Hukum Menggunakan Barang Gadai
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) karena sangat butuh uang, akhirnya Dia menggadaikan tanah sawah dan kendaraannya ke Qomar ( nama samaran ). Kemudian barang yang digadai itu dipakai atau dimanfaatkan oleh Qomar (Pemilik uang) selama Badrun ( Pemilik barang ) belum bisa mengembalikan uang yang diterima. Agar tidak bertentangan dengan hukum Agama dalan memanfaatkan barang gadai berupa tanah sawah dan kendaraan ini, maka diakad lagi yaitu dengan akad "Pinjam Meminjam" antara kedua pihak ( Badrun dan Qomar ) untuk ditanami atau dikendarai oleh Qomar. PERTANYAAN: Bolehkah barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh Qomar selama Badrun belum mengembalikan uang, dengan akad Pinjam seperti pada kasus dalam Deskripsi diatas. JAWABAN: Hukum memanfaakan barang gadai dengan akad pinjam seperti deskripsi diatas adalah ditafsil. a. Tidak bol