامع في ليلة الخميس يكون الولد مخلصا في قلبه . 

Artinya : Akan tetapi ada ahli ilmu yang berpendapat : "Barang siapa yang menjima' istri nya di malam jum'at maka anaknya akan menjadi penghafal al-Qur'an, barangsiapa yang menjima' istrinya di malam sabtu, maka anaknya akan rentan terkena gila (stress), barangsiapa yang menjima' istrinya di malam minggu, rentan menjadi pencuri, barangsiapa yang menjima' istrinya di malam senin rentan menjadi faqir miskin, atau justru menjadi anak yang ridlo terhadap taqdir Allah, barangsiapa yang menjima' istrinya di malam selasa, maka akan menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua, barang siapa yang menjima' istrinya di malam rabo, maka akan menjadi anak yang cerdas, banyak ilmu dan banyak bersyukur, barang siapa yang menjima' istri nya di malam kamis maka akan menjadi anak yang hatinya ikhlas. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurul Jannah
Alamat : Tegalrejo Magelang Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur), Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?