Hukum Dipaksa Menjatuhkan Talak



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Suatu ketika Badrun cekcok dengan Badriyah sampai akhirnya mengalami luka karena dipukul oleh Badrun, lalu Badrun membawa Badriyah ke rumah sakit untuk diobati. Dan sudah tidak mempermasalahkan kejadian itu sudah saling memaafkan, tapi Badrun tidak tahu isi hati Badriyah yang sebenarnya. Setelah diketahui luka sebab kekerasan oleh Paman Badriyah, maka Paman Badriyah dan keluarga Badriyah mempengaruhi Badriyah untuk meminta talak sama Suami dan Badriyah juga konsultasi sama mantan mengenai minta talak sama Suami ini, serta paman Badriyah tersebut memaksa Badrun untuk mentalaq Badriyah dengan ancaman mau di laporkan ke polisi atas tindakannya kalau Badrun bersikukuh tidak mentalak Badriyah. Akhirnya Badrun pun menjatuhkan talak karena takut atas intimidasi dan ancaman dari Paman Badriyah.

PERTANYAAN:

Sahkah talak Badrun kepada Badriyah disebabkan paksaan dari Paman Badriyah, sehingga kalau tidak mentalaq, Badrun takut dilaporkan pada Polisi ?

JAWABAN:

Hukum thalaq atas permintaan dan paksaan dari Paman Badriyah adalah sah apabila tidak disertai dengan ancaman. Dan hukumnya tidak sah apabila disertai ancaman yang membahayakan Suami dan dengan memenuhi syarat :

a. Tidak ada tanda-tanda bahwa terjadinya cerai itu atas kehendaknya sendiri. Misalnya dipaksa cerai 3, malah dicerai 1, maka disini cerainya sah dan jadi 1.

b. Memenuhi syarat-syarat dalam masalah ikroh / paksa. Yaitu :

1) Orang yang memaksa tergolong orang yang mampu melakukan / membuktikan ancamannya.

2) Orang yang dipaksa tidak bisa menolak paksaannya dengan cara lari, minta tolong kepada orang lain atau lainnya.

3. Orang yang dipaksa harus memiliki dugaan bahwa seandainya Ia tidak menuruti, maka pasti ancamannya akan dijatuhkan.

REFERENSI:

الإقناع الجزء ٢ الصحفة ٤٤٧

المكره بفتح الراء على طلاق زوجته لا يقع خلافا لأبي حنيفة رضي الله تعالى عنه لقوله صلى الله عليه وسلم رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه ولخبر لا طلاق في إغلاق أي إكراه رواه أبو داود والحاكم وصحح إسناده على شرط مسلم

Artinya: Orang yang dipaksa untuk menalak Istrinya itu tidak terjadi talaknya, berbeda dengan Abi Hanifah r.a, karena sabda Rosulullah SAW: "diangkat dari umatku penghukuman yang timbul dari kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka dipaksa atas itu", dan karena hadits: "tidak ada bentuk talak dalam paksaan" diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Al Hakim, dan Imam Al Hakim mengatakan Shohih isnadnya atas syaratnya Imam Muslim.

فإن ظهر من المكره قرينة اختيار منه للطلاق كأن أكره على ثلاث طلقات فطلق واحدة أو على طلاق صريح فكنى ونوى أو على تعليق فنجز أو بالعكس لهذه الصور وقع الطلاق في الجميع لأن مخالفته تشعر اختياره فيما أتى به

Maka apabila nampak dari orang yang dipaksa talak suatu qorinah pilihan darinya untuk mentalak, seperti halnya Dia dipaksa untuk mentalak 3 kali talakan, kemudian Dia mentalak satu talakan, atau dipaksa untuk mentalak dengan secara sirih, kemudian membuat kinayah talak dan berniat talak, atau dipaksa untuk mengatungkan talak kemudian Dia melaksanakan (tanpa mengantungkan) atau kebalikannya dari beberapa contoh ini, maka terjadilah talak dalam semunya contoh diatas, karena ketidak sepakatanya (atas pakasaan) menunjukkan pilihan darinya pada apa yang Dia ucapkan.

وشرط حصول الإكراه قدرة المكره بكسر الراء على تحقيق ما هدد به المكره بفتحها تهديد عاجلا ظلما بولاية أو تغلب وعجز المكره بفتح الراء عن دفع المكره بكسرها بهرب أو غيره كاستغاثة بغيره وظنه أنه إن امتنع من فعل ما أكره عليه حقق فعل ما خوفه به لأنه لا يتحقق العجز إلا بهذه الأمور الثلاثة

Dan syarat hasilnya pakasaan adalah :

1. Mampunya orang yang memaksa untuk mewujudkan terhadap ancamannya pada orang yang dipaksa dengan ancaman yang segera dan penganiayaan dengan kekuasaan dan atau  mengalahkan,.

2. Lemahnya orang yang dipaksa dari menolak orang yang memaksa dengan cara lari / atau yang lainnya seperti minta tolong orang lain,

3. Dia menyangka apabila Dia enggan melakukan apa yang dipaksa atasnya, maka orang yang memaksa akan mewujudkan ancamannya. Karena tidak bisa wujud suatu kelemahan kecuali dengan tiga hal diatas.

حاشية البجيرمي على شرح المنهج، الجزء ٤ الصحفة ٤

وَشَرْطُ عَدَمِ وُقُوعِ طَلَاقِ الْمُكْرَه أَنْ لَا تَظْهَرَ مِنْهُ قَرِينَةُ الِاخْتِيَارِ

Artinya : Syarat tidak terjadinya talak orang yang dipaksa adalah tidak tampak darinya suatu qorinah pilihan.

البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٧٠

[مسألة: طلاق المكره]

وإن أكره على الطلاق فطلق، فإن كان مكرها بحق، كالمولى إذا أكره.. وقع الطلاق، كما نقول في الحربي إذا أكره على كلمة الإسلام. وإن كان مكرها بغير حق ولم ينو إيقاع الطلاق.. فالمنصوص: (أنه لا يقع طلاقه)

Artinya: (Permasalahan talaknya orang yang di paksa)A pabila seseorang dipaksa untuk mentalak, kemudian Dia mentalak, maka apabila Dia dipaksa dengan Haq, seperti Pemerintah ketika memaksa....maka terjadilah talaknya (yang dipaksa), sebagaimana Kita ucapkan dalam Kafir harbi ketika dipaksa untuk mengucapkan kalimat syahadat, dan apabila dipaksa dengan tanpa haq, dan tidak berniat menjatuhkan talak, maka pendapat yang telah ditentukan (bahwasanya tidak terjadi talak)


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?