Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Hukum Menggunakan Barang Gadai

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) karena sangat butuh uang, akhirnya Dia menggadaikan tanah sawah dan kendaraannya ke Qomar ( nama samaran ). Kemudian barang yang digadai itu dipakai atau dimanfaatkan oleh Qomar (Pemilik uang) selama Badrun ( Pemilik barang ) belum bisa mengembalikan uang yang diterima.                    Agar tidak bertentangan dengan hukum Agama dalan memanfaatkan barang gadai berupa tanah sawah dan kendaraan ini, maka diakad lagi yaitu dengan akad "Pinjam Meminjam" antara kedua pihak ( Badrun dan Qomar ) untuk ditanami atau dikendarai oleh Qomar. PERTANYAAN: Bolehkah barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh Qomar selama Badrun belum mengembalikan uang, dengan akad Pinjam seperti pada kasus dalam Deskripsi diatas. JAWABAN: Hukum memanfaakan barang gadai dengan akad pinjam seperti deskripsi diatas adalah ditafsil. a. Tidak bol

Hukum Melaksanakan Wasiat Dari Orang Yang Akan Meninggal ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) baru saja meninggal Dunia. Keluarga, kerabat dan teman-temannya banyak yang menjenguknya saat masih sakit, dan bahkan Badrun sempat berwasiat kepada teman-temannya, dan khususnya pada Putra-putrinya dengan mengatakan,  " Jika Aku meninggal dunia, maka 10 kotak sawah milikku akan Aku wasiatkan !, Yang 3 Kotak kepada orang lain, dan yang 7 kotak untuk Anak-anakku". PERTANYAAN: Bagaimana hukum menjalankan wasiat dari orang yang akan meninggal dunia ? JAWABAN: Hukum menjalankan wasiat dari orang yang meninggal bagi seorang "Washi" atau "Musho ilaih" ( orang yang ditunjuk untuk melaksanakan wasiat mayyit ) adalah boleh melaksakan dan boleh tidak melaksanakan. Artinya boleh menarik kembali kesiapannya sebagai washi atau pelaksana wasiat setelah menerima ijab dari orang yang memberi wasiat. Karena ha

Hukum Shalat Jumat Diarea Pasar

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Masjid Al-Ikhlas ( nama samaran ) merupakan Masjid tidak bisa menampung jama'ah sholat Jum'at bagi para pedagang pasar di sekitar Masjid tersebut. Dikarenakan ukuran Masjid yang sempit, atau lokasi yang tidak strategis (di pinggir jalan protokol). Kemudian para pedagang pasar berinisiatif mengadakan sholat Jum'at lain di area Pasar yang bisa menampung Jama'ah sampai 100 lebih, dengan kesepakatan bersama Pengurus Asosiasi Pasar setempat. Dengan Pertimbangan, Pelaksanaan Sholat Jum'at di area pasar bisa menarik semangat pedagang lain yang malas untuk Sholat Jum'at. PERTANYAAN: Bolehkan mengadakan sholat Jum'at di area Pasar dengan keadaan seperti di atas ? JAWABAN: Boleh melaksanakan Sholat Jum'at di Area Pasar sebagaimana dalam Deskripsi selama: 1. Tidak terjadi fitnah atau kekhawatiran tertentu terjadi.

Hukum Meyakini Hari Baik dalam Islam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Marcel ( nama samaran ) ingin membuat Rumah baru untuk Mantu pertamanya. Namun sebelum Dia membuat Rumah tersebut, Marcel pergi ke Rumah Mbah Dangik ( nama samaran ) yang merupakan sesepuh yang biasa dimintai petunjuk oleh orang-orang yang mau buat Rumah atau menikahkan Putra-putrinya. Orang-orang biasanya meminta petunjuk terkait Tanggal, Hari dan Bulan yang baik untuk memulai membuat Rumah atau mau menikahkan Putra-putrinya. PERTANYAAN: Apakah didalam Agama Islam ada Tanggal, Hari dan Bulan yang tidak baik untuk melaksanakan pernikahan dll ? JAWABAN: Tidak ada. Anggapan hari baik adalah merupakan adat kebiasaan yang tidak ada didalam Islam. REFERENSI: شرح مسلم، الجزء ٩ الصحفة ٢٠٩ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّج

Hukum Tradisi Tujuh Bulanan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Tukiyem ( nama samaran ) saat ini sedang hamil tujuh bulan. Kemarin Tukiyem melaksanakan tradisi yang sudah turun temurun dari nenek moyangnya, yaitu Manujuh Bulanan (Mandi tujuh bulan) atau kalau kata orang Madura lebih dikenal dengan sebutan Tutusen .  Namun yang menjadi perhatian bukan hanya karena dimandikan dengan Air Bunga di depan Umum, namun Tukiyem juga disuruh menginjak telor dan menendang kelapa muda. Dan yang kurang mengenakkan juga, karena Tukiyem cuman pakai Kain Sewek ( Samper-Red Madura) , padahal disitu banyak kaum Laki-laki. Tradisi tersebut banyak yang Pro dan Kontra, bahkan Ust. Qomar ( nama samaran ) telah memberitahukan kepada Orang Tua Tukiyem agar supaya jangan melakukan tradisi tersebut, namun mereka menolak dengan berdalih tradisi nenek moyang. PERTANYAAN: Bagaimana menurut pandangan Islam tentang tradisi tersebut? JAWAB

Hukum Orang Kaya Tapi tidak Berhaji Sampai Meninggal Wajibkah Dibadalkan Haji ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) baru saja meninggal dunia. Dia meninggalkan banyak harta dan sedikit hutang. Ahli waris dari Badrun sepakat, tirkah milik Badrun mau dibayarkan hutangnya terlebih dahulu, lalu di Badalkan Haji dan setelah itu baru dibagi pada ahli warisnya.. PERTANYAAN: Wajibkah Badrun (yang sudah meninggal dunia) dibadalkan Haji dengan menggunakan harta tirkahnya? JAWABAN: Tidak wajib Badrun dibadalkan Haji dengan menggunakan harta warisnya. Karena setelah meninggal, tirkah atau harta peninggalan mayit sudah berpindah kepada Ahli waris. Namun Ahli waris wajib menghajikan apabila Badrun termasuk orang yang berkewajiban haji tetapi tidak melaksanakan, baik Dia berwasiat atau tidak. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak wajib menghajikan apabila tidak ada wasiat. Menghajikan adalah bukan dari harta tirkah, tetapi harta a

Hukum Sholat Sendirian dengan Niat Jadi Imam

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) mempunyai Musholla / Surau didepan rumahnya. Dia selalu Sholat 5 Waktu di Musholla tersebut sendirian ( kecuali Sholat Jum'at ). Saat Badrun ( tetangga Rosyid ) mengajaknya untuk Sholat berjema'ah di Masjid, Rosyid tidak mau karena kalau Dia Sholat di Musholla sendirian dengan niat menjadi Imam, maka yang akan menjadi Makmumnya adalah para Malaikat. PERTANYAAN: Sahkah Sholat Rosyid sendirian diniatkan menjadi Imam? JAWABAN: Sah sholat Rosyid sendirian niat menjadi Imam apabila menyakini akan ada orang yang bermakmum ( ikut berjamaah ). Apabila tidak punya keyakinan akan ada orang yang ikut berjamaah, maka Sholatnya tidak sah. Namun menurut sebagian Ulama' bahwa niat menjadi Imam walaupun berkeyakinan tidak akan ada orang yang bermakmum adalah tidak mempengaruhi sahnya Sholat, apabila punya dugaan kuat adanya Jin ata

Hukum Bubuwan Sedekah atau Hutang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyidah, Qomariyah dan Badriyah ( nama samaran ) lagi ngumpul membahas tentang buwuhan ke Tetangga kanan - kiri yang lagi mantu atau punya hajatan lain. Diantara mereka ada yg bilang, kalo dirinya pernah buwuh ke tetangganya dengan membawa 5 kg gula pasir dan uang 50.000 pada tahun 2007. Namun sayangnya, ketika giliran Dia yang punya hajat, justru Tetangga yang pernah menerima buwuhan 5 kg gula pasir dan Uang 50.000 itu hanya mengembalikan 4 kg gula pasir dan Uang 50.000 pada tahun 2019 kemarin. Padahal Uang 50.000 pada tahun 2007 tidak sama dengan tahun 2019 jika dikalkulasikan pada beras.  Sehingga hal ini membuat kecewa diantara salah satu pihak, dan menyebabkan ketidak ikhlsan.                                                                        PERTANYAAN: Tradisi membawa barang atau uang ketika ada tetangga yang punya hajatan, dan juga biasany

Hukum Memindahkan Karpet Sedekah Ke Shaf Belakang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Pada akhir-akhir ini semakin banyak orang-orang yang berlomba-lomba ingin mendirikan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla dan lain sebagainya, dan banyak juga yang berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kemaslahatan Masjid. Diantaranya, ada seseorang anggap saja P. Abdullah yang ingin menyumbang karpet di salah satu Masjid. Dan P. Abdullah berkata kepada Nadzir Masjid tersebut, “Pak Kyai saya ingin naruh / menyumbang karpet untuk Masjid ini” lalu si Nadzir menjawab “silahkan anda bisa menaruhnya sendiri !”. Kemudian P. Abdullah menaruh karpet tersebut di bagian shaf yang paling depan. PERTANYAAN: Apakah boleh bagi si Nadzir tersebut sewaktu-waktu memindahkan karpet ke shaf belakang? JAWABAN: Boleh Nadhir memindah karpet tersebut sewaktu waktu ke shaf belakang, karena karpet tersebut adalah milik Masjid. Dan memindahkannya tidak termasuk ist

Hukum Dipaksa Menjatuhkan Talak

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah. Suatu ketika Badrun cekcok dengan Badriyah sampai akhirnya mengalami luka karena dipukul oleh Badrun, lalu Badrun membawa Badriyah ke rumah sakit untuk diobati. Dan sudah tidak mempermasalahkan kejadian itu sudah saling memaafkan, tapi Badrun tidak tahu isi hati Badriyah yang sebenarnya. Setelah diketahui luka sebab kekerasan oleh Paman Badriyah, maka Paman Badriyah dan keluarga Badriyah mempengaruhi Badriyah untuk meminta talak sama Suami dan Badriyah juga konsultasi sama mantan menge

Hukum Pernikahan antara Besan Bolehkah?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan besan dari Qomariyah sejak 5 tahun yang lalu. Tiga tahun yang lalu, Badriyah ( Istri Badrun ) meninggal Dunia. Setahun kemudian Qomar ( Suami Qomariyah ) juga meninggal dunia. Karena Badrun statusnya sudah duda, dan Qomariyah sudah menjadi janda, maka tahun kemarin keduanya ( Badrun dan Qomariyah ) sepakat melakukan akad pernikahan, sedangkan Putra-putri dari keduanya masih dalam naungan pernikahan. PERTANYAAN: Sahkah pernikahan antara Badrun dan Qomariyah yang status keduanya adalah besan? JAWABAN: Sah pernikahan antara Badrun dan Qomariyah yang keduanya adalah berstatus besan, karena keduanya adalah bukan mahrom. REFERENSI: الحاوي الكبير، الجزء ٩  الصحفة ٢١٣ فصل ؛ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﺑﻨﻪ ﺑﺎﺑﻨﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺘﺰﻭﺝ اﻷﺏ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﻳﺘﺰﻭﺝ اﻻﺑﻦ ﺑﺄﻣﻬﺎ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ Artinya: Tidak mengapa (boleh) seorang